Back to Bali – 29 April 2026 | Jakarta – Kasus akses ilegal rekaman CCTV rumah mantan aktivis Inara Rusli kembali menjadi sorotan publik setelah muncul fakta‑fakta baru yang mengungkap ketidakpuasan kuasa hukum korban terhadap proses penetapan tersangka.
Inara Rusli, yang sempat menjadi sorotan media pada 2022 karena dugaan pemerasan lewat video CCTV, melaporkan bahwa pihak tidak berwenang telah menembus sistem keamanan rumahnya, merekam dan menyebarluaskan gambar pribadi tanpa izin. Laporan tersebut memicu penyelidikan kepolisian yang berujung pada penetapan satu tersangka, seorang mantan pegawai keamanan yang kemudian ditangkap.
Namun, pada pertemuan pers yang digelar pekan ini, kuasa hukum Inara, Advokat Budi Santoso, mengkritik keras keputusan kepolisian yang hanya menetapkan satu tersangka. “Kami menilai bahwa skala pelanggaran jauh lebih luas. Hanya satu orang yang ditetapkan tidak mencerminkan fakta bahwa akses CCTV tersebut melibatkan jaringan teknis yang lebih rumit dan kemungkinan keterlibatan pihak lain,” ujarnya.
Fakta baru yang terungkap
Berikut rangkaian fakta yang diungkap oleh tim investigasi independen yang dibantu oleh advokat dan pakar keamanan siber:
- Rekaman CCTV diakses melalui kredensial yang telah di‑hack, bukan sekadar pencurian fisik perangkat.
- Jejak digital menunjukkan penggunaan VPN berlapis, menandakan pelaku atau pelaku‑pelaku beroperasi dari luar negeri.
- Beberapa server log menunjukkan upaya login oleh tiga akun berbeda dalam rentang waktu yang singkat, menandakan kemungkinan kolaborasi.
- Data audit menunjukkan bahwa sistem keamanan rumah Inara memiliki celah pada firmware yang belum diperbarui sejak 2020.
Fakta‑fakta tersebut memperkuat argumentasi kuasa hukum bahwa penetapan satu tersangka tidak mencukupi untuk menjerat seluruh jaringan pelaku.
Reaksi pihak kepolisian
Pihak Polres Metro Jaya menyatakan bahwa penyelidikan masih berjalan. Kapolres Metro Jaya, Kombes Irfan Setiawan, menegaskan, “Saat ini kami telah mengamankan bukti digital dan sedang melakukan analisis forensik lebih lanjut. Penetapan satu tersangka adalah langkah awal yang sesuai dengan prosedur hukum yang ada.” Ia menambahkan bahwa proses penetapan tambahan tersangka memerlukan bukti kuat yang dapat dipertanggungjawabkan di pengadilan.
Langkah kuasa hukum
Advokat Budi Santoso mengajukan beberapa tuntutan konkret:
- Penetapan minimal tiga tersangka yang terlibat dalam fase akses, pengolahan, dan distribusi rekaman.
- Penggunaan tim forensik independen untuk memverifikasi bukti digital yang ada.
- Pengembalian biaya pengobatan dan psikologis yang diderita Inara akibat pelanggaran privasinya.
- Jaminan perlindungan saksi bagi pihak yang bersedia menjadi saksi kunci.
Selain itu, tim hukum mengajukan permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan agar dilakukan peninjauan kembali atas putusan penetapan tersangka, dengan dasar bahwa keputusan tersebut melanggar prinsip keadilan restoratif dan hak korban untuk mendapatkan ganti rugi yang layak.
Respons publik dan implikasi hukum
Kasus ini menimbulkan gelombang protes daring. Netizen menilai bahwa penetapan satu tersangka mencerminkan lemahnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran privasi digital. Beberapa organisasi hak asasi manusia, termasuk Lembaga Advokasi dan Perlindungan Hak Asasi Manusia (LAPHAM), menyerukan revisi undang‑undang tentang perlindungan data pribadi yang masih dianggap kurang tegas.
Jika tuntutan kuasa hukum berhasil, kasus Inara Rusli dapat menjadi preseden penting dalam memperluas definisi pelanggaran siber di Indonesia, khususnya terkait dengan penggunaan CCTV pribadi. Hal ini dapat mendorong pembaruan regulasi, peningkatan standar keamanan perangkat IoT, serta penegakan hukuman yang lebih berat bagi pelaku yang melakukan pencurian data pribadi.
Sejauh ini, pihak keluarga Inara tetap menuntut keadilan yang setara bagi semua pihak yang terlibat. “Kami tidak akan berhenti sampai semua pelaku terungkap dan dihukum sesuai dengan beratnya kejahatan mereka,” tegas kuasa hukum sambil menutup pernyataannya.
Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan lanjutan, dan perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh publik serta lembaga pengawas hukum.













