Ketua Banggar DPR Dorong Kemenkeu Perpanjang Batas Waktu Laporan Pajak Pribadi hingga 30 Mei 2026

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, mengajukan usulan agar Kementerian Keuangan memperpanjang batas akhir..

2 minutes

Read Time

Ketua Banggar DPR Dorong Kemenkeu Perpanjang Batas Waktu Laporan Pajak Pribadi hingga 30 Mei 2026

Back to Bali – 02 Mei 2026 | Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, MH Said Abdullah, mengajukan usulan agar Kementerian Keuangan memperpanjang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pajak perorangan melalui aplikasi Coretax hingga 30 Mei 2026. Usulan ini disampaikan dalam keterangan kepada media di Sumenep, Jawa Timur, pada Jumat, 2 Mei 2026.

Said menekankan bahwa perpanjangan masa pelaporan perorangan dapat meningkatkan efektivitas kebijakan strategis pemerintah, terutama dalam rangka mencapai target penerimaan negara yang ambisius. Saat ini, sekitar 3,3 juta wajib pajak perorangan belum menyerahkan SPT meskipun telah diberikan perpanjangan satu bulan dari batas semula, yaitu 31 Maret 2026.

Latar Belakang dan Kendala Sistem

Beberapa kendala teknis menjadi penyebab utama keterlambatan pelaporan. Aplikasi Coretax sering mengalami error, mengakibatkan wajib pajak tidak dapat mengunggah dokumen tepat waktu. “Kalau sistemnya yang error, tentu bukan sepenuhnya salah mereka,” ujar Said, menegaskan perlunya perbaikan sistem selain perpanjangan waktu.

  • Masalah error pada Coretax menghambat akses wajib pajak.
  • Perpanjangan satu bulan belum cukup untuk menutup selisih 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor.
  • Target penerimaan pajak dipengaruhi oleh tingkat kepatuhan wajib pajak.

Usulan perpanjangan ini selaras dengan keputusan Kementerian Keuangan sebelumnya yang memperpanjang batas akhir pelaporan SPT badan usaha hingga 31 Mei 2026, sebuah pengecualian dari ketentuan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang biasanya menetapkan batas akhir pada 30 April.

Argumentasi Ekonomi dan Politik

Said menyoroti bahwa penurunan kepatuhan wajib pajak akibat gangguan sistem dapat berimbas langsung pada penerimaan pajak nasional. “Kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik,” katanya.

Ia menambahkan bahwa jika pemerintah mampu memperpanjang waktu pelaporan perorangan hanya beberapa hari atau satu minggu, hal tersebut dapat membantu mewujudkan target lebih dari 15 juta wajib pajak, yang diharapkan mampu menopang penerimaan negara.

Permintaan Audit Sistem

Selain memperpanjang batas waktu, Said menuntut Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, untuk melakukan audit menyeluruh terhadap aplikasi Coretax. Tujuannya adalah mendeteksi kelemahan, memperbaiki bug, dan memastikan bahwa gangguan serupa tidak terulang di masa mendatang.

Audit tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem digital pemerintah, sekaligus mengoptimalkan proses pelaporan yang kini semakin mengandalkan teknologi.

Usulan perpanjangan dan audit ini mendapat perhatian luas di kalangan legislatif dan asosiasi wajib pajak, yang selama ini mengeluhkan kurangnya respons cepat terhadap masalah teknis pada platform pelaporan.

Jika disetujui, perpanjangan hingga 30 Mei 2026 akan memberikan jeda waktu tambahan satu bulan setelah batas akhir yang diberikan kepada badan usaha, memberikan ruang bagi wajib pajak perorangan untuk menyelesaikan administrasi mereka tanpa tekanan waktu yang berlebihan.

Dengan langkah ini, diharapkan tingkat kepatuhan pajak perorangan dapat meningkat, mengurangi kesenjangan antara target penerimaan dan realisasi, serta memperkuat stabilitas fiskal negara di tengah gejolak ekonomi global.

About the Author

Zillah Willabella Avatar