Back to Bali – 07 Juni 2026 |
UPDATEBALI.com, BULELENG – Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Buleleng bersama Jaksa Eksekutor dan Polres Buleleng berhasil mengamankan seorang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial A.S. pada Kamis 4 Juni 2026. Terpidana diamankan sekitar pukul 18.20 Wita di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Suwung Kauh, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar. A.S. merupakan terpidana dalam perkara tindak pidana karantina hewan dan ikan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 649K/Pid.Sus/2024 tanggal 7 Maret 2024 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Dalam putusan tersebut, A.S. dijatuhi hukuman pidana penjara selama lima bulan dan denda sebesar Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Haryasa menjelaskan, sebelumnya terpidana tidak memenuhi panggilan jaksa untuk menjalani eksekusi putusan pengadilan sehingga ditetapkan sebagai DPO.













