Back to Bali – 15 Juni 2026 | Surabaya – Jagat media sosial kembali diramaikan dengan dugaan kasus penggelapan dana yang melibatkan seorang mahasiswi Universitas Airlangga (Unair). Kali ini, seorang mahasiswi berinisial YIP diduga telah menggelapkan dana organisasi mahasiswa penerima Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP Kuliah) senilai Rp97 juta. Kasus ini mencuat setelah akun Instagram @unairjournal mengunggah laporan terkait dugaan penyelewengan tersebut pada Senin, 15 Juni 2026, dan langsung memicu gelombang protes serta petisi dari kalangan mahasiswa.
Mahasiswi yang diduga melakukan penggelapan ini merupakan mahasiswa Program Studi D4 Manajemen Perkantoran Digital Fakultas Vokasi Universitas Airlangga angkatan 2023. Pada saat kejadian, ia menjabat sebagai Menteri Keuangan di Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO), sebuah organisasi yang menaungi para penerima beasiswa KIP Kuliah di Unair.
Unggahan viral yang pertama kali disebarkan oleh akun @unairjournal mengungkapkan bahwa dana yang diduga digelapkan berasal dari iuran sukarela para mahasiswa penerima KIP Kuliah. Iuran ini dikumpulkan secara rutin setiap akhir semester, dengan nominal yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing mahasiswa. Dana tersebut sejatinya dialokasikan untuk mendukung operasional organisasi serta berbagai program yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan para penerima bantuan pendidikan tersebut.
Tindakan ini sontak menuai kecaman keras dari berbagai pihak, terutama para mahasiswa penerima KIP Kuliah yang merasa dikhianati kepercayaannya. Banyak yang mempertanyakan transparansi pengelolaan dana organisasi yang selama ini dihimpun dari anggota yang notabene berasal dari kalangan ekonomi terbatas.
AUBMO Benarkan Adanya Penyalahgunaan Dana
Menanggapi ramainya pemberitaan, pihak Airlangga University Bidik Misi Organization (AUBMO) akhirnya buka suara. Melalui rilis pers yang ditandatangani oleh Ketua AUBMO periode 2026/2027, Agus Tajib Setiabudi, Ketua AUBMO periode 2025/2026, Rinanda Dwi Prabaningrum, dan Plt Ketua AUBMO periode 2024/2025, Naufal Afsal Tohpati, organisasi tersebut membenarkan adanya penyalahgunaan dana oleh salah satu pengurusnya, yaitu YIP.
Dalam pernyataan resminya, AUBMO menyampaikan permohonan maaf atas insiden yang telah menimbulkan keresahan dan menurunkan kepercayaan publik terhadap kinerja organisasi. Pihak AUBMO juga mengucapkan terima kasih atas perhatian, masukan, serta kritik yang membangun dari seluruh pihak.
Disebutkan bahwa dugaan korupsi ini diduga kuat bersumber dari uang iuran sukarela seluruh mahasiswa KIP-K Unair dari empat angkatan aktif. Hal ini diperkuat dengan adanya fakta bahwa anggaran dari kampus (RKAT) untuk organisasi tersebut tidak sebesar itu, diperkirakan hanya di bawah Rp10 juta per tahun. Nominal Rp97 juta yang diduga digelapkan jelas tidak mungkin berasal dari anggaran kampus saja, sehingga kuat dugaan berasal dari iuran anggota.
Modus Penggelapan dan Respons Kampus
Menurut keterangan dari admin akun @unairjournal, modus penggelapan dana diduga dilakukan dengan cara menyelipkan iuran tersebut bersamaan dengan pengisian Surat Pertanggungjawaban (SPJ) akademik setiap akhir semester. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian mengenai jumlah pasti korban dalam kasus ini, dan laporan polisi juga belum ada.
Menanggapi hal tersebut, Universitas Airlangga (Unair) melalui Ketua Pusat Humas dan Protokol (PHMP) Unair, Pulung Siswantara, menyatakan bahwa pihak kampus telah melakukan pendalaman. Berdasarkan klarifikasi awal, ditemukan adanya permasalahan yang lebih mengarah pada aspek administrasi dan tata kelola keuangan organisasi, khususnya terkait penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan dana kegiatan.
Pulung Siswantara menekankan bahwa pengumpulan dana yang dilakukan organisasi telah diketahui oleh pihak terkait dan tidak ada kewajiban pelaporan khusus yang dipersepsikan oleh sebagian pihak. Pihak kampus mengimbau setiap organisasi kemahasiswaan untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik. AUBMO bersama Direktorat Kemahasiswaan Unair telah berkomitmen untuk melakukan pembenahan administrasi. Penyelesaian kewajiban yang masih ada akan dilakukan melalui mekanisme internal organisasi dengan skema penyelesaian bertahap, dengan pendampingan, monitoring, dan evaluasi dari pihak universitas.
Kasus ini menjadi sorotan tajam mengingat dana yang diduga diselewengkan berasal dari mahasiswa penerima bantuan pendidikan yang umumnya memiliki keterbatasan ekonomi. Kejadian ini diharapkan menjadi momentum perbaikan tata kelola organisasi kemahasiswaan di masa mendatang.













