Back to Bali – 19 April 2026 | Jakarta, 16 April 2026 – Dalam Sidang Perkara 33/PUU-XXIV/2026 yang digelar pada Kamis (16/4/2026), hakim Mahkamah Konstitusi (MK) menyoroti gugatan terkait penghangusan kuota internet yang dianggap melanggar prinsip keadilan dan konstitusional. Hakim Guntur Hamzah menegaskan bahwa layanan internet kini menjadi kebutuhan dasar masyarakat, termasuk warga di wilayah terpencil, sehingga persoalan kuota hangus tidak dapat dipisahkan dari nilai‑nilai konstitusi.
Sidang dan Pokok Gugatan
Gugatan diajukan oleh dua penggugat, yakni Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online, dan Wahyu Triana Sari, pedagang kuliner daring. Kedua pihak menolak skema “kuota hangus” yang diberlakukan oleh operator seluler, di mana sisa kuota yang belum terpakai secara otomatis hilang ketika masa aktif paket berakhir, tanpa adanya mekanisme akumulasi (rollover). Mereka menilai hal ini melanggar Pasal 71 ayat 2 Undang‑Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, yang memberi ruang bagi operator untuk menentukan kebijakan tarif tanpa mengikat kewajiban akumulasi.
Penggugat menekankan bahwa konsumen telah melakukan pembayaran di muka untuk volume data tertentu, sehingga operator memiliki kewajiban menyediakan layanan sesuai nilai yang telah dibayarkan. Mereka menyoroti bahwa layanan data internet setara dengan kebutuhan dasar seperti air, listrik, dan bahan bakar minyak.
Argumentasi Hakim MK
Hakim Guntur Hamzah menilai bahwa persoalan kuota internet berpotensi menyentuh Pasal 33 UUD 1945, yang menekankan penguasaan negara atas cabang produksi penting demi kemakmuran rakyat. Ia menambahkan bahwa hak atas layanan internet juga terkait dengan Pasal 28D dan 28H yang menjamin hak warga negara atas perlindungan kepemilikan dan kebebasan berkomunikasi.
Selanjutnya, Hamzah mengaitkan isu ini dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG), khususnya transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, dan keadilan. “Ketika kuota belum habis tetapi layanan sudah dihentikan, apakah ini adil?” tegasnya, menyoroti bahwa keadilan bukan sekadar soal harga, melainkan juga soal hak konsumen atas layanan yang telah dibayar.
Hakim Ridwan Mansyur menambahkan bahwa penghangusan kuota pada akhir masa berlaku dapat merugikan konsumen, meski kuota tidak sepenuhnya terpakai. Ia menuntut operator memberikan informasi yang lebih jelas mengenai mekanisme kuota kepada publik, agar tidak terjadi pelanggaran hak konsumen.
Tanggapan Operator Telekomunikasi
Operator Simpati, melalui Vice President Product Marketing Adhi Putranto, membantah istilah “kuota hangus” dengan menyatakan bahwa yang diberikan kepada pelanggan adalah hak akses terhadap kapasitas jaringan dalam volume dan periode tertentu. Ia menegaskan bahwa hak tersebut berakhir bersamaan dengan masa berlaku paket.
Sementara itu, Indosat melalui VP Head of Ecosystem Regulatory Affairs Machdi Fauzi menekankan bahwa layanan internet merupakan jasa, bukan barang yang dapat dimiliki secara permanen. Menurutnya, paket internet merupakan hubungan kontraktual antara operator dan pelanggan, sehingga harga dan masa berlaku menjadi satu kesatuan layanan yang tidak dapat dipisahkan.
Implikasi Hukum dan Sosial
Jika MK memutuskan bahwa skema kuota hangus melanggar konstitusi, operator seluler dapat diwajibkan menyesuaikan kebijakan tarif dan menambahkan mekanisme rollover atau opsi pengembalian dana. Hal ini akan berdampak pada regulasi telekomunikasi, memperkuat perlindungan konsumen, dan meningkatkan standar transparansi dalam industri digital.
Di sisi lain, keputusan yang menolak gugatan dapat memperkuat posisi regulator dalam memberikan ruang kebebasan bagi operator menyesuaikan tarif sesuai dinamika pasar, namun tetap harus menjaga prinsip keadilan dan akuntabilitas.
Sidang ini mencerminkan dinamika baru dalam penafsiran hak konstitusional di era digital, di mana akses internet dipandang sebagai bagian tak terpisahkan dari hak dasar warga negara.
Dengan menyoroti isu kuota hangus, Mahkamah Konstitusi membuka ruang diskusi nasional mengenai keseimbangan antara kebijakan ekonomi, hak konsumen, dan nilai‑nilai konstitusional. Keputusan akhir akan menjadi tolok ukur penting bagi regulasi telekomunikasi di masa depan, serta menegaskan kembali pentingnya perlindungan hak dasar di era digital.













