Geng Pencuri Ganjal ATM Berhasil Ditangkap di Tangerang, Polisi Ungkap Rugi Rp274 Juta

Back to Bali – 27 April 2026 | Polisi di wilayah Tangerang mengumumkan keberhasilan penangkapan sebuah komplotan pencuri yang menggunakan modus ganjal ATM. Empat tersangka..

2 minutes

Read Time

Geng Pencuri Ganjal ATM Berhasil Ditangkap di Tangerang, Polisi Ungkap Rugi Rp274 Juta

Back to Bali – 27 April 2026 | Polisi di wilayah Tangerang mengumumkan keberhasilan penangkapan sebuah komplotan pencuri yang menggunakan modus ganjal ATM. Empat tersangka berhasil diamankan setelah penyelidikan intensif selama beberapa minggu, dengan total kerugian mencapai sekitar Rp274 juta. Penangkapan ini menandai langkah tegas aparat keamanan dalam memberantas kejahatan siber yang kian canggih dan mengancam kepercayaan publik terhadap sistem perbankan.

Modus Operandi Ganjal ATM

Modus ganjal ATM melibatkan penyusupan perangkat keras atau perangkat lunak ke mesin ATM untuk mengambil data kartu, PIN, atau bahkan memanipulasi mesin sehingga uang dapat dicairkan secara otomatis. Kelompok yang ditangkap diduga telah menyiapkan peralatan khusus, termasuk perangkat skimming dan pemancar sinyal, yang dipasang pada beberapa unit ATM di daerah Cipayung, Jakarta Timur, sebelum menyebar ke Tangerang. Menurut Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Bayu Kurniawan, masing‑masing anggota memiliki peran tertentu, mulai dari pemasangan alat, pencurian data, hingga penarikan dana melalui rekening palsu.

Operasi Penangkapan di Tangerang

Operasi yang dipimpin oleh Polres Tangerang Barat dimulai pada awal Februari 2026 setelah tim forensik digital berhasil melacak jejak transaksi mencurigakan. Data transaksi yang tidak biasa mengarahkan penyelidikan ke sejumlah rekening yang dikelola oleh pihak ketiga. Tim intelijen kemudian melakukan penyadapan telepon dan pemantauan aktivitas daring, yang akhirnya mengungkap lokasi markas sementara para pelaku.

Pada 20 April 2026, aparat melakukan penggerebekan di sebuah gudang di wilayah Cikupa, Tangerang. Empat tersangka—dua pria berusia 28 dan 32 tahun serta dua wanita berusia 26 dan 29 tahun—ditangkap tanpa perlawanan. Selama penggeledahan, polisi menemukan perangkat skimming, laptop berisi rekaman video CCTV, serta sejumlah uang tunai yang diduga berasal dari hasil pencurian. Semua barang bukti diserahkan ke laboratorium forensik Polri untuk dianalisis lebih lanjut.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Polda

  • Keamanan ATM diperketat: Polda Metro Jaya berjanji meningkatkan koordinasi dengan bank-bank lokal untuk memperkuat sistem keamanan, termasuk pemasangan kamera pengawas tambahan dan pembaruan perangkat lunak anti‑skimming.
  • Informasi kepada publik: Polri mengimbau nasabah untuk selalu menutupi keypad saat memasukkan PIN, memeriksa kondisi fisik ATM sebelum menggunakannya, dan melaporkan segala kejanggalan pada pihak berwenang.
  • Penegakan hukum tegas: Para tersangka akan menghadapi dakwaan pencurian, peretasan sistem komputer, dan pencucian uang. Jika terbukti bersalah, masing‑masing dapat dikenai hukuman penjara hingga 12 tahun serta denda yang signifikan.

Kasus ini juga menyoroti fenomena peningkatan kejahatan siber di wilayah Jabodetabek, di mana para pelaku tidak hanya mengincar ATM, tetapi juga melakukan penipuan berbasis e‑commerce dan penyalahgunaan data pribadi. Menurut data internal Polri, sejak awal 2025 hingga pertengahan 2026 tercatat lebih dari 120 kasus ganjal ATM, dengan kerugian kumulatif melebihi Rp1,5 triliun.

Polisi menegaskan pentingnya kolaborasi antara lembaga penegak hukum, perbankan, serta masyarakat dalam memerangi kejahatan digital. Upaya preventif, seperti edukasi digital dan peningkatan infrastruktur keamanan, dipandang sebagai kunci utama untuk menurunkan angka kejadian serupa di masa depan.

Dengan penangkapan empat pelaku ini, aparat berharap dapat memberikan efek jera bagi jaringan kejahatan siber yang lebih luas, sekaligus memulihkan rasa aman nasabah dalam menggunakan layanan perbankan digital.

About the Author

Pontus Pontus Avatar