Misteri 3 Dekade Terpecahkan? Aset Rp 82 Miliar Milik Buronan Legendaris Eddy Tansil Akhirnya Diselamatkan Negara

Back to Bali – 15 Juni 2026 | JAKARTA – Nama Eddy Tansil, buronan legendaris kasus korupsi Bank Bapindo, kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menelusuri dan memulihkan aset senilai Rp 82,68 miliar. Penyerahan aset ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun yang diserahkan Kejagung kepada…

4 minutes

Read Time

Misteri 3 Dekade Terpecahkan? Aset Rp 82 Miliar Milik Buronan Legendaris Eddy Tansil Akhirnya Diselamatkan Negara

Back to Bali – 15 Juni 2026 | JAKARTA – Nama Eddy Tansil, buronan legendaris kasus korupsi Bank Bapindo, kembali mencuat ke permukaan setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil menelusuri dan memulihkan aset senilai Rp 82,68 miliar. Penyerahan aset ini merupakan bagian dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun yang diserahkan Kejagung kepada Kementerian Keuangan pada Senin, 15 Juni 2026. Keberhasilan ini menjadi catatan penting mengingat Eddy Tansil telah menghilang selama hampir tiga dekade sejak melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang pada tahun 1996.

Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengumumkan bahwa Pusat Penelusuran Aset (PPA) berhasil menemukan dana tunai atas nama Eddy Tansil sebesar Rp 51.682.537.548. “Bapak Ibu sekalian, dalam kesempatan ini juga dapat kami laporkan bahwa BPA berhasil melakukan penelusuran aset atas nama terpidana Eddy Tansil berupa uang sebanyak Rp51.682.537.548,” ujar Kuntadi dalam acara penyerahan hasil pemulihan aset di Kantor BPA Kejaksaan Agung, Jakarta.

Tak hanya uang tunai, Kejagung juga berhasil melacak aset tidak bergerak yang diduga terkait dengan Eddy Tansil. Aset tersebut meliputi 18 bidang tanah kosong di Desa Argawana, Kecamatan Bojonegoro, Kabupaten Serang, Banten, yang diperoleh sejak tahun 2025, serta satu bidang tanah seluas 1.550 m² dengan empat bangunan vila di Desa Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Selain itu, satu bidang tanah seluas 26.403 m² beserta bangunan pabrik PT Rimba Subur Sejahtera (eks pabrik Becks Beer) di Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, juga berhasil diamankan. Nilai estimasi untuk seluruh aset berupa tanah dan bangunan ini diperkirakan mencapai Rp 30.998.000.000.

Jaksa Agung, Sanitiar Burhanuddin, menjelaskan bahwa aset-aset ini diperoleh melalui mekanisme pemulihan aset secara sukarela atau ‘voluntary asset’. “Yang kedua adalah penyerahan hasil pemulihan aset dengan skema voluntary asset, penyerahan aset secara sukarela atas nama terpidana Eddy Tansil. Uang sebanyak Rp51.682.537.548,” katanya.

Skandal Keuangan Era Orde Baru

Eddy Tansil dikenal sebagai pengusaha pemilik Golden Key Group yang terseret dalam kasus kredit macet Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo) pada awal 1990-an. Kasus ini mencuat setelah terungkapnya dugaan penyimpangan dalam pemberian kredit Bapindo kepada perusahaan-perusahaan miliknya. Dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Bank Indonesia pada 1993, terungkap dugaan penyelewengan kredit yang menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar Rp 1,3 triliun. Pada saat itu, kasus ini menjadi salah satu skandal keuangan terbesar pada era pemerintahan Presiden Soeharto.

Perkara ini kemudian berlanjut ke meja hijau. Eddy Tansil divonis 20 tahun penjara, diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 500 miliar, dan denda Rp 30 juta. Pengadilan juga memerintahkan penyitaan terhadap sejumlah aset miliknya.

Pelarian Misterius dan Perburuan Tanpa Henti

Meskipun telah dijatuhi hukuman berat, Eddy Tansil tidak pernah menyelesaikan masa pidananya. Pada 4 Mei 1996, ia berhasil melarikan diri dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta Timur. Kaburnya Eddy menjadi sorotan nasional dan memicu penyelidikan terhadap sejumlah pihak yang diduga membantu pelariannya. Sejak saat itu, Eddy Tansil masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan menjadi salah satu buronan paling lama dalam sejarah penegakan hukum Indonesia.

Berbagai upaya pencarian telah dilakukan, termasuk melalui kerja sama internasional. Namun, hingga kini keberadaan Eddy Tansil belum berhasil dipastikan secara resmi. Meskipun terpidananya belum tertangkap, negara terus menunjukkan komitmennya dalam upaya pemulihan kerugian negara yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Apresiasi Menteri Keuangan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengaku terkejut sekaligus mengapresiasi keberhasilan Kejaksaan Agung dalam memulihkan aset negara dari perkara lama, termasuk kasus korupsi yang melibatkan Eddy Tansil. “Yang saya kaget tadi, kasus Eddy Tansil yang telah lama menjadi ingatan publik, uangnya masih bisa diperoleh lagi ya. Ini saya pikir prestasi yang luar biasa, Pak, karena sudah puluhan tahun kan dikejar terus,” ujar Purbaya dalam sambutannya.

Purbaya menilai keberhasilan ini menjadi bukti bahwa negara tidak hanya berfokus pada proses penghukuman pelaku tindak pidana, tetapi juga terus berupaya memulihkan kerugian yang ditimbulkan. “Kasus Eddy Tansil mengingatkan bahwa kerugian negara tidak boleh menjadi masa lalu tanpa penyelesaian. Jadi siapa yang merugikan negara, sampai kapan pun akan kita kejar,” tegasnya.

Keberhasilan pemulihan aset dari kasus yang telah berlangsung puluhan tahun ini menunjukkan bahwa hak negara atas kerugian yang ditimbulkan tindak pidana tidak akan hilang meski waktu terus berjalan. Purbaya menekankan pentingnya kerja sama antarlembaga dalam upaya pelacakan dan pengamanan aset hasil tindak pidana. “Waktu boleh berjalan, tapi hak negara tidak boleh hilang. Selama institusi negara bekerja sama, aset yang hilang tetap dapat ditelusuri, diamankan, dan dipulihkan,” pungkasnya.

About the Author

Pontus Pontus Avatar