Back to Bali – 25 April 2026 | JAKARTA – Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi turunan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Tentara Nasional Indonesia (TNI) masih berada dalam tahap pembahasan dan belum final. Dokumen seluas 69 halaman itu, yang mencakup sejumlah pasal penting, menuai sorotan tajam dari koalisi masyarakat sipil yang menilai proses penyusunan berlangsung secara tertutup dan berpotensi memperluas peran TNI di luar bidang pertahanan.
Proses Penyusunan dan Penolakan Publik
Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menjelaskan kepada media pada Jumat, 24 April 2026, bahwa Kementerian Pertahanan terlibat aktif dalam penyusunan RPP. Ia menegaskan bahwa setiap masukan dari publik dihormati dan proses pembahasan dilakukan secara cermat serta terbuka. Meski demikian, koalisi masyarakat sipil, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), tetap menolak rancangan tersebut.
Pasal-Pasal yang Dipertanyakan
Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa RPP mengacu pada pasal 7 ayat (4) UU TNI yang mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Pasal ini tengah diuji materiil di Mahkamah Konstitusi (MK), sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai legitimasi penyusunan turunan regulasi sebelum hasil uji konstitusional selesai.
Isnur menambahkan, “RPP memuat klausul yang bersifat multi‑interpretatif, menciptakan ketidakpastian hukum yang seharusnya dihindari dalam perundang‑undangan. Salah satu poin kontroversial terletak pada pasal 9 ayat (3) huruf g, yang mengizinkan operasi bantuan yustisial oleh TNI.” Poin ini dianggap mengaburkan batas antara tugas militer dan penegakan hukum sipil.
Risiko Terhadap Demokrasi dan Hak Asasi
- Ekspansi Wewenang: Penambahan tugas TNI dalam operasi bantuan yustisial dapat menggeser keseimbangan kekuasaan antara lembaga militer dan sipil.
- Kebebasan Publik: Proses yang dianggap “diam‑diam” menurunkan kepercayaan publik terhadap transparansi kebijakan pertahanan.
- Pengujian Konstitusional: Menyusun regulasi sebelum putusan MK dapat melemahkan prinsip supremasi konstitusi.
Para aktivis menilai bahwa langkah ini berpotensi mengancam demokrasi Indonesia serta menimbulkan pelanggaran hak asasi manusia jika TNI terlibat dalam penegakan hukum tanpa kerangka yang jelas.
Respons Pemerintah
Rico Sirait menegaskan, “Kami menghormati perbedaan pandangan dan memastikan bahwa proses pembahasan tetap terbuka. Semua masukan akan dipertimbangkan sebelum finalisasi.” Pemerintah menyatakan bahwa RPP berada pada tahap Panitia Antar Kementerian (PAK) dan masih dapat mengalami perubahan signifikan.
Namun, koalisi sipil menuntut agar proses penyusunan RPP ditunda hingga Mahkamah Konstitusi memberikan keputusan definitif terkait konstitusionalitas UU TNI. Mereka juga meminta agar ruang publik diberikan kesempatan yang lebih luas untuk berpartisipasi, termasuk melalui konsultasi publik terbuka.
Implikasi Kebijakan Ke Depan
Jika RPP disahkan dengan klausul kontroversial yang ada, TNI berpotensi memperoleh mandat operasional yang melampaui bidang pertahanan tradisional, termasuk peran dalam penegakan hukum dan bantuan yustisial. Hal ini dapat menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara TNI, Polri, dan lembaga peradilan, serta menimbulkan tantangan dalam menjaga netralitas politik militer.
Di sisi lain, pemerintah berargumen bahwa penambahan tugas tersebut diperlukan untuk menghadapi ancaman non‑konvensional, seperti terorisme dan bencana alam, yang menuntut respons cepat dan terkoordinasi.
Perdebatan ini mencerminkan ketegangan antara kebutuhan keamanan nasional dan prinsip-prinsip demokrasi yang mengutamakan supremasi sipil. Keputusan akhir mengenai RPP akan menjadi indikator penting bagi arah hubungan sipil‑militer di Indonesia ke depan.
Dengan proses pembahasan yang masih berlangsung, semua pihak diharapkan dapat menyeimbangkan kepentingan keamanan dengan perlindungan hak konstitusional, demi menjaga stabilitas dan keberlanjutan demokrasi Indonesia.













