Back to Bali – 16 April 2026 | Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkap rangkaian kronologis korupsi yang melibatkan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto. Menurut penyelidikan, Hery menerima setidaknya Rp 1,5 miliar dari perusahaan tambang nikel PT TSHI sebagai imbalan atas pengaturan denda administratif yang seharusnya dibayarkan kepada Kementerian Kehutanan (Kemenhut).
Latar Belakang Kasus
PT TSHI menghadapi sanksi administratif berupa denda yang ditetapkan oleh Kemenhut terkait pemanfaatan lahan hukum untuk eksplorasi nikel di Sulawesi Tenggara. Denda tersebut masuk dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Perusahaan menolak kewajiban tersebut dan mengajukan keberatan yang kemudian ditolak oleh Kemenhut.
Pertemuan Awal dan Janji Korupsi
Pemilik PT TSHI, yang dikenal dengan inisial LD, kemudian menghubungi Hery Susanto pada April 2025. Pada saat itu Hery masih menjabat sebagai anggota Komisioner Ombudsman (periode 2021‑2026). LD mencari cara untuk menghindari denda administratif dan meminta bantuan Hery. Dalam pertemuan tersebut, Hery menjanjikan intervensi melalui posisinya, termasuk melakukan pemeriksaan terhadap Kemenhut yang “seolah‑olah” berasal dari pengaduan masyarakat.
Modus Operandi
Setelah menjadi Ketua Ombudsman pada 10 April 2026 (periode 2026‑2031), Hery menggunakan wewenangnya untuk mempengaruhi proses pemeriksaan Kemenhut. Ia mengarahkan agar Kemenhut mengoreksi atau bahkan menganulir denda administratif PT TSHI. Selanjutnya, Hery menerbitkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang secara resmi meminta Kemenhut mencabut nilai denda tersebut dan memberi wewenang kepada PT TSHI untuk menghitung sendiri beban pembayaran kepada negara.
Penangkapan dan Penetapan Tersangka
Pada Kamis, 16 April 2026, dini hari, Hery Susanto ditangkap di kediamannya di Jakarta. Penangkapan dilakukan oleh tim Jampidsus yang kemudian memindahkannya ke Gedung Bundar Jampidsus Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan. Dalam penetapannya, Jaksa Syarif Sulaiman Nahdi menyatakan Hery sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi yang terkait dengan tata kelola usaha pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara selama periode 2013‑2025.
Reaksi Publik dan Dampak Politik
Kasus ini memicu sorotan luas dari masyarakat dan kalangan politik. Banyak pihak menilai bahwa penyalahgunaan jabatan tertinggi Ombudsman mencederai kepercayaan publik terhadap lembaga pengawas. Selain itu, kasus ini menambah beban kerja Kejaksaan Agung dalam menuntut korupsi tingkat tinggi yang melibatkan pejabat negara.
Hery Susanto kini berada dalam tahanan sementara menunggu proses peradilan. Sementara itu, Kemenhut dan PT TSHI masih berada di bawah pengawasan regulator, dengan harapan bahwa prosedur hukum dapat berjalan transparan dan adil.
Kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana jaringan korupsi dapat merembet dari sektor pertambangan ke lembaga pengawasan negara, menegaskan pentingnya penguatan sistem akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.













