Back to Bali – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Sebuah tragedi mengerikan terjadi di sebuah rumah kontrakan di Tangerang Selatan pada Minggu malam, ketika Tampang Noval (35) menewaskan istri keduanya, Zahra Lantong (27), yang saat itu tengah mengandung dan merupakan penyandang disabilitas sejak lahir. Kasus pembunuhan berantai ini menimbulkan kehebohan luas di media sosial dan menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kekerasan dalam rumah tangga.
Latar Belakang Korban
Zahra Lantong, seorang wanita berusia 27 tahun, dikenal sebagai sosok yang gigih meskipun hidupnya penuh tantangan. Sejak lahir, Zahra mengalami kelainan fisik yang membuatnya menggunakan kursi roda dan memerlukan perawatan khusus. Meskipun demikian, ia berhasil menyelesaikan pendidikan menengah dan bekerja sebagai asisten administrasi di sebuah perusahaan lokal. Pada awal 2026, Zahra dinyatakan hamil anak pertama, sebuah kebahagiaan yang dirayakan oleh keluarga dekatnya.
Kronologi Kejadian
Pukul 22.30 WIB, tetangga melaporkan terdengar teriakan keras dari rumah kontrakan tempat Zahra dan suaminya tinggal. Sesaat kemudian, petugas kepolisian tiba dan menemukan tubuh Zahra tergeletak di lantai ruang tamu dengan luka sayatan yang dalam pada perut dan bagian tubuh lainnya. Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui bahwa luka-luka tersebut dibuat dengan pisau dapur.
Menurut saksi mata, Tampang Noval terlihat sangat gelisah dan marah setelah mengetahui bahwa Zahra sedang hamil. Motif kebencian diduga kuat berakar pada rasa cemburu yang dipicu oleh dugaan perselingkuhan Zahra dengan seorang pria yang tidak dikenal. Sebelumnya, terdapat laporan bahwa Noval sempat mengancam Zahra secara verbal beberapa kali, namun tidak ada laporan resmi yang dibuat.
Tanggapan Polisi
Polisi Resort Tangerang Selatan segera melakukan penyelidikan intensif. Tim forensik telah melakukan otopsi untuk mengumpulkan bukti DNA dan memastikan penyebab pasti kematian. Hingga kini, otopsi belum selesai, namun indikasi awal menunjukkan kematian akibat luka tusuk berulang yang menyebabkan perdarahan hebat.
Kapolres Tangerang Selatan, Kombes Pol. Irfan Maulana, menyatakan bahwa kasus ini termasuk dalam kategori pembunuhan berencana dengan unsur kekerasan dalam rumah tangga. “Kami akan menindak tegas pelaku dan memastikan proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan. Keluarga korban akan kami bantu secara psikologis dan material,” ujarnya dalam konferensi pers pada pagi hari.
Reaksi Masyarakat dan Organisasi Hak Asasi Manusia
Kasus ini memicu gelombang protes di beberapa wilayah, terutama di kalangan aktivis hak perempuan dan penyandang disabilitas. Demonstran menuntut penegakan hukum yang tegas serta perlindungan lebih kuat bagi korban kekerasan domestik. Lembaga Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) seperti Komnas Perempuan dan Yayasan Disabilitas Indonesia menyatakan keprihatinan mendalam atas kematian Zahra, yang dianggap sebagai simbol perjuangan melawan diskriminasi.
Selain itu, para ahli psikologi menyoroti pentingnya edukasi tentang bahaya kecemburuan berlebih dan pentingnya intervensi dini dalam kasus kekerasan rumah tangga. “Kita harus menciptakan mekanisme pelaporan yang mudah diakses, terutama bagi korban yang memiliki keterbatasan fisik,” kata Dr. Maya Sari, psikolog klinis.
Proses Hukum Selanjutnya
Setelah penangkapan, Tampang Noval ditahan di Lapas Cipinang dan dijadwalkan menjalani pemeriksaan lanjutan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan dakwaan pembunuhan berencana dengan tambahan pasal terkait kekerasan terhadap penyandang disabilitas. Jika terbukti bersalah, Noval dapat dikenai hukuman penjara maksimal 20 tahun atau lebih, mengingat faktor agravanya.
Kasus ini juga menambah catatan panjang Indonesia dalam menangani kekerasan domestik, yang masih menjadi tantangan besar bagi penegak hukum. Pemerintah pusat telah mengumumkan revisi regulasi perlindungan korban, termasuk peningkatan fasilitas tempat penampungan yang ramah disabilitas.
Dengan berlalunya beberapa hari sejak tragedi, keluarga Zahra masih berduka mendalam. Mereka berharap keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang kembali. Sementara itu, aparat kepolisian terus mengumpulkan bukti, menginterogasi saksi, dan menyiapkan berkas perkara untuk proses peradilan.













