Back to Bali – 30 April 2026 | Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta melanjutkan persidangan kasus dugaan korupsi pengadaan satelit L‑Band 123 Bujur Timur pada Selasa (28/4) 2026. Sidang tersebut menimbulkan sorotan publik setelah nama mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan (Dirjen Kuathan) Kementerian Pertahanan, Mayjen TNI (Purn) Bambang Hartawan, muncul dalam keterangan saksi utama.
Latar Belakang Kasus
Pengadaan satelit orbit 123 derajat bujur timur dimulai pada tahun 2012 dan berlangsung hingga 2021. Proyek ini dijalankan oleh tim gabungan militer dan sipil, dengan tujuan memperkuat kemampuan komunikasi strategis TNI serta mendukung operasi pertahanan siber. Pada tahun 2016, proses pengadaan melibatkan kontrak dengan perusahaan asal Swiss, Navayo International AG, yang menyediakan dokumen Certificate of Performance (COP) sebagai prasyarat penagihan invoice.
Kasus korupsi ini mengemuka ketika Navayo mengajukan gugatan ke Pengadilan Arbitrase Singapura, menuduh Kementerian Pertahanan tidak membayar sejumlah tagihan setelah penerbitan COP. Selanjutnya, penyidikan oleh Oditur Militer mengidentifikasi potensi penyalahgunaan wewenang dalam penandatanganan COP yang memungkinkan pihak-pihak tertentu memperoleh keuntungan finansial tidak sah.
Saksi Utama dan Pengakuan Penting
Dalam persidangan, saksi Jon Kennedy Ginting, anggota tim engineering pengadaan satelit, menyatakan bahwa perintah penandatanganan COP tidak berasal dari terdakwa Laksamana Muda (Purn) TNI Leonardi, melainkan dari mantan Dirjen Kuathan, Bambang Hartawan. Ginting menjelaskan, “COP yang pertama dan kedua kami terima di forum rapat ruangan Dirjen Kuathan (Kemhan).”
Majelis hakim meminta klarifikasi lebih lanjut, menuntut Ginting untuk menyebutkan secara eksplisit siapa yang memberikan perintah penandatanganan. Ginting menjawab, “Dirjen Kuathan (Kemhan), waktu itu dijabat pak Mayjen (TNI Purn) Bambang Hartawan.” Pernyataan ini memicu pertanyaan keras dari kuasa hukum Leonardi, Nur Sari Baktiana, yang menelusuri keabsahan tanda tangan dan otoritas yang memberi perintah.
Relevansi Perintah COP dan Implikasinya
Certificate of Performance merupakan dokumen krusial yang menandakan bahwa pemasok telah memenuhi spesifikasi teknis dan administratif yang disyaratkan. Tanpa COP, Navayo tidak dapat mengeluarkan invoice resmi, sehingga proses pembayaran menjadi terhambat. Menurut jaksa militer, jika perintah penandatanganan COP diberikan di luar prosedur resmi, hal tersebut dapat mengindikasikan adanya manipulasi dokumen untuk memfasilitasi pembayaran tidak sah.
Hakim yang memimpin persidangan, yang akrab dipanggil “Anna”, meminta oditur militer mengajukan dokumen “single factory notice” yang menjadi dasar pembuatan COP sebagai bukti tambahan. Dokumen tersebut diperkirakan akan memperjelas alur persetujuan dan menilai apakah prosedur internal Kemhan diikuti secara tepat.
Jadwal Panggilan dan Dampak Politik
Setelah saksi-saksi utama selesai memberikan keterangan, majelis hakim menjadwalkan panggilan tambahan pada pekan depan. Nama Bambang Hartawan diperkirakan akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi langsung terkait perannya pada tahun 2016. Panggilan ini menambah tekanan politik, mengingat posisi strategis mantan Dirjen Kuathan dalam struktur pertahanan nasional.
Pengungkapan nama pejabat tinggi di persidangan militer menimbulkan spekulasi tentang luasnya jaringan korupsi di dalam lembaga pertahanan. Para pengamat menilai bahwa kasus ini dapat menjadi ujung tombak reformasi tata kelola pengadaan di Kementerian Pertahanan, terutama setelah serangkaian skandal pengadaan alat berat dan sistem pertahanan sebelumnya.
Reaksi Publik dan Analisis Ahli
Reaksi publik beragam; sebagian menilai proses hukum sudah berjalan transparan, sementara yang lain menilai langkah tersebut masih belum cukup untuk mengungkap seluruh jaringan. Ahli hukum militer, Dr. Agus Santoso, menilai, “Jika terbukti bahwa perintah penandatanganan COP dikeluarkan secara sepihak oleh Dirjen Kuathan, maka konsekuensi hukumnya dapat meluas, mencakup tindak pidana korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
Di sisi lain, analis kebijakan pertahanan menyoroti pentingnya menyeimbangkan proses pengadaan yang cepat dengan akuntabilitas. “Satelit L‑Band 123 sangat vital bagi kemampuan komunikasi TNI, namun kecepatan tidak boleh mengorbankan prinsip transparansi,” ujar Lina Kurnia, peneliti kebijakan pertahanan.
Kasus ini juga memicu perdebatan tentang peran Pengadilan Militer dalam menangani tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi. Beberapa kalangan mengusulkan agar kasus serupa dipindahkan ke peradilan sipil untuk menjamin independensi dan menghindari potensi konflik kepentingan.
Sejauh ini, tidak ada pernyataan resmi dari Kementerian Pertahanan mengenai keterlibatan Bambang Hartawan. Namun, Kementerian menegaskan komitmennya pada prinsip akuntabilitas dan bersedia mendukung proses hukum yang sedang berjalan.
Persidangan diperkirakan akan berlanjut hingga akhir Mei, dengan harapan dapat menghasilkan keputusan yang jelas tentang tanggung jawab hukum masing‑masing terdakwa, termasuk potensi hukuman penjara, denda, serta sanksi administratif bagi institusi yang terlibat.
Kesimpulannya, kehadiran nama mantan Dirjen Kuathan dalam sidang korupsi satelit menandai titik penting dalam upaya pemberantasan korupsi di sektor pertahanan. Panggilan pekan depan akan menjadi momen krusial untuk mengungkap fakta-fakta baru, sekaligus memberikan sinyal bahwa tidak ada jabatan yang kebal terhadap hukum.













