Back to Bali – 22 April 2026 | Setiap tahun, jutaan wajib pajak di Indonesia menerima Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebagai kewajiban untuk melaporkan penghasilan dan membayar pajak. Dalam beberapa bulan terakhir, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) intensifkan upaya digitalisasi melalui platform Coretax, sekaligus mendorong kepatuhan lewat koordinasi dengan pemerintah daerah.
Coretax Catat Pencapaian Signifikan
Menurut data resmi DJP, lebih dari 520 ribu wajib pajak berhasil melaporkan SPT Tahunan melalui aplikasi Coretax. Pencapaian ini menunjukkan pertumbuhan signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, menandakan semakin banyak pembayar pajak yang beralih ke sistem elektronik yang lebih cepat dan aman.
Platform Coretax memudahkan proses pelaporan dengan antarmuka yang responsif, integrasi data keuangan, serta notifikasi otomatis untuk mengingatkan wajib pajak sebelum batas akhir. Keunggulan ini diharapkan dapat menurunkan tingkat keterlambatan dan meningkatkan akurasi data pajak.
Masih Ada Tantangan: Ribuan Akun Belum Memenuhi Kewajiban
Meski angka pelaporan terus meningkat, DJP mencatat bahwa masih terdapat ribuan akun Coretax yang belum menyelesaikan kewajiban SPT Tahunan. Untuk mengatasi hal ini, Direktorat Jenderal Kelembagaan dan Sistem Pajak (DJPK) menggelar kampanye “Dorong Penyampaian SPT Tahunan” dengan mengoptimalkan pesan pengingat melalui email, SMS, serta sosialisasi di media sosial.
Selain itu, DJP menyiapkan bantuan teknis bagi wajib pajak yang mengalami kendala akses atau belum familiar dengan sistem digital. Tim khusus akan membantu proses registrasi, verifikasi data, hingga pengisian formulir SPT secara online.
Peran Pemerintah Daerah dalam Penyampaian SPPT PBB-P2
Di tingkat daerah, contoh konkret terlihat di Tanjungbalai, Sumatera Utara, di mana Wali Kota secara langsung menyerahkan Surat Pemberitahuan Pajak Bumi dan Bangunan – Peraturan Perda (SPPT PBB‑P2) serta tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) kepada wajib pajak. Inisiatif ini bertujuan meningkatkan kepatuhan pajak properti dan kendaraan, sekaligus memperkuat sumber pendapatan daerah untuk pembangunan berkelanjutan.
Serangkaian langkah tersebut meliputi:
- Penyuluhan langsung kepada pemilik properti dan kendaraan tentang pentingnya melunasi pajak tepat waktu.
- Penyediaan layanan pembayaran online di kantor pajak daerah.
- Penerapan sanksi administratif bagi yang menunda atau tidak melaporkan pajak.
Upaya kolaboratif antara pemerintah pusat dan daerah ini diharapkan dapat menutup kesenjangan kepatuhan serta memaksimalkan penerimaan pajak yang lebih adil.
Implikasi Terhadap Anggaran Nasional
Dengan peningkatan kepatuhan pajak, pendapatan negara diproyeksikan mengalami pertumbuhan yang signifikan. Anggaran tahunan 2026 menargetkan tambahan penerimaan pajak lebih dari Rp 30 triliun, sebagian besar berasal dari sektor pribadi dan UMKM yang kini lebih terbuka bertransaksi secara digital.
Selain meningkatkan penerimaan, digitalisasi SPT juga memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis data secara real‑time, mendeteksi potensi penyimpangan, dan mengoptimalkan kebijakan fiskal yang lebih responsif terhadap dinamika ekonomi.
Langkah Selanjutnya untuk Wajib Pajak
Untuk memastikan semua wajib pajak dapat memenuhi kewajiban tepat waktu, DJP menyarankan langkah-langkah berikut:
- Registrasi dan verifikasi akun Coretax sesegera mungkin.
- Lengkapi data pribadi dan data keuangan secara akurat, termasuk data Dapodik bagi guru dan tenaga kependidikan.
- Manfaatkan fitur notifikasi dan panduan otomatis dalam aplikasi.
- Jika mengalami kendala, hubungi layanan bantuan DJP melalui call center atau portal resmi.
Dengan mengikuti prosedur di atas, wajib pajak tidak hanya menghindari sanksi, tetapi juga berkontribusi pada stabilitas fiskal nasional.
Secara keseluruhan, kombinasi antara digitalisasi pelaporan melalui Coretax, sosialisasi intensif oleh pemerintah daerah, serta dukungan layanan teknis memposisikan Indonesia pada jalur yang tepat untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Keberhasilan upaya ini akan menjadi fondasi kuat bagi pembangunan ekonomi yang lebih berkelanjutan.













