Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karangasem Atas Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi

Back to Bali – 13 Mei 2026 | Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres..

Pertamina Patra Niaga Apresiasi Polres Karangasem Atas Komitmen Penegakan Hukum Terhadap Penyalahgunaan LPG Subsidi

Back to Bali – 13 Mei 2026 |

Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah cepat dan tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karangasem dalam upaya membongkar sindikat penimbunan LPG subsidi. Penindakan ini merupakan upaya menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran serta melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Satreskrim Polres Karangasem berhasil mengungkap adanya penyalahgunaan LPG bersubsidi dengan 10 tersangka dengan lokasi gudang oplosan LPG terletak di Kelurahan Subagan, Karangasem. Modus operandi yang ditemukan adalah tindakan dengan cara mengoplos LPG tabung 3kg bersubsidi ke dalam LPG tabung 12 kg dan LPG tabung 50 kg. Pelaku berhasil menjual LPG 12kg dan 50kg kepada konsumennya dengan harga dibawah harga resmi Pertamina. Pertamina Patra Niaga melalui Area Manager Communication, Relations & CSR Jatimbalinus, Ahad Rahedi, menyampaikan bahwa berdasarkan hasil temuan Satreskrim Polres Karangasem juga ditemukan fakta bahwa para pelaku memperoleh tabung LPG 3 kg bersubsidi dengan cara membeli dari pengecer disekitar wilayah Karangasem, Buleleng, dan Denpasar. Ahad menegaskan bahwa Pertamina Patra Niaga mendukung dan mengapresiasi Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penindakan terhadap penyalahgunaan LPG subsidi. Subsidi harus disalurkan sesuai peruntukannya agar benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif melaporkan indikasi penyalahgunaan produk subsidi kepada aparat penegak hukum maupun melalui Pertamina Contact Center 135.

About the Author

Marshauwn Marshauwn Agatho Avatar