Back to Bali – 14 April 2026 | Bandung, 13 April 2026 – Empat tahun setelah dipenjara karena terlibat dalam kasus investasi bodong, Doni Salmanan kembali menampakkan diri ke publik melalui unggahan Instagram pribadi. Dalam postingan yang disertai foto bersama istri, Dinan Fajrina, ia mengumumkan kebebasannya sekaligus mengungkap rencana baru untuk menghidupi diri lewat media sosial.
Meski telah keluar dari penjara, status hukum Doni belum sepenuhnya berakhir. Ia masih menjalani pembebasan bersyarat yang mengharuskan pelaporan rutin ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung hingga Oktober 2029. Kondisi ini menjadi catatan penting bahwa proses hukumnya masih berjalan, meski ia sudah bebas bergerak di luar jeruji besi.
Strategi Bisnis Baru di Instagram
Dengan lebih dari 1,6 juta pengikut di platform Instagram, Doni memanfaatkan basis penggemar yang besar untuk menciptakan aliran pendapatan baru. Pada awal April 2026, ia meluncurkan layanan konten eksklusif berbayar dengan tarif berlangganan sebesar Rp23.000 per bulan. Hingga 12 April 2026, tercatat lebih dari 6.000 akun telah berlangganan layanan tersebut.
Jika dihitung secara sederhana, potensi pendapatan bulanan Doni mencapai sekitar Rp150 juta. Angka ini menarik perhatian publik, terutama mengingat latar belakangnya sebagai pelaku skema investasi ilegal yang merugikan ribuan korban, banyak di antaranya kini mengalami kemiskinan.
Reaksi Publik dan Korban
Langkah Doni mengubah profil Instagram menjadi sumber penghasilan menimbulkan perdebatan sengit di kalangan netizen. Sebagian menganggapnya sebagai upaya perbaikan diri setelah menjalani hukuman, sementara yang lain menilai hal tersebut tidak adil bagi para korban yang masih merasakan dampak finansial dari kasus tersebut.
- Pendukung: Menyambut keberanian Doni untuk kembali berkarya, menganggap layanan konten berbayar sebagai bentuk pemulihan ekonomi pribadi.
- Kritikus: Mengkritik Doni karena masih mendapatkan penghasilan tinggi sementara korban belum menerima ganti rugi yang memadai.
- Pengamat hukum: Menekankan pentingnya proses hukum yang transparan, termasuk pemulihan dana bagi para korban sebelum pelaku memperoleh keuntungan baru.
Implikasi Ekonomi dan Hukum
Kasus Doni Salmanan menyoroti dua sisi penting dalam dinamika ekonomi digital di Indonesia. Di satu sisi, platform media sosial menawarkan peluang monetisasi yang cepat bagi individu dengan basis pengikut besar. Di sisi lain, adanya pelaku yang sebelumnya terlibat dalam skema penipuan menimbulkan kekhawatiran mengenai etika bisnis dan keadilan bagi korban.
Jika pendapatan Doni tetap stabil, ia berpotensi menjadi contoh bagi mantan narapidana lain yang ingin reintegrasi ke masyarakat lewat ekonomi kreatif. Namun, keberlanjutan model bisnisnya akan sangat dipengaruhi oleh persepsi publik dan tekanan regulator terkait transparansi keuangan serta upaya restitusi kepada korban.
Langkah Selanjutnya
Doni Salmanan mengaku berkomitmen untuk “melangkah ke depan dengan lebih baik” dan meminta doa serta dukungan dari semua pihak. Ia menegaskan bahwa konten berbayar yang ia tawarkan bersifat edukatif dan hiburan, sekaligus menjadi sumber pendapatan utama selama masa pembebasan bersyarat.
Sementara itu, para korban terus menuntut proses pengembalian dana melalui jalur hukum. Beberapa di antaranya telah membentuk kelompok advokasi yang menekan otoritas untuk mempercepat proses restitusi, termasuk pelaporan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Dengan latar belakang kontroversial, evolusi karier Doni Salmanan di media sosial menjadi sorotan publik yang tidak dapat diabaikan. Apa yang terjadi selanjutnya akan menjadi indikator penting bagi keseimbangan antara kebebasan berwirausaha di era digital dan keadilan bagi mereka yang terdampak oleh praktik investasi ilegal.













