Back to Bali – 29 Maret 2026 | JAKARTA – Pada tanggal 17 Maret 2026, Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat, Yunita Indrasti Retno Vitari, mengirimkan surat penting kepada Panglima TNI dan Direktur PT Temasra Jaya. Surat tersebut menegaskan larangan pembongkaran bangunan bersejarah yang terletak di Jalan Teuku Umar No. 2, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Bangunan ini termasuk dalam kawasan Cagar Budaya, sehingga perlindungan hukumnya diatur oleh beberapa peraturan daerah dan nasional.
Latar Belakang Sengketa Lahan
Sengketa lahan di kawasan Teuku Umar telah lama menjadi sorotan. PT Temasra Jaya, yang mengklaim kepemilikan tanah dan bangunan di lokasi tersebut, sekaligus TNI yang menyatakan sebagian tanahnya merupakan milik negara, bersinggungan dalam upaya pembangunan. Pada awal tahun 2026, PT Temasra Jaya memulai kegiatan pembongkaran sebagian struktur dengan tujuan renovasi. Namun, tindakan tersebut menuai protes dari pemerintah daerah yang menilai langkah itu melanggar ketentuan perlindungan Cagar Budaya.
Isi Surat dan Empat Poin Penting
Surat yang ditandatangani oleh Yunita Indrasti Retno Vitari berisi empat poin utama:
- Poin I: Berdasarkan peta lampiran Instruksi Gubernur DKI Jakarta Tahun 1991, bangunan di Jalan Teuku Umar No. 2 termasuk bangunan pemugaran Golongan B. Bangunan tersebut dilarang dibongkar secara sengaja; pembongkaran hanya diperbolehkan jika kondisi fisik bangunan sudah tidak layak dan harus dibangun kembali persis seperti aslinya.
- Poin II: Sesuai Pasal 66 Peraturan Pemerintah No 16 Tahun 2021, segala pekerjaan perawatan, perbaikan, atau penggantian komponen pada bangunan bersejarah wajib melalui konsultasi dengan pemerintah daerah setempat.
- Poin III: Perawatan bangunan Cagar Budaya di DKI Jakarta harus mendapatkan rekomendasi atau persetujuan teknis dari Dinas Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta sebelum dilaksanakan.
- Poin IV: Berdasarkan ketiga poin sebelumnya, pihak TNI dan PT Temasra Jaya diminta menghentikan seluruh aktivitas pembongkaran sampai mendapatkan rekomendasi resmi dari Dinas Kebudayaan.
Surat tersebut berstatus “Penting” dan dikategorikan sebagai pemberitahuan resmi.
Reaksi PT Temasra Jaya
PT Temasra Jaya mengonfirmasi telah menerima surat tersebut dan menanggapi dengan sikap kooperatif. Kuasa hukumnya, Petrus Selestinus, menyatakan bahwa perusahaan menghargai langkah tegas Pemprov DKI Jakarta dalam melindungi warisan budaya. “Kami memberikan apresiasi dan dukungan penuh atas keputusan Pemerintah Daerah DKI Jakarta yang menertibkan tindakan melanggar hukum demi melindungi Kawasan Cagar Budaya tanpa pandang bulu,” kata Petrus dalam konferensi pers pada 28 Maret 2026.
Selain itu, PT Temasra Jaya mengirimkan surat apresiasi kepada Gubernur DKI Jakarta, Kepala Dinas Cipta Karya, dan Kepala Suku Dinas Cipta Karya sebagai bentuk penghargaan atas kebijakan tersebut. Petrus menambahkan bahwa perusahaan telah menandatangani komitmen tertulis untuk menunda semua pekerjaan pembongkaran sampai mendapatkan rekomendasi teknis yang sah.
Aspek Hukum dan Kebijakan
Peraturan Daerah No 9 Tahun 1999 tentang Pelestarian dan Pemanfaatan Lingkungan dan Bangunan Cagar Budaya menegaskan bahwa bangunan yang termasuk dalam kategori Cagar Budaya tidak dapat dirobohkan tanpa persetujuan tertulis dari otoritas terkait. Selanjutnya, PP No 16 Tahun 2021 mengatur bahwa setiap perubahan pada bangunan bersejarah harus melalui proses konsultasi publik dan evaluasi teknis.
Jika PT Temasra Jaya melanjutkan pembongkaran tanpa izin, dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana, termasuk denda dan pemulihan kerusakan sesuai Pasal 20 Perda tersebut. Di sisi lain, TNI sebagai pemilik sebagian tanah wajib berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memastikan semua tindakan sesuai dengan regulasi warisan budaya.
Situasi di Lapangan
Di lokasi, terdapat dua papan nama yang menandai kepemilikan: satu menyatakan “Tanah dan Bangunan ini milik PT Temasra Jaya” dan yang lainnya menuliskan “TNI Markas Besar Tanah Milik Negara”. Kedua tanda tersebut menambah kompleksitas sengketa, karena masing-masing pihak memiliki klaim sah atas tanah yang sama. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa status Cagar Budaya mengungguli klaim kepemilikan pribadi ketika berkaitan dengan pelestarian budaya.
Selama proses mediasi, tim gabungan yang terdiri dari perwakilan Dinas Cipta Karya, Dinas Kebudayaan, serta perwakilan TNI dan PT Temasra Jaya telah melakukan survei lapangan. Hasil sementara menunjukkan bahwa struktur bangunan masih dalam kondisi dapat dipertahankan, namun memerlukan perawatan intensif.
Langkah Selanjutnya
PT Temasra Jaya berjanji akan menunggu rekomendasi resmi dari Dinas Kebudayaan sebelum melanjutkan pekerjaan apa pun. Sementara itu, TNI diminta oleh Panglima TNI untuk menghentikan segala aktivitas pembongkaran hingga ada keputusan akhir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga berencana mengadakan forum publik pada awal April 2026 untuk mengumpulkan masukan warga terkait pelestarian kawasan Cagar Budaya ini.
Dengan demikian, sengketa lahan Teuku Umar berada pada tahap negosiasi yang melibatkan aspek hukum, budaya, dan kepentingan ekonomi. Semua pihak diharapkan dapat menemukan solusi yang menghormati warisan sejarah sekaligus membuka peluang pengembangan yang berkelanjutan.
Situasi ini menjadi contoh nyata bagaimana kebijakan perlindungan warisan budaya dapat menahan laju pembangunan yang tidak terkontrol, sekaligus menegaskan pentingnya koordinasi lintas sektor antara pemerintah, militer, dan sektor swasta.













