Satreskrim Palembang Tangkap Dua Pembegal Anggota Polri: Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Kerugian Rp10 Juta

Back to Bali – 27 April 2026 | Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka pembegalan terhadap seorang anggota Polri berinisial DS (53 tahun) pada..

2 minutes

Read Time

Satreskrim Palembang Tangkap Dua Pembegal Anggota Polri: Penangkapan Tanpa Perlawanan dan Kerugian Rp10 Juta

Back to Bali – 27 April 2026 | Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua tersangka pembegalan terhadap seorang anggota Polri berinisial DS (53 tahun) pada dini hari Rabu, 22 April 2026. Penangkapan dilakukan secara tertib tanpa adanya perlawanan dari kedua pelaku, yang masing-masing berinisial Y (47 tahun) dan T (39 tahun), warga Kota Palembang.

Kepala Satuan Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Musa Jedi Permana, menyatakan bahwa operasi penyergapan dimulai setelah menerima laporan resmi dari korban. Menurutnya, tim penyidik menelusuri jejak pelaku hingga ke kediaman masing‑masing dan melakukan penangkapan pada waktu yang telah direncanakan.

Rangkaian Kronologi Pembegalan

Pembegalan terjadi pada pertengahan Februari 2026 di kawasan POM IX, tepat saat DS sedang berjalan kaki bersama rekan menuju sebuah hotel. Dua pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba‑tiba mendekat, memaksa DS menyerahkan tasnya secara paksa. Di dalam tas tersebut terdapat telepon genggam, dokumen penting, serta uang tunai.

Akibat tindakan tersebut, DS mengalami kerugian materiil sebesar sekitar Rp10 juta. Kerugian ini mencakup nilai telepon seluler, dokumen resmi, serta uang tunai yang tidak dapat diganti.

Proses Penangkapan

Menurut AKBP Musa Jedi, proses penangkapan dimulai pada dini hari Rabu, 22 April 2026, ketika tim Satreskrim melakukan penyergapan di rumah masing‑masing tersangka. “Tim menyergap kedua tersangka di kediaman masing‑masing tanpa perlawanan (dari tersangka),” ujar Jedi dalam konferensi pers pada Minggu, 26 April 2026.

Penangkapan tanpa perlawanan ini menunjukkan koordinasi yang baik antara unit investigasi dan aparat keamanan setempat. Seluruh prosedur penangkapan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk penahanan sementara dan proses pemeriksaan awal.

Reaksi dan Tindakan Lanjutan

DS menyampaikan rasa terima kasih atas tindakan cepat Satreskrim dan menegaskan pentingnya perlindungan terhadap aparat kepolisian yang menjalankan tugasnya. Sementara itu, AKBP Musa Jedi menegaskan bahwa pihak kepolisian tidak akan segan menindak tegas pelaku kejahatan, termasuk yang menargetkan sesama anggota Polri.

Unit Reskrim Polrestabes Palembang juga mengingatkan masyarakat untuk melaporkan setiap tindakan kriminal secara cepat dan lengkap, guna memudahkan proses penyelidikan serta mencegah kejadian serupa terulang kembali.

Kasus ini menjadi contoh konkret upaya kepolisian dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu, sekaligus menegaskan komitmen untuk melindungi anggota institusi keamanan dari ancaman kriminalitas. Dengan penangkapan Y dan T, diharapkan keadilan dapat segera ditegakkan dan korban dapat memperoleh ganti rugi yang layak.

About the Author

Pontus Pontus Avatar