Back to Bali – 22 April 2026 | Jakarta – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika, Roy Suryo, kembali menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan peranannya dalam penulisan buku Gibran End Game yang ditulis oleh peneliti independen Rismon Hasiholan Sianipar. Pernyataan Roy muncul dalam program “Rakyat Bersuara” di iNews TV pada Selasa, 21 April 2026, sekaligus menambah ketegangan dalam dua kasus hukum yang melibatkan dirinya: tuduhan pencemaran nama baik terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan sengketa tentang pembatalan ijazah Jokowi yang diproses oleh Jaksa Penuntut Umum (RJ) Rismon Sianipar.
Roy Suryo Klaim Menyumbang Data Penelitian
Menurut Roy, ia sering memberikan bahan penelitian kepada Rismon agar buku Gibran End Game dapat terbit. “Dia nggak pernah ngaku, banyak sekali bahan yang dia dapat dari saya juga,” ujar Roy dalam wawancara tersebut. Salah satu bahan yang diklaimnya adalah temuan yang diperoleh bersama Ikhsan Katonde selama perjalanan ke Australia. “Saya yang bertemu Ikhsan Katonde di Australia, dan data itu saya sumbangkan ke Rismon,” tambahnya.
Roy menegaskan bahwa kontribusinya bukan sekadar konsultasi informal, melainkan penyediaan data yang krusial bagi analisis buku yang mengkritik kebijakan dan kepemimpinan Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Jokowi. Ia juga menolak tuduhan bahwa ia bersekongkol dengan Rismon untuk menjelekkan nama Presiden.
Penolakan Pengacara dan Tuntutan Penghentian Kasus
Pengacara Roy Suryo menolak penggunaan Surat Perintah Penangkapan (SPP) yang dikeluarkan oleh RJ Rismon. Dalam pernyataan resmi, kuasa hukum Roy menuntut agar proses pencemaran nama baik terhadap Jokowi dihentikan, menyebut bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar secara hukum. “Kami menolak RJ yang mengintervensi kasus ini tanpa bukti yang sah,” tegas pengacara tersebut.
Kritik Roy Terhadap Kubu RJ Rismon
Roy juga mengkritik keras kelompok pendukung RJ Rismon yang menuntut pembatalan ijazah Jokowi. Ia menilai langkah tersebut bertentangan dengan Undang‑Undang yang berlaku. “Membatalkan ijazah seorang presiden tanpa prosedur yang jelas jelas melanggar prinsip legalitas,” kata Roy. Ia menuduh bahwa keputusan RJ Rismon bersifat politis dan tidak mempertimbangkan fakta ilmiah yang telah dikumpulkan sejak lama.
Reaksi Publik dan Media
Berbagai media nasional, termasuk iNews.id dan Okezone.com, melaporkan pernyataan Roy secara luas. Beberapa pengamat politik menilai bahwa pernyataan Roy dapat menjadi upaya untuk mengalihkan fokus publik dari tuduhan pencemaran nama baik ke kontroversi akademik. Namun, sejumlah aktivis hak asasi manusia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, terlepas dari siapa yang menjadi terdakwa.
- Roy mengklaim memberikan data penelitian kepada Rismon.
- Rismon tidak mengakui kontribusi Roy dalam bukunya.
- Pengacara Roy menolak RJ dan menuntut penghentian kasus pencemaran nama baik.
- Roy menilai pembatalan ijazah Jokowi bertentangan dengan UU.
- Publik menanggapi dengan beragam sikap, dari dukungan hingga kritik tajam.
Sejauh ini, Jaksa Penuntut Umum Rismon Sianipar belum memberikan klarifikasi resmi mengenai tuduhan Roy bahwa ia tidak mengakui kontribusi data. Sementara itu, proses penyelidikan terhadap dugaan pencemaran nama baik masih berjalan, dengan kemungkinan persidangan yang dijadwalkan pada kuartal berikutnya.
Kasus ini menyoroti dinamika politik dan hukum yang semakin kompleks di Indonesia, di mana tokoh publik seperti Roy Suryo dapat memanfaatkan media untuk membela diri sekaligus menyerang lawan politiknya. Bagaimana perkembangan selanjutnya, terutama keputusan pengadilan dan respons resmi dari pihak kepolisian, akan menjadi indikator penting bagi kepercayaan publik terhadap institusi peradilan.













