Back to Bali – 15 April 2026 | Pasar modal Indonesia kembali diguncang setelah Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan rencana delisting Saham Reksa Investama Lestari (SRIL). Keputusan tersebut menimbulkan kegelisahan di kalangan pemegang saham, terutama investor asal Tiongkok Lo Kheng Hong yang dilaporkan menanamkan dana bernilai miliaran rupiah. Pertanyaan besar kini mengemuka: apakah dana‑dana tersebut benar‑benar lenyap, dan apa implikasi delisting bagi para pemegang saham lain?
Latar Belakang Delisting SRIL
BEI mengeluarkan surat keputusan pada awal pekan ini yang menyatakan bahwa SRIL tidak lagi memenuhi persyaratan administrasi dan keuangan yang ditetapkan dalam Peraturan Perusahaan Publik. Penyebab utama meliputi kegagalan melaporkan laporan keuangan tahunan secara tepat waktu, penurunan ekuitas di bawah ambang batas minimum, serta adanya dugaan pelanggaran tata kelola perusahaan. Menurut data internal, ekuitas bersih SRIL pada kuartal terakhir mencatat defisit sekitar Rp 150 miliar, jauh di bawah batas minimum yang ditetapkan regulator.
Investasi Lo Kheng Hong: Miliaran yang Dipertaruhkan
Lo Kheng Hong, seorang pengusaha asal Hong Kong yang dikenal aktif berinvestasi di sektor infrastruktur dan properti Indonesia, dilaporkan menanamkan sekitar Rp 2,5 triliun melalui beberapa rekening luar negeri. Investasi tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2018, dengan harapan SRIL dapat mengembangkan portofolio properti komersial di Jakarta dan Surabaya. Namun, sejak akhir 2023, nilai saham SRIL mengalami penurunan drastis, mengakibatkan nilai investasi Lo menurun signifikan.
Selain Lo, terdapat pula sekelompok investor institusional dan ritel yang turut menaruh kepercayaan pada SRIL. Data BEI mengindikasikan bahwa sekitar 12.000 pemegang saham terdaftar, dengan total nilai pasar saham SRIL mencapai Rp 1,8 triliun pada puncaknya. Penurunan nilai saham dan rencana delisting menimbulkan kekhawatiran akan kerugian total bagi para investor tersebut.
Proses Delisting dan Dampaknya
Menurut peraturan BEI, proses delisting meliputi tiga tahap utama: (1) pemberitahuan resmi kepada publik dan pemegang saham, (2) penawaran penukaran saham menjadi saham lain atau pembelian kembali (buy‑back) oleh perusahaan, dan (3) pencatatan resmi di bursa. Jika perusahaan tidak dapat menawarkan mekanisme penukaran yang memadai, pemegang saham berhak mengajukan klaim ke Pengadilan Niaga untuk menuntut ganti rugi.
- Pemberitahuan Resmi: SRIL telah mengirimkan surat kepada semua pemegang saham pada 10 April 2026, menginformasikan jadwal rapat umum pemegang saham (RUPS) yang akan membahas resolusi delisting.
- Penawaran Penukaran: Hingga saat ini, perusahaan belum mengumumkan program buy‑back atau penawaran saham alternatif, sehingga banyak investor menganggap pilihan mereka terbatas.
- Proses Hukum: Beberapa lembaga hukum telah menyatakan kesiapan membantu investor yang ingin menuntut ganti rugi atas kerugian yang dialami.
Reaksi Pasar dan Analis
Para analis pasar menilai bahwa delisting SRIL mencerminkan risiko tinggi pada perusahaan dengan manajemen yang lemah dan kurang transparan. Salah satu analis senior di sebuah perusahaan sekuritas menulis, “Delisting bukan hanya sekadar penarikan saham dari bursa, melainkan sinyal kegagalan fundamental. Investor, terutama yang menanamkan dana besar seperti Lo Kheng Hong, harus menyiapkan strategi mitigasi risiko.”
Di sisi lain, forum investor ritel di media sosial menunjukkan beragam pendapat. Beberapa menyarankan untuk menjual saham sesegera mungkin, sementara yang lain menunggu kemungkinan penawaran penukaran yang lebih menguntungkan.
Langkah Selanjutnya bagi Investor
Investor yang terkena dampak disarankan untuk:
- Memeriksa kembali dokumen resmi yang diterima dari SRIL, termasuk surat pemberitahuan delisting dan jadwal RUPS.
- Berkoordinasi dengan penasihat hukum atau broker untuk menilai opsi hukum yang tersedia.
- Mengikuti perkembangan informasi resmi dari BEI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait prosedur delisting dan hak‑hak pemegang saham.
Selain itu, para investor dapat mempertimbangkan diversifikasi portofolio ke sektor yang lebih stabil, seperti perbankan, energi terbarukan, atau infrastruktur publik yang didukung pemerintah.
Secara keseluruhan, situasi SRIL menegaskan pentingnya melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum menanamkan dana dalam jumlah besar, terutama pada perusahaan yang belum terbukti konsistensi kinerja keuangannya.
Dengan proses delisting yang masih berjalan, masa depan dana Lo Kheng Hong dan ribuan investor lain masih belum pasti. Keputusan akhir pada RUPS mendatang akan menjadi penentu utama apakah mereka akan menerima kompensasi yang adil atau harus menanggung kerugian total.











