Back to Bali – 08 Mei 2026 | Jakarta, 7 Mei 2026 – Indonesia Corruption Watch (ICW) menyerahkan laporan dugaan korupsi senilai hampir Rp50 miliar terkait pengadaan jasa sertifikasi halal di Badan Gizi Nasional (BGN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut memuat temuan tentang praktik mark‑up harga, pemecahan paket tender, serta indikasi penggunaan lembaga pemeriksa halal yang tidak berwenang.
Latarnya Pengadaan Sertifikasi Halal
Pada tahun 2025 BGN menyelesaikan pengadaan layanan sertifikasi halal dengan nilai kontrak total Rp141,79 miliar untuk 4.000 sertifikasi. PT BKI dinyatakan sebagai pemenang tender. Namun, menurut kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, proses ini tidak didasarkan pada landasan hukum yang jelas.
Peraturan Presiden No 115/2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan MBG mengharuskan sertifikasi halal, namun pelaksanaannya ditetapkan dalam Keputusan Kepala BGN No 401.1/2025 yang menugaskan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagai pihak bertanggung jawab. SPPG bahkan menerima insentif Rp6 juta per hari untuk setiap sertifikasi yang selesai. Karena itu, pengadaan langsung oleh BGN dinilai tidak memiliki dasar hukum.
Temuan Kunci ICW
- Mark‑up Harga – ICW mengidentifikasi selisih antara anggaran yang dialokasikan (Rp141,79 miliar) dan nilai wajar yang diperkirakan untuk 4.000 sertifikasi, menghasilkan selisih sekitar Rp49,5 miliar. Selisih tersebut dianggap sebagai praktik mark‑up yang merugikan keuangan negara.
- Pemecahan Paket Tender – Proses pengadaan dibagi menjadi empat paket terpisah meski semua paket menggunakan lokasi, jenis, volume pekerjaan, dan penyedia yang sama. Pembagian ini, menurut Wana, dilakukan untuk menghindari kewajiban memperoleh pendapat ahli hukum kontrak, mengelak dari mekanisme tender terbuka, serta membatasi tanggung jawab Pengguna Anggaran (PA). Jika digabung, nilai kontrak melebihi Rp100 miliar sehingga kepala BGN secara pribadi akan menjadi PA yang harus menandatangani kontrak.
- Pinjam Bendera – Penelusuran daftar Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dalam sistem Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) tidak menemukan nama PT BKI atau entitas lain yang terlibat dalam tender. Hal ini menimbulkan dugaan penggunaan lembaga tidak berwenang (practise “pinjam bendera”) untuk memperoleh sertifikasi halal.
Reaksi Wana Alamsyah di KPK
Pada Kamis (7 Mei 2026), Wana menyampaikan temuan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. “Temuan kami paling kunci, ada dugaan markup sebesar Rp49 miliar pada sertifikasi halal BGN,” ujar Wana. Ia menegaskan bahwa pemecahan paket tender merupakan upaya mengurangi akuntabilitas dan transparansi, sementara tidak adanya dasar hukum membuka peluang praktik korupsi.
Langkah Selanjutnya
KPK telah menerima laporan resmi dan menyatakan akan melakukan penyelidikan lanjutan. Dalam prosedurnya, KPK akan memeriksa dokumen kontrak, laporan keuangan BGN, serta verifikasi keabsahan LPH yang terlibat. Jika terbukti, pelaku dapat dikenai sanksi pidana serta pengembalian dana negara.
Pengawasan terhadap pengadaan publik, terutama yang melibatkan dana besar, menjadi sorotan utama setelah kasus ini terungkap. Pemerintah diharapkan meninjau kembali regulasi terkait sertifikasi halal dan memastikan bahwa tanggung jawab pelaksanaan berada pada lembaga yang memiliki otoritas sah.
Kasus ini menambah deretan investigasi korupsi di sektor pangan dan gizi, mengingat BGN memiliki peran strategis dalam penanggulangan gizi buruk di Indonesia. Keberhasilan KPK dalam mengusut tuntas akan menjadi indikator kuat bagi upaya pemberantasan korupsi di tingkat birokrasi.
Sejumlah pihak menilai bahwa transparansi dalam proses tender serta kepatuhan pada peraturan yang ada menjadi kunci untuk mencegah praktik serupa di masa depan. Sementara itu, masyarakat menantikan hasil penyelidikan yang dapat menegakkan keadilan dan mengembalikan kepercayaan publik terhadap lembaga negara.













