Back to Bali – 02 Mei 2026 | Belakangan ini sebuah video di media sosial menghebohkan netizen: seorang nenek berusia 84 tahun yang dikenal dengan sebutan Oma Wies mengklaim tidak dapat mencairkan deposito senilai Rp90 miliar di Bank OCBC. Klaim tersebut menyebar cepat, menimbulkan kepanikan di kalangan masyarakat yang menunggu bantuan dana untuk biaya pengobatan. Menanggapi isu tersebut, manajemen OCOCB memberikan klarifikasi resmi yang mengungkapkan fakta-fakta penting terkait nasabah, status rekening, serta proses hukum yang sedang berjalan.
Detail Klaim dan Penyebaran Viral
Video TikTok yang diunggah oleh akun Investoria menampilkan Oma Wies menyatakan bahwa ia telah menyiapkan deposito sebesar Rp90 miliar untuk biaya perawatan medis, namun saat mencoba mencairkan dana tersebut, pihak bank menyatakan bahwa deposito sudah pernah dicairkan sebelumnya. Rekaman tersebut cepat viral, memicu ribuan komentar dan pertanyaan mengenai keamanan dana nasabah di bank-bank besar.
Penelusuran OCBC dan Temuan Utama
Manajemen OCBC segera melakukan penyelidikan internal setelah menerima laporan media. Hasil penelusuran menunjukkan bahwa nama Oma Wies tidak terdaftar sebagai nasabah OCBC. Sebaliknya, ia merupakan ahli waris dari rekening lama PT BII Commonwealth, sebuah entitas yang telah bergabung dengan OCBC pada tahun 2024.
Rekening PT BII Commonwealth yang terkait telah ditutup pada tahun 2005 dengan saldo nol dan status dormant. Sebelumnya, pada tahun 2024, ahli waris tersebut mengajukan gugatan terhadap PT Bank Commonwealth terkait dana yang diduga belum diselesaikan. Namun, gugatan itu ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, sehingga tidak ada keputusan yang mengikat terkait klaim dana tersebut.
Komitmen Keamanan Dana Nasabah
OCBC menegaskan komitmennya dalam menjaga keamanan dan integritas dana nasabah. Pernyataan resmi menyebutkan bahwa seluruh proses perbankan dijalankan sesuai dengan regulasi yang berlaku, dan tidak ada indikasi penyalahgunaan dana dalam kasus ini. Pihak bank juga mengimbau masyarakat untuk selalu memverifikasi informasi melalui kanal resmi sebelum mempercayai atau menyebarkan berita yang belum terkonfirmasi.
Langkah-Langkah Verifikasi bagi Nasabah
- Hubungi layanan nasabah resmi OCBC melalui telepon atau aplikasi mobile banking.
- Periksa riwayat transaksi dan status rekening secara langsung di cabang terdekat.
- Jangan memberikan data pribadi atau nomor rekening kepada pihak yang tidak terverifikasi.
- Laporkan segera jika menemukan indikasi penipuan atau penyalahgunaan data.
Respons Publik dan Implikasi Hukum
Isu ini menimbulkan diskusi luas mengenai pentingnya edukasi keuangan, terutama bagi kelompok usia lanjut yang mungkin kurang familiar dengan prosedur perbankan modern. Selain itu, kasus ini menyoroti peran lembaga peradilan dalam menyelesaikan sengketa keuangan yang melibatkan warisan atau hak ahli waris.
Para ahli hukum menilai bahwa penolakan gugatan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menguatkan posisi bank, karena tidak ada bukti kuat yang mendukung klaim dana yang belum dicairkan. Namun, mereka juga mengingatkan pentingnya transparansi dalam proses merger antara PT BII Commonwealth dan OCBC, agar nasabah dapat melacak riwayat rekening dengan lebih mudah.
Dalam situasi serupa, otoritas keuangan seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) biasanya akan melakukan pemantauan untuk memastikan tidak ada praktik tidak wajar yang merugikan konsumen. Hingga kini, OJK belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait kasus ini, namun pihaknya tetap membuka jalur komunikasi bagi publik yang membutuhkan klarifikasi lebih lanjut.
Kasus Oma Wies menjadi contoh bagaimana rumor dapat menyebar cepat di era digital, sekaligus menguji kesiapan institusi keuangan dalam menangani isu-isu sensitif. Dengan memberikan penjelasan yang jelas dan transparan, OCBC berupaya meredam kepanikan dan mengembalikan kepercayaan publik.
Secara keseluruhan, meskipun klaim awal menimbulkan kegelisahan, fakta yang terungkap menunjukkan tidak ada dana Rp90 miliar yang “terkunci” di OCBC. Nasabah yang memang memiliki hak atas dana tersebut harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku, sementara bank terus berkomitmen pada keamanan dan pelayanan nasabah.













