Roy Suryo dan Dr. Tifa Tolak Restorative Justice: Kasus Ijazah Jokowi Digencarkan Tanpa Pengampunan

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan utama publik setelah pengacara..

3 minutes

Read Time

Roy Suryo dan Dr. Tifa Tolak Restorative Justice: Kasus Ijazah Jokowi Digencarkan Tanpa Pengampunan

Back to Bali – 23 April 2026 | Jakarta – Persidangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo kembali menjadi sorotan utama publik setelah pengacara Roy Suryo menegaskan penolakan total terhadap permohonan Restorative Justice (RJ) dalam perkara tersebut. Pernyataan tegas ini disampaikan di tengah tekanan politik dan media yang menuntut penyelesaian damai melalui RJ, namun Roy bersama rekanannya, Dr. Tifa (Tifauziah Tyassuma), tetap bersikukuh untuk melanjutkan proses hukum secara konvensional.

Penolakan RJ: “RJ Itu Kalah, Bukan Menang”

Dalam konferensi pers pada Selasa, 21 April 2026, Roy Suryo menegaskan, “Dari awal RJ itu tidak ada, kalau dalam bahasa daerah saya ‘sak kuku ireng’ pun, jadi sekuku kecil hitam enggak sama sekali kami minta RJ.” Ia menambahkan bahwa RJ bukanlah kemenangan melainkan “kekalahan total”. Roy menolak segala tawaran, termasuk “umrah” atau “sorry mek” yang dianggapnya hanya upaya memaksa pihaknya menyerah.

Menurutnya, tiga tersangka lain – Rismon Hasiholan Sianipar, Eggi Sudjana, dan Damai Hari Lubis – yang telah mengajukan RJ dan memperoleh surat perintah penghentian penyidikan (SP3), justru “kalah” dalam arti kehilangan peluang pembelaan penuh di pengadilan. “Sahabat‑sahabat kami yang melakukan RJ terserah, tapi mereka tidak menang, mereka justru kalah, kalah total, sehina‑hina‑nya,” ujarnya dengan nada tegas.

Kelanjutan Penyidikan Terhadap Lima Tersangka

Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa penyidikan terhadap lima tersangka utama, termasuk Roy Suryo, Kurnia Tri Rohyani, Rustam Effendi, Muhammad Rizal Fadillah, dan Dr. Tifa, tetap berlanjut hingga tahap persidangan. Direktur Reserse Kriminal Umum, Kombes Iman Imanuddin, menyatakan bahwa berkas perkara kelima tersangka telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut oleh jaksa peneliti.

Sementara tiga tersangka lainnya telah dikeluarkan SP3, tim hukum Roy menegaskan bahwa tidak ada keharusan bagi mereka untuk “sowan ke Solo” atau mengajukan RJ demi “damai”. “Tak perlu sowan ke Solo, kami tetap menegakkan hak kami di pengadilan,” kata juru bicara tim hukum Roy.

Reaksi Pihak Lain dan Desakan Publik

Berbagai pihak, termasuk kelompok pendukung Presiden Jokowi, menyerukan agar proses hukum dapat diselesaikan dengan cara yang lebih humanis melalui RJ. Namun, pernyataan Refly, juru bicara tim hukum, menegaskan, “Jangan salah, kami tak minta maaf.” Hal ini menggarisbawahi tekad keras tim Roy untuk tidak mengalah pada tekanan publik.

Di sisi lain, Presiden Jokowi secara pribadi menutup pintu damai bagi Roy dan Dr. Tifa, namun tim hukum menolak interpretasi bahwa mereka harus mengajukan RJ sebagai syarat damai. Mereka menegaskan bahwa proses hukum yang adil tetap menjadi prioritas utama.

Implikasi Politik dan Hukum

Kasus ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai batasan antara penegakan hukum dan mekanisme penyelesaian alternatif seperti RJ. Bila RJ diterapkan, dapat menjadi preseden bagi kasus-kasus serupa di masa depan, namun penolakan Roy menunjukkan kekhawatiran bahwa mekanisme tersebut dapat mengurangi akuntabilitas pejabat publik.

Para pengamat hukum menilai bahwa keputusan pengadilan terhadap kelima tersangka ini akan menjadi indikator sejauh mana sistem peradilan Indonesia dapat menegakkan integritas akademik pejabat tinggi tanpa mengorbankan prinsip keadilan restoratif.

Dengan proses penyidikan yang masih berjalan dan tidak adanya kesepakatan mengenai RJ, publik diprediksi akan terus memantau perkembangan kasus ini hingga putusan akhir diumumkan. Sementara itu, Roy Suryo dan Dr. Tifa tetap menyiapkan strategi pembelaan mereka di pengadilan, menegaskan bahwa “kemenangan sejati” hanya dapat diraih melalui proses hukum yang transparan dan tidak terpengaruh tawaran damai yang dianggapnya memaksa.

Kasus ijazah palsu Jokowi ini kini berada pada persimpangan antara tuntutan keadilan tradisional dan upaya penyelesaian damai yang kontroversial. Bagaimana keputusan akhir akan memengaruhi lanskap politik Indonesia, khususnya dalam hal akuntabilitas pejabat publik, masih menjadi pertanyaan yang menunggu jawaban.

About the Author

Bassey Bron Avatar