Back to Bali – 25 April 2026 | Jakarta, 25 April 2026 – Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPPK-PTI) kembali mengirimkan surat resmi kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, melalui Presiden Prabowo Subianto, menuntut penyelesaian masalah yang telah menggerogoti kesejahteraan dan keberlangsungan tenaga kerja paruh waktu di sektor publik. Surat pertama dikirim pada 8 April 2026, sementara surat kedua datang pada 20 April 2026. Kedua surat tersebut belum mendapat respons resmi, meski sekretaris jenderal DPP Aliansi, Rini Antika, mengkonfirmasi bahwa surat audensi telah diterima tiga minggu lalu.
Urgensi Pertemuan dengan Presiden
Rini Antika menegaskan bahwa pertemuan langsung dengan Presiden Prabowo menjadi sangat penting karena PPPK paruh waktu berada di persimpangan kritis antara penegakan disiplin fiskal (berdasarkan UU HKPD No. 1/2022) dan kewajiban moral negara terhadap tenaga ASN yang telah mengabdi puluhan tahun. “Kami menghargai upaya pemerintah dalam melaksanakan UU ASN No. 20/2023, namun implementasinya justru menimbulkan kekhawatiran baru bagi kami,” ujarnya dalam wawancara dengan JPNN.
3 Tuntutan Utama Aliansi PPPK Paruh Waktu
- Pertemuan Langsung dengan Presiden: Aliansi menuntut agar Presiden Prabowo memberikan kesempatan audensi resmi untuk membahas solusi jangka panjang bagi PPPK paruh waktu.
- Penyesuaian Skema Pengupahan: Gaji PPPK paruh waktu di banyak daerah masih jauh di bawah upah minimum regional, sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan dasar. Aliansi meminta penetapan standar upah yang manusiawi dan penyesuaian sesuai dengan UMK setempat.
- Jaminan Keberlanjutan Kontrak: Mengingat Keputusan Menteri PANRB No. 16/2025 yang menyatakan masa kerja PPPK paruh waktu hanya satu tahun dan akan berakhir pada tahun ini, Aliansi menuntut regulasi yang memastikan perpanjangan kontrak sampai 2027 atau konversi menjadi PPPK penuh waktu dengan hak pensiun yang layak.
Risiko Fiskal dan Sosial Jika Tuntutan Tidak Dipenuhi
Menurut Rini, ada tiga skenario utama yang dapat memicu krisis publik jika tuntutan tidak ditindaklanjuti:
- PHK Massal: Tanpa alokasi anggaran tambahan, banyak daerah diprediksi akan melakukan “bunuh diri fiskal” dengan memberhentikan PPPK paruh waktu secara massal pada tahun 2026.
- Kehilangan Subsidi Tenaga Kerja: Selama puluhan tahun, pemerintah pusat dan daerah telah menikmati subsidi tenaga kerja dari para honorer yang kini menjadi PPPK paruh waktu. Penghentian kontrak tanpa kompensasi akan menghilangkan manfaat fiskal ini.
- Kemiskinan Baru: Banyak ASN PPPK paruh waktu yang berada di usia produktif akhir atau mendekati usia pensiun. Tanpa pesangon atau jaminan keberlanjutan, mereka berisiko jatuh ke dalam kemiskinan.
Solusi yang Diajukan
Aliansi PPPK-PTI juga mengusulkan dua solusi konkret yang diyakini mampu mencegah PHK massal:
- Penetapan alokasi anggaran khusus dari APBN untuk menutupi selisih gaji PPPK paruh waktu dengan UMK, sehingga daerah tidak terbebani secara fiskal.
- Pembentukan regulasi transisi yang mengatur peralihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu dengan jaminan pensiun dan tunjangan sosial yang setara.
Reaksi Pemerintah dan Harapan Kedepan
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Kantor Presiden atau Kementerian PANRB mengenai surat-surat tersebut. Namun, para pengamat kebijakan publik menilai bahwa tekanan publik dan media dapat mempercepat proses legislasi. “Jika pemerintah tidak segera merespon, risiko sosial‑ekonomi yang meluas akan menjadi beban politik yang berat,” kata seorang analis kebijakan senior.
Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia menegaskan kembali komitmennya untuk terus melakukan advokasi, termasuk melalui aksi damai dan dialog terbuka dengan semua pemangku kepentingan. Mereka berharap pertemuan dengan Presiden Prabowo dapat menghasilkan kesepakatan yang memperhatikan kesejahteraan ASN serta kestabilan fiskal daerah.
Dengan situasi yang semakin mendesak, langkah selanjutnya akan sangat menentukan arah kebijakan ASN di Indonesia. Harapan terbesar tetap pada tercapainya solusi yang adil, manusiawi, dan berkelanjutan bagi ribuan tenaga kerja paruh waktu yang telah mengabdi tanpa pamrih.













