Back to Bali – 04 Juni 2026 | Pansus Tata Ruang Aset dan Perizinan (TRAP) DPRD Provinsi Bali menyerahkan rekomendasi terkait bangunan yang berdiri di atas tanah negara di wilayah Pejarakan Buleleng. Rekomendasi tersebut diterima oleh Ketua DPRD Bali Dewa Made Mahayadnya.
Pansus TRAP di bawah komando Made Supartha memberikan enam rekomendasi, yaitu: mendorong Gubernur Bali untuk mengambil langkah penghentian terhadap segala bentuk aktivitas pada kawasan hutan di Desa Pejarakan; mendorong Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan pemasangan Pol PP line; mendorong Satpol PP Provinsi Bali untuk melakukan penutupan kegiatan usaha; mendorong pemilik bangunan untuk melakukan pembongkaran fisik bangunan dengan sukarela; mendorong Satpol PP Provinsi Bali untuk mengambil langkah-langkah tegas jika pemilik bangunan tidak melakukan pembongkaran; dan mendorong aparat penegak hukum untuk melakukan proses hukum terhadap pelaku yang melakukan pelanggaran.
Suparta berharap rekomendasi ini segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan sebagaimana mestinya.













