Banten Tetap Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik: Langkah Hijau yang Tantang Pendapatan Daerah

Back to Bali – 28 April 2026 | Wakil Gubernur Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengumumkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery..

3 minutes

Read Time

Banten Tetap Bebas Pajak untuk Kendaraan Listrik: Langkah Hijau yang Tantang Pendapatan Daerah

Back to Bali – 28 April 2026 | Wakil Gubernur Provinsi Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, mengumumkan bahwa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) atau battery electric vehicle (BEV) di wilayah provinsi tersebut akan terus menikmati pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Keputusan ini selaras dengan regulasi pusat yang baru saja diterbitkan, sekaligus menegaskan komitmen Banten terhadap program percepatan kendaraan ramah lingkungan.

Regulasi Pusat Menjadi Dasar Kebijakan Daerah

Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ yang dikeluarkan oleh Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, memberikan insentif fiskal berupa pembebasan PKB dan BBNKB untuk KBLBB. SE tersebut mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengubah Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan listrik. Selanjutnya, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 menegaskan bahwa setiap daerah memiliki wewenang untuk memberikan pembebasan atau pengurangan pajak bagi kendaraan listrik.

Implementasi di Banten

Dimyati menegaskan, “Untuk kendaraan listrik kita ikut regulasi pusat. Kalau pusat sudah mengatur, kita ikuti.” Pernyataan tersebut disampaikan pada Senin (27/4/2026) di Serang, mengutip Antara. Banten berencana menjalankan kebijakan ini sesuai dengan ketentuan yang berlaku, tanpa menambah peraturan daerah yang dapat menimbulkan kerancuan.

Keputusan ini juga mencakup semua tipe kendaraan listrik, mulai dari sepeda motor hingga mobil penumpang, termasuk model populer seperti Changan Deepal S07. Dengan pembebasan PKB dan BBNKB, konsumen diharapkan lebih terdorong untuk beralih ke kendaraan yang tidak menghasilkan emisi gas buang, sejalan dengan target pemerintah untuk menurunkan intensitas karbon di sektor transportasi.

Potensi Dampak terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD)

Namun, kebijakan bebas pajak ini tidak lepas dari tantangan fiskal. Dimyati mengakui bahwa berkurangnya penerimaan pajak kendaraan dapat memengaruhi struktur PAD Provinsi Banten. “Ini memang dua sisi. Kita ingin ramah lingkungan, tapi di sisi lain ada dampak terhadap PAD. Ini yang harus diseimbangkan,” ujarnya sambil menyampaikan bahwa isu ini telah dibawa ke Kementerian Koordinator serta Kementerian Dalam Negeri untuk mencari solusi yang dapat menyeimbangkan antara tujuan lingkungan dan kebutuhan anggaran daerah.

Beberapa alternatif yang sedang dipertimbangkan antara lain pemberian insentif fiskal lain seperti subsidi pembelian, atau pengenaan pajak baru pada layanan terkait kendaraan listrik, misalnya pajak parkir atau tarif penggunaan infrastruktur pengisian listrik. Hingga kini, belum ada keputusan final, namun dialog antara pemerintah provinsi dan pusat terus berlangsung.

Perbandingan dengan Provinsi Lain

Keputusan Banten menjadi yang ketiga di Indonesia yang secara resmi mengumumkan kebijakan pembebasan pajak kendaraan listrik. Provinsi DKI Jakarta sedang menyusun aturan insentif mandiri khusus untuk KBLBB, sementara Jawa Barat memilih untuk tetap mengenakan tarif PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik, dengan alasan pentingnya kontribusi pajak bagi pembangunan daerah. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa “pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Motor dan mobil tetap menggunakan jalan.”

Perbedaan kebijakan ini mencerminkan fleksibilitas yang diberikan oleh Permendagri Nomor 11 Tahun 2026, yang memungkinkan masing‑masing daerah menyesuaikan kebijakan fiskal dengan kondisi ekonomi dan target lingkungan setempat.

Harapan dan Langkah Selanjutnya

Banten berharap bahwa kebijakan bebas pajak ini dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik di wilayahnya, mengurangi polusi udara, dan menurunkan ketergantungan pada bahan bakar fosil. Di sisi lain, pemerintah daerah menyiapkan mekanisme monitoring untuk memastikan bahwa kehilangan pendapatan pajak tidak menggangu program pembangunan penting lainnya.

Dimyati menutup paparan dengan menegaskan komitmen Banten untuk tetap selaras dengan regulasi pusat, “Pada prinsipnya kita mengikuti regulasi pusat. Sementara ini kita jalankan sesuai ketentuan yang ada.” Kebijakan ini akan dipantau secara berkala, dan jika diperlukan, penyesuaian fiskal akan dibahas bersama kementerian terkait.

Dengan langkah ini, Banten menegaskan posisi sebagai pelopor kebijakan hijau di tingkat provinsi, sekaligus mengundang perdebatan konstruktif tentang cara menyeimbangkan tujuan lingkungan dengan kebutuhan fiskal daerah.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar