Back to Bali – 07 Mei 2026 | Suasana tenang di sebuah sekolah dasar (SD) di Kabupaten Taliabu, Maluku Utara berubah menjadi kepanikan pada minggu pertama bulan April 2024 setelah seorang guru memaksa lima murid kelas tiga untuk memakan tanah lumpur sebagai bentuk hukuman. Insiden ini memicu kemarahan meluas di kalangan orangtua, aktivis pendidikan, dan masyarakat setempat, sekaligus menimbulkan sorotan nasional terhadap praktik disiplin di lingkungan sekolah.
Kronologi Kejadian
Menurut saksi mata, pada hari Selasa, 2 April 2024, seorang guru kelas tiga yang tidak disebutkan namanya menegur lima murid karena dianggap menolak mengerjakan tugas kebersihan kelas. Guru tersebut kemudian mengambil sekantong tanah basah yang ditemukan di halaman sekolah dan memerintahkan anak‑anak itu untuk memakannya satu per satu. Anak‑anak tersebut tampak kebingungan dan menolak, namun guru bersikeras hingga akhirnya mereka terpaksa menelan tanah lumpur tersebut.
Setelah aksi tersebut selesai, guru tersebut menulis catatan hukuman di buku catatan harian siswa, menyatakan bahwa tindakan tersebut bertujuan menanamkan rasa disiplin dan tanggung jawab. Namun, tidak ada pemberitahuan resmi kepada orangtua tentang bentuk hukuman yang diterapkan.
Reaksi Orangtua dan Masyarakat
Ketika orangtua murid menerima laporan melalui pesan singkat dari guru kelas, mereka langsung menolak tindakan tersebut dan menuntut penjelasan. Pada hari Jumat, 5 April, sekitar dua puluh orang tua murid berkumpul di gerbang sekolah, membawa spanduk bertuliskan “Stop Kekerasan di Sekolah!” dan “Guru Harus Menjadi Teladan”. Demonstrasi ini disertai teriakan-teriakan yang menuntut agar guru bersangkutan diberhentikan dan diproses secara hukum.
Media lokal dan nasional segera meliput aksi tersebut, memperluas jangkauan isu ke platform media sosial. Video demonstrasi dan cuplikan wawancara dengan orangtua viral dalam hitungan jam, memicu perdebatan hangat mengenai kebijakan disiplin di sekolah dasar.
Tindakan Pihak Sekolah
Direktur sekolah, Bapak H. R. Sihombing, dalam pernyataan resmi yang dikeluarkan pada hari Sabtu, 6 April, menyatakan keprihatinan mendalam atas insiden tersebut. Ia mengumumkan bahwa guru yang bersangkutan telah diberhentikan sementara dan pihak sekolah akan bekerja sama dengan Dinas Pendidikan Kabupaten Taliabu untuk melakukan investigasi menyeluruh.
Selain itu, sekolah berjanji akan mengadakan pertemuan terbuka dengan orangtua pada minggu depan guna membahas kebijakan disiplin yang baru, serta memberikan pelatihan ulang bagi seluruh tenaga pendidik mengenai metode pembelajaran positif.
Respons Pemerintah dan Penegakan Hukum
Komisi Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Provinsi Maluku Utara menanggapi kejadian ini dengan mengirim tim inspeksi ke Taliabu. Kepala Dinas Pendidikan, Dr. R. S. Kurniawan, menyatakan bahwa tindakan guru tersebut melanggar Undang‑Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang melarang segala bentuk kekerasan fisik maupun psikologis terhadap siswa.
Polisi setempat juga membuka penyelidikan pidana dengan tuduhan penganiayaan terhadap anak. Jika terbukti bersalah, guru tersebut dapat dijatuhi hukuman penjara sesuai dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Analisis Ahli Pendidikan
Beberapa pakar pendidikan dan psikologi anak memberikan komentar kritis. Dr. Anita Wijaya, psikolog anak dari Universitas Hasanuddin, menegaskan bahwa hukuman fisik seperti memaksa makan tanah dapat menimbulkan trauma jangka panjang, menurunkan rasa percaya diri, dan mengganggu perkembangan kognitif anak.
Menurut data Kementerian Pendidikan, penggunaan hukuman fisik di sekolah dasar menurun signifikan sejak tahun 2010 setelah penerapan kebijakan “Zero Tolerance”. Namun, kasus seperti ini menunjukkan masih adanya celah dalam pelaksanaan kebijakan di daerah terpencil.
Dampak Sosial dan Langkah Kedepan
Insiden ini tidak hanya mengguncang Taliabu, tetapi juga memicu diskusi nasional tentang perlunya pengawasan lebih ketat terhadap praktik disiplin di sekolah. Beberapa LSM pendidikan mengajukan petisi kepada pemerintah pusat untuk memperketat standar pelatihan guru, khususnya di wilayah dengan akses terbatas ke sumber daya pendidikan.
Ke depan, diharapkan pihak berwenang dapat menyelesaikan kasus ini dengan adil, memberikan keadilan bagi murid‑murid yang menjadi korban, serta memperkuat sistem pendidikan yang berlandaskan pada pendekatan humanis dan inklusif. Masyarakat Taliabu menunggu tindakan tegas yang dapat mengembalikan kepercayaan terhadap institusi pendidikan di daerahnya.













