Back to Bali – 14 April 2026 | Jakarta, 13 April 2026 – Seorang pria bernama Tampang Noval kembali menjadi sorotan publik setelah diduga melakukan aksi pembunuhan terhadap istri keduanya yang tengah mengandung. Korban, Zahra Lantong, merupakan wanita berusia 28 tahun yang sejak lahir mengalami disabilitas fisik. Kasus ini menambah deretan tragedi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang terus mencuat di Indonesia.
Latar Belakang Korban
Zahra Lantong lahir dengan kondisi kelainan pada anggota tubuh bawah yang mengharuskannya menggunakan alat bantu berjalan. Meskipun demikian, ia dikenal sebagai sosok mandiri, pekerja keras, dan aktif dalam komunitas penyandang disabilitas. Pada awal tahun 2026, Zahra diketahui tengah mengandung anak pertamanya, sebuah kabar yang disambut hangat oleh keluarga dan sahabatnya.
Rangkaian Kejadian
Pada malam 10 April 2026, sekitar pukul 22.30 WIB, tetangga melaporkan terdengar teriakan keras dari sebuah rumah kontrakan di kawasan Tangerang Selatan. Polisi yang dikerahkan segera menemukan tubuh perempuan dengan luka sayatan di bagian perut dan leher. Pemeriksaan awal mengonfirmasi bahwa korban merupakan Zahra Lantong, yang pada saat kejadian tengah berada pada usia kehamilan 22 minggu.
Menurut keterangan saksi, suami korban, Tampang Noval, terlihat marah dan cemburu setelah menemukan pesan singkat yang diduga berasal dari seorang wanita lain. Konflik tersebut memuncak hingga berujung pada tindakan kekerasan ekstrem.
Penyelidikan Polisi
Tim penyidik dari Polres Tangerang Selatan mengamankan TKP dan melakukan otopsi serta outopsi untuk mengumpulkan bukti biologis. Hingga saat ini, hasil otopsi menunjukkan bahwa penyebab kematian adalah luka tusuk pada organ vital, diperkirakan terjadi dalam waktu singkat setelah serangan.
- 01 April 2026 – Laporan pertama diterima oleh layanan darurat.
- 02 April 2026 – Polisi melakukan olah TKP dan menemukan barang bukti berupa pisau dapur berlumuran darah.
- 05 April 2026 – Tampang Noval ditangkap di rumah orang tua korban setelah proses pengejaran selama tiga hari.
- 08 April 2026 – Pemeriksaan forensik mengonfirmasi bahwa luka sayatan sesuai dengan pisau yang ditemukan.
- 10 April 2026 – Pengajuan penetapan tersangka dengan dakwaan pembunuhan berencana dan penganiayaan terhadap korban hamil.
Polisi juga menelusuri riwayat kekerasan dalam rumah tangga yang pernah dilaporkan oleh tetangga sebelumnya, namun tidak ada laporan resmi yang tercatat.
Reaksi Publik dan Analisis Hukum
Kasus ini menuai gelombang kemarahan di media sosial. Banyak netizen menuntut hukuman berat bagi pelaku, serta penegakan hukum yang lebih tegas terhadap KDRT, terutama yang melibatkan korban penyandang disabilitas dan kehamilan.
Para pakar hukum menilai bahwa Tampang Noval dapat dikenakan pasal tentang pembunuhan berencana (KUHP Pasal 340) ditambah dengan pasal mengenai kekerasan terhadap perempuan hamil (Pasal 351 ayat (2) KUHP). Jika terbukti, ancaman pidana dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup.
Organisasi non‑pemerintah yang fokus pada hak penyandang disabilitas menekankan perlunya peningkatan layanan perlindungan bagi perempuan dengan kebutuhan khusus. Mereka mengingatkan bahwa stigma sosial dan kurangnya akses ke layanan bantuan sering kali membuat korban terisolasi.
Selain itu, kasus ini menambah tekanan pada pemerintah daerah untuk memperkuat jaringan layanan darurat dan pusat krisis yang dapat diakses secara cepat oleh korban KDRT.
Sejauh ini, pihak keluarga Zahra Lantong menyatakan keinginan mereka agar proses peradilan berjalan transparan dan adil, serta berharap agar tragedi serupa tidak terulang lagi di masa depan.
Kasus Tampang Noval menjadi pengingat keras bahwa kekerasan dalam rumah tangga masih menjadi tantangan serius di Indonesia, terutama ketika korban berada dalam posisi yang sangat rentan seperti kehamilan dan disabilitas.













