Back to Bali – 29 April 2026 | Yogyakarta – Lembaga Perlindungan Sosial Anak (LPSK) menegaskan komitmennya untuk melindungi dan mendampingi keluarga remaja yang menjadi korban pengeroyokan di Bantul. Upaya tersebut dilakukan bersamaan dengan kritik KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) yang menilai proses hukum masih tergolong lamban. Kasus ini menimbulkan keprihatinan mendalam setelah seorang remaja berusia 16 tahun tewas akibat kekerasan yang terjadi pada pertengahan April 2026.
Latihan Penanganan Kasus dan Bantuan Langsung LPSK
Pada hari Senin (27/4/2026), LPSK mengadakan pertemuan dengan keluarga korban di kantor Polresta Yogyakarta. Dalam pertemuan tersebut, perwakilan LPSK menyampaikan paket bantuan yang meliputi pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum. Tim LPSK juga menjanjikan penyaluran bantuan medis bagi keluarga yang masih membutuhkan perawatan lanjutan serta penyediaan konseling untuk mengatasi trauma.
- Pendampingan psikologis selama 6 bulan pertama, dengan sesi konseling individu dan kelompok.
- Bantuan sosial berupa bantuan pangan, perlengkapan sekolah bagi saudara korban, dan bantuan tunai darurat.
- Fasilitasi layanan hukum, termasuk penyediaan advokat dan pendampingan dalam proses penyelidikan.
Selain itu, LPSK berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bantul untuk menyiapkan tempat tinggal sementara bagi keluarga yang kehilangan sumber penghasilan utama akibat tragedi tersebut.
Detail Kasus Pengeroyokan yang Menyebabkan Kematian
Menurut laporan kepolisian, pada Selasa (14/4) malam, korban berinisial I (16) dijemput oleh dua orang dengan motor dan dibawa ke lapangan Gadung Melati Pandak, Bantul. Di sana, ia diduga menjadi sasaran serangan fisik oleh sekelompok orang yang jumlahnya diperkirakan sepuluh, terdiri dari pelaku dewasa dan remaja. I mengalami luka-luka berat dan dirawat di rumah sakit, namun pada Kamis (16/4) ia menghembuskan napas terakhirnya.
Polres Bantul hingga kini berhasil menahan dua tersangka, berinisial BLP (18) dan YP (21). Kedua tersangka dijadikan tersangka dalam kasus penganiayaan dan pengeroyokan. Pihak kepolisian menyebut kasus ini berpotensi terkait perselisihan antargeng.
KPAI Soroti Lambatnya Penanganan Hukum
KPAI menilai bahwa penanganan kasus ini belum memenuhi standar yang diatur dalam Pasal 59A Undang‑Undang Perlindungan Anak, yang menekankan proses hukum yang cepat serta pendampingan psikologis, bantuan sosial, dan perlindungan hukum bagi korban. Anggota KPAI, Diyah Puspitarini, menyatakan keprihatinannya karena baru dua pelaku yang berhasil ditangkap, sementara terdapat tujuh versi pelaku lain serta sepuluh saksi keluarga korban yang belum ditindak.
“Polisi seharusnya mempercepat penyidikan, mengidentifikasi seluruh pelaku, dan memastikan hak anak yang meninggal mendapatkan kejelasan serta tidak terstigma,” ujar Diyah dalam konferensi pers bersama Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia dan Menteri Pemberdayaan Perempuan serta Perlindungan Anak, Arifah Fauzi.
Langkah Selanjutnya dan Harapan Masyarakat
LPSK berjanji akan terus memantau proses hukum dan memastikan keluarga korban menerima seluruh bantuan yang dijanjikan. Sementara itu, KPAI menuntut agar polisi mempercepat penangkapan tersangka lainnya serta melakukan ekshumasi jika diperlukan untuk memperjelas penyebab kematian.
Berbagai elemen masyarakat, termasuk organisasi non‑pemerintah dan tokoh agama, turut menyerukan penegakan hukum yang tegas agar kasus serupa tidak terulang. Mereka menekankan pentingnya edukasi tentang bahaya kekerasan antar‑generasi serta perlunya program pencegahan di lingkungan sekolah dan komunitas.
Dengan dukungan LPSK, KPAI, serta tekanan publik, diharapkan proses peradilan dapat berjalan lebih cepat, memberikan keadilan bagi korban, sekaligus mengembalikan rasa aman bagi keluarga yang berduka.













