Back to Bali – 19 Juni 2026 | Jakarta (BALIVIRALNEWS) – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan beberapa Key Opinion Leader (KOL) di Indonesia yang menawarkan Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD) tidak berizin (ilegal).
Sebagai tindak lanjut, beberapa KOL tersebut telah melakukan take down serta penyesuaian atas konten yang memuat penawaran PAKD tidak berizin.
Sehubungan dengan hal tersebut, Satgas PASTI mengimbau KOL untuk melakukan analisis dan/atau riset yang memadai sebelum menyampaikan informasi; memastikan legalitas pihak, platform, dan produk yang dipromosikan; menyampaikan informasi secara jelas, benar, dan tidak menyesatkan; tidak menggunakan klaim yang menyesatkan; menerapkan prinsip transparansi dalam penyampaian konten; dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam rangka meningkatkan pelindungan konsumen, OJK saat ini sedang menyiapkan pengaturan terkait influencer keuangan atau finfluencer yang akan segera ditetapkan.
Satgas PASTI telah melakukan pemblokiran akses terhadap konten media sosial dan/atau tautan (URL) yang memuat penawaran PAKD tidak berizin. Masyarakat diharapkan untuk selalu memperhatikan Legal dan Logis (2L), yaitu memastikan pelaku usaha dan produk jasa keuangan telah berizin/terdaftar di OJK serta mewaspadai penawaran investasi atau kegiatan yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan menghasilkan dalam waktu singkat.













