Back to Bali – 16 April 2026 | Supriadi, narapidana kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp233 miliar, kembali menjadi sorotan publik setelah terekam video dirinya menikmati kopi di sebuah kedai pada Selasa, 14 April 2026. Insiden yang terjadi di kedai kopi Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari ini segera menjadi viral di media sosial, memicu reaksi keras dari otoritas pemasyarakatan.
Setelah video tersebut beredar, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara melakukan pemeriksaan cepat terhadap petugas yang mengawal Supriadi. Kepala Kanwil Ditjenpas Sultra, Sulardi, menyatakan bahwa petugas terbukti melanggar prosedur dengan menjemput narapidana keluar rutan untuk sekadar minum kopi bersama mantan bawahannya yang kini bekerja di kantor Syahbandar. Menurut prosedur yang berlaku, pengawal harus menolak ajakan tersebut dan segera mengembalikan narapidana ke dalam sel.
Akibat pelanggaran ini, petugas yang bersangkutan dikenai sanksi disiplin yang bersifat rahasia dan dipindahkan dari penugasan di Rutan Kelas IIA Kendari ke Kanwil Ditjenpas Sultra. Supriadi sendiri tidak luput dari tindakan administratif; ia dipindahkan ke Lapas Kendari dan ditempatkan di sel isolasi khusus. Penempatan ini dianggap sebagai upaya pengawasan tambahan mengingat potensi gangguan keamanan yang dapat ditimbulkan oleh perilaku narapidana yang melanggar tata tertib.
Latar Belakang Supriadi
Supriadi lahir di Pematang Siantar pada 6 September 1974, berusia 51 tahun pada saat insiden. Ia tercatat sebagai warga Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sebelum terjerat kasus korupsi, Supriadi pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kolaka dan memiliki gelar magister hukum (S‑2). Pada tahun 2025, ia menjalani proses penyidikan yang dimulai 6 Mei dan berakhir 25 Mei, diikuti serangkaian perpanjangan masa penahanan hingga September 2025.
Kasus korupsi yang menjerat Supriadi melibatkan penyalahgunaan jabatan untuk mengalihkan dana publik senilai Rp233 miliar. Penuntutan menyatakan bahwa ia memanfaatkan posisinya untuk memfasilitasi proyek pelabuhan yang tidak sesuai prosedur, sehingga menimbulkan kerugian negara yang signifikan.
Reaksi Publik dan Penegakan Hukum
Video Supriadi yang sedang mengunjungi kedai kopi dengan santai memicu kemarahan publik. Warga netizen menilai bahwa perlakuan istimewa terhadap narapidana korupsi menodai prinsip keadilan. Di media sosial, tagar #SupriadiNgopi menjadi trending topic selama beberapa hari, menyoroti keprihatinan atas kemudahan akses narapidana ke luar ruangan.
Pihak Ditjenpas menegaskan bahwa insiden ini menjadi pelajaran penting bagi seluruh petugas pemasyarakatan. “Kami akan memperketat pengawasan dan menegakkan disiplin secara tegas,” ujar Sulardi dalam konferensi pers. Sanksi terhadap petugas pengawal menjadi bukti komitmen lembaga dalam menegakkan aturan, meskipun detail sanksi tidak dipublikasikan karena bersifat rahasia.
Langkah Selanjutnya
- Supriadi akan menjalani masa tahanan di sel isolasi Lapas Kendari dengan pengawasan ketat.
- Petugas yang melanggar prosedur telah dipindahkan dan akan menjalani proses disiplin internal.
- Ditjenpas berencana mengkaji kembali protokol pengawalan narapidana berprofil tinggi guna mencegah kejadian serupa.
Kasus ini menegaskan pentingnya integritas tidak hanya pada pejabat publik tetapi juga pada aparat penegak hukum yang bertugas mengawasi mereka. Pengawasan yang konsisten dan penegakan sanksi yang adil diharapkan dapat memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan.
Dengan langkah-langkah korektif yang telah diambil, diharapkan tidak ada lagi narapidana yang dapat menikmati “liburan” di luar tembok penjara tanpa pengawasan yang memadai. Kejadian Supriadi menjadi peringatan bahwa setiap pelanggaran, sekecil apa pun, akan mendapatkan konsekuensi yang setimpal.













