Back to Bali – 18 Juni 2026 | Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia karena diduga menjalankan aktivitas tanpa izin dari otoritas berwenang.
Kedua entitas tersebut dinilai berpotensi merugikan masyarakat melalui penawaran investasi dan jasa penyelesaian pinjaman yang tidak sesuai ketentuan.
Universal Peak diduga menjalankan modus penipuan berkedok investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.
Universal Peak menawarkan skema investasi dengan meminta masyarakat menyetorkan dana deposit untuk memperoleh keuntungan dari investasi saham maupun pembelian saham IPO. Selain itu, perusahaan tersebut diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa Universal Peak tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi dan situs yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital.
BAFI Group Indonesia diketahui menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan skema dengan mengarahkan konsumen mengajukan pinjaman baru pada platform lain menggunakan data pribadi korban. Konsumen kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar sebelum dijanjikan penyelesaian seluruh utang pinjaman online yang dimiliki.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan kegiatan kedua entitas tersebut dan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan. Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan langkah penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melapor kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing.
Sebaliknya, masyarakat diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mendorong konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar. Verifikasi terhadap klaim perizinan dan penggunaan logo lembaga resmi juga perlu dilakukan sebelum memutuskan menggunakan suatu layanan.
Masyarakat yang menemukan indikasi investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, Kontak OJK 157, layanan WhatsApp OJK, atau email pengaduan konsumen.
Korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) untuk mendukung proses pemblokiran rekening pelaku dan meningkatkan peluang pengembalian dana.













