Back to Bali – 17 April 2026 | Kendari, Sulawesi Tenggara – Mantan Kepala Syahbandar Kolaka, Suparman Supriadi, yang tengah menjalani hukuman penjara karena kasus korupsi dana Rp233 juta, kini menjadi sorotan publik setelah dipindahkan ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Perpindahan ini terjadi tak lama setelah video dirinya keluyuran ke sebuah coffee shop di pusat kota Kendari menjadi viral di media sosial.
Supriadi, yang sebelumnya dijatuhi hukuman penjara setelah proses peninjauan kembali (PK) sidang korupsi, sempat ditempatkan di Lapas Kelas IIA Kendari. Namun, setelah insiden coffee shop, ia dikenai sanksi isolasi tambahan di ruang khusus Lapas tersebut. Petugas Rutan Kendari yang mengawal mantan kepala syahbandar itu juga menerima hukuman disiplin, menegaskan bahwa pelanggaran aturan penahanan tidak akan ditoleransi.
Rangkaian Kejadian dan Keputusan
Pada awal April 2026, video Supriadi menikmati secangkir kopi di sebuah kedai lokal menyebar luas, menimbulkan kemarahan publik. Menanggapi hal itu, Kepala Lapas Kelas IIA Kendari, Mukhtar, mengonfirmasi bahwa Supriadi akan dipindahkan ke Lapas Nusakambangan sebagai bentuk komitmen Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulawesi Tenggara dalam menegakkan disiplin.
Menurut pernyataan resmi Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Ditjenpas Sultra, Sulardi, keputusan pemindahan didasarkan pada arahan pimpinan Kanwil Ditjenpas Sultra. “Pemindahan ini merupakan langkah tegas untuk memastikan narapidana yang melanggar aturan tidak mendapatkan kemudahan,” ujarnya.
Proses Pemindahan
Proses pengalihan Supriadi dijalankan dengan pengamanan maksimal. Berikut adalah rincian pengawalan:
- Dua petugas kepolisian yang bertugas mengawal secara terus‑menerus.
- Dua petugas Lapas Kendari yang ikut mengawal, dengan tangan Supriadi diborgol.
- Penggunaan kendaraan resmi Kemenimipas untuk transportasi darat setelah mendarat di Yogyakarta.
Supriadi diterbangkan dari Bandara Haluoleo Kendari menuju Bandara Internasional Yogyakarta (YIA). Sesampainya di Yogyakarta, ia melakukan transit singkat di Bandara Makassar sebelum melanjutkan perjalanan darat menuju Pulau Jawa. Dari sana, ia diangkut menggunakan kendaraan dinas Kemenimipas hingga mencapai Pulau Nusakambangan, tempat Lapas kelas IIA berlokasi.
Reaksi Masyarakat dan Penegakan Hukum
Kasus ini memicu perdebatan luas mengenai perilaku narapidana yang seharusnya berada di dalam pengawasan ketat. Banyak pihak menilai bahwa tindakan Supriadi melanggar kode etik penahanan, terutama ketika ia berada di luar area penjara tanpa izin resmi.
Para pakar hukum menekankan pentingnya konsistensi dalam menegakkan disiplin, terutama bagi narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi besar. “Jika seorang narapidana korupsi dapat dengan mudah melanggar aturan penahanan, maka kepercayaan publik terhadap sistem peradilan akan semakin menurun,” kata Dr. Anwar Siregar, dosen Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada.
Langkah Selanjutnya
Setelah tiba di Lapas Nusakambangan, Supriadi akan menjalani masa penahanan dengan pengawasan khusus. Lapas tersebut dikenal memiliki fasilitas keamanan tinggi, termasuk sistem CCTV, kontrol akses ketat, dan prosedur pemeriksaan rutin.
Selain itu, Ditjenpas Sultra menyatakan akan terus memantau perilaku narapidana lain yang terlibat dalam pelanggaran serupa, dengan harapan dapat menjadi contoh disiplin yang kuat bagi seluruh sistem pemasyarakatan di Indonesia.
Kasus Supriadi menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelanggaran disiplin, bahkan bagi mereka yang berada di dalam sistem peradilan. Langkah tegas pemindahan ke Nusakambangan diharapkan dapat memberikan efek jera, sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap upaya pemberantasan korupsi dan penegakan hukum di tanah air.













