Back to Bali – 23 Juni 2026 |
Sidang Paripurna DPRD Kota Denpasar ke-5 Masa Persidangan II Tahun 2025 telah digelar pada hari Senin (22/6). Sidang ini dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Denpasar I Gusti Ngurah Gede dan dihadiri oleh Wakil Walikota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa bersama perwakilan Forkopimda. Tampak hadir Sekda Kota Denpasar IGN Eddy Mulya, Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar I Wayan Mariyana Wandhira, Made Oka Cahyadi Wiguna, serta anggota DPRD Kota Denpasar dan pimpinan OPD di lingkungan Pemkot Denpasar.
Pada sidang ini, Wawali Arya Wibawa mengusulkan tiga ranperda, yaitu Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025, Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok.
Rancangan peraturan daerah tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun Anggaran 2025 memiliki signifikansi yang sangat penting bagi evaluasi kinerja Pemerintah Kota Denpasar. Pelaksanaan APBD Kota Denpasar Tahun 2025 telah melewati audit dari BPK RI Perwakilan Provinsi Bali dan memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Rancangan pertanggungjawaban APBD ini berfungsi sebagai alat untuk melakukan peninjauan terhadap tingkat keberhasilan dan efektivitas penyelengaraan tugas pemerintah dalam merespons kebutuhan dan aspirasi masyarakat.
Sidang ini mencerminkan dedikasi kita untuk membangun sistem tata kelola keuangan yang transparan, menerapkan praktik tata kelola keuangan yang baik, serta memastikan bahwa pengelolaan keuangan dilakukan secara bertanggung jawab, efektif, efisien, serta berkeadilan.
Selain itu, Wawali Arya Wibawa juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang merupakan instrumen fundamental dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang demokratis, tertib, efektif, serta menjamin kepastian hukum.
Produk hukum daerah tidak hanya berfungsi sebagai alat pengaturan administratif, tetapi menjadi instrumen strategis dalam menerjemahkan visi pembangunan daerah, memberikan kepastian bagi masyarakat, serta memastikan seluruh kebijakan daerah berjalan selaras dengan sistem hukum nasional.
Terakhir, Wawali Arya Wibawa juga mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pemerintah Kota Denpasar telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Kawasan Tanpa Rokok yang telah berlaku lebih dari 10 tahun. Seiring dengan perkembangan masyarakat dewasa ini pasca berlakunya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang selanjutnya juga ditindaklanjuti dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan membawa implikasi pada adanya penguatan terhadap kebijakan pengamanan zat adiktif berupa rokok dan/atau produuk tembakau lainnya termasuk di dalamnya keberadaan rokok elektronik yang saat ini menjamur penggunaannya di masyarakat.













