Air Mata Donna Faroek: KPK Tuntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda Miliaran, dan Pengganti Rp3,5 Miliar

Back to Bali – 28 April 2026 | Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania, putra perempuan almarhum mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak,..

3 minutes

Read Time

Air Mata Donna Faroek: KPK Tuntut 6 Tahun 10 Bulan Penjara, Denda Miliaran, dan Pengganti Rp3,5 Miliar

Back to Bali – 28 April 2026 | Sidang pembacaan tuntutan terhadap Dayang Donna Walfiaries Tania, putra perempuan almarhum mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak, berlangsung pada Senin (27/4/2026) di Pengadilan Negeri Samarinda. Suasana ruang sidang dipenuhi air mata terdakwa yang tampak terguncang, sementara jaksa KPK menuntut hukuman penjara hampir tujuh tahun beserta denda dan uang pengganti yang sangat besar.

Tuntutan Berat KPK: Empat Fakta Kunci

  • Hukuman Penjara 6 tahun 10 bulan – Jaksa menuntut agar Donna dijatuhi pidana penjara hampir tujuh tahun, mencerminkan tingkat keseriusan dakwaan korupsi perpanjangan izin tambang.
  • Denda Rp100 juta ditambah 3 bulan kurungan – Sebagai tambahan, terdakwa dikenai denda sebesar seratus juta rupiah serta tiga bulan kurungan yang akan dijalankan bersamaan dengan masa penjara.
  • Uang pengganti Rp3,5 miliar – KPK menuntut Donna membayar kembali kerugian negara sebesar tiga setengah miliar rupiah, dengan ketentuan harta benda disita atau dikenai pidana tambahan bila tidak terpenuhi.
  • Subsider berupa penyitaan harta – Jika uang pengganti tidak dapat dibayarkan, seluruh harta yang dimiliki terdakwa dapat disita oleh negara sebagai pelunasan.

Reaksi Donna dan Kuasa Hukumnya

Setelah hakim menyampaikan tuntutan, Donna tak mampu menahan emosinya. “Menurut saya ini sangat sakit, karena bapak (Awang Faroek Ishak) pun sudah meninggal. Jadi tidak bisa diambil keterangannya,” ujar Donna dengan suara bergetar. Ia menambahkan bahwa dirinya akan menunggu persidangan pembelaan yang dijadwalkan minggu depan.

Kuasa hukum Donna, Hendrik Kusnianto, juga mengaku terkejut. “Pasal dan tuntutan yang diajukan tergolong tinggi, tidak sejalan dengan fakta yang ada di persidangan,” katanya. Hendrik menyoroti beberapa poin penting:

  • Kurangnya bukti kuat untuk dakwaan kesepakatan membantu perpanjangan izin tambang.
  • Kesaksian saksi yang bertentangan mengenai lokasi pertemuan di rumah dinas.
  • Penggunaan satu saksi saja untuk mendukung tuduhan penerimaan hadiah, yang menurutnya tidak dapat menjadi dasar keputusan.
  • Unsur turut serta yang tidak terpenuhi, karena tidak ada bukti adanya niat bersama atau kerja sama nyata antara Donna dan pihak lain.

Hendrik menegaskan bahwa dokumen-dokumen yang diajukan jaksa belum cukup untuk membuktikan keterlibatan Donna secara langsung, sehingga ia berharap hakim dapat menilai tuntutan dengan objektif.

Analisis Kasus dan Prospek Persidangan Selanjutnya

Kasus ini menjadi sorotan publik tidak hanya karena latar belakang keluarga terdakwa, melainkan juga karena besarnya tuntutan yang diajukan KPK. Empat fakta utama di atas mencerminkan strategi jaksa yang ingin memberi efek jera pada kasus korupsi di sektor pertambangan, yang selama ini menjadi sumber pendapatan utama Kaltim.

Para pengamat hukum menilai bahwa meskipun tuntutan terasa berat, KPK memiliki dasar hukum yang kuat pada Undang-Undang Pemberantasan Korupsi (UU No.30/2002) yang memperbolehkan penetapan hukuman maksimum untuk pejabat publik yang terlibat dalam penyalahgunaan wewenang. Namun, keberhasilan Jaksa dalam membuktikan setiap unsur—kesepakatan, penerimaan hadiah, dan turut serta—akan menjadi kunci utama dalam putusan akhir.

Jika hakim menilai bahwa bukti belum mencukupi, ada kemungkinan hukuman akan dikurangi atau bahkan tuntutan uang pengganti dapat disesuaikan. Sebaliknya, jika semua unsur terbukti, Donna dapat dijatuhi hukuman maksimal sesuai tuntutan jaksa, yang sekaligus menjadi preseden bagi kasus serupa di masa depan.

Sidang pembelaan yang dijadwalkan minggu depan diharapkan akan menampilkan bukti-bukti tambahan dari tim pembela, termasuk saksi-saksi yang dapat memberikan klarifikasi atas pertemuan dan aliran dana yang dipersoalkan. Pada akhirnya, keputusan hakim akan menjadi penentu apakah KPK berhasil menegakkan keadilan secara tegas atau harus menyesuaikan tuntutan dengan realitas bukti di lapangan.

Kasus ini tidak hanya menjadi ujian bagi Donna Faroek secara pribadi, melainkan juga bagi institusi KPK dalam upayanya memberantas praktik korupsi di sektor pertambangan yang telah lama menjadi sorotan publik.

About the Author

Zillah Willabella Avatar