Back to Bali – 25 April 2026 | Kementerian Pertahanan menegaskan bahwa rancangan peraturan pemerintah (RPP) yang menjadi turunan Undang‑Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI masih berada dalam tahap pembahasan dan belum final. Dokumen setebal 69 halaman tersebut, yang disebut sebagai delegasi beberapa pasal dalam UU TNI, menimbulkan kegelisahan di kalangan masyarakat sipil karena dinilai dapat memperluas kewenangan militer di luar ranah pertahanan.
Koalisi lembaga sosial masyarakat, termasuk Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), menolak RPP tersebut. Mereka menuduh proses penyusunan dilakukan secara tertutup dan bertujuan menghindari sorotan publik. Ketua YLBHI, Muhammad Isnur, menyoroti bahwa RPP mengatur Operasi Militer Selain Perang (OMSP) yang sebenarnya menjadi objek uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, penyusunan peraturan turunan seharusnya menunggu hasil keputusan konstitusional terlebih dahulu.
Pasal‑pasal yang dipertanyakan
- Pasal 7 ayat (4) UU TNI: mengatur ketentuan OMSP. RPP mengubahnya menjadi tugas resmi TNI, padahal masih dalam sengketa konstitusional.
- Pasal 9 ayat (3) huruf g: menambahkan operasi bantuan yustisial. Klausa ini dinilai multi‑interpretatif dan berpotensi menempatkan TNI dalam penegakan hukum sipil.
- Klausul tentang keterlibatan TNI dalam operasi non‑pertahanan: memberi ruang bagi militer untuk terlibat dalam keamanan dalam negeri, bencana, atau bantuan sosial tanpa batas yang jelas.
Brigjen TNI Rico Sirait, Kepala Biro Informasi Pertahanan, menjawab kritik dengan menegaskan bahwa Kementerian Pertahanan menghormati setiap masukan publik dan menjamin proses pembahasan dilakukan secara terbuka. Ia mengungkapkan bahwa RPP telah memasuki tahap Panitia Antar Kementerian (PAK) dan masih dapat diubah berdasarkan diskusi lebih lanjut.
Argumen utama koalisi sipil
Koalisi reformasi dan keamanan menilai bahwa:
- RPP dapat mengaburkan batas antara peran militer dan sipil, sehingga menodai prinsip supremasi sipil.
- Penggunaan istilah yang bersifat multi‑interpretatif menimbulkan ketidakpastian hukum, yang berlawanan dengan prinsip kepastian hukum dalam perundang‑undangan.
- Jika TNI diberi mandat operasi bantuan yustisial, hal ini dapat mengancam jaminan hak asasi manusia karena militer tidak dilatih untuk menangani proses peradilan.
Isnur menambahkan bahwa proses legislasi seharusnya transparan dan melibatkan partisipasi publik secara luas, terutama mengingat UU TNI masih dalam proses uji materiil di Mahkamah Konstitusi. Menurutnya, menunggu putusan konstitusional sebelum menyusun peraturan turunan adalah langkah yang menghormati moralitas bernegara.
Respon pemerintah
Pihak Kementerian Pertahanan berupaya menanggapi kekhawatiran tersebut dengan mengundang dialog terbuka antara kementerian, lembaga legislatif, dan organisasi masyarakat sipil. Namun, YLBHI menilai undangan tersebut belum cukup, karena rancangan RPP sudah berada pada tahap finalisasi awal di PAK.
Dalam pernyataan resmi, Kementerian menekankan bahwa tujuan utama RPP adalah menyesuaikan regulasi dengan kebutuhan pertahanan modern, termasuk penanggulangan bencana dan ancaman siber. Mereka berargumen bahwa fleksibilitas dalam penugasan TNI dapat meningkatkan responsibilitas negara dalam menghadapi situasi darurat.
Meskipun demikian, keberadaan pasal‑pasal yang masih diperdebatkan menimbulkan pertanyaan tentang keseimbangan antara keamanan nasional dan perlindungan demokrasi. Para pengamat hukum menilai bahwa proses legislasi harus menunggu hasil uji materiil agar tidak menimbulkan kontradiksi hukum di kemudian hari.
Dengan tekanan yang terus meningkat dari kalangan sipil, pemerintah diperkirakan akan memperpanjang masa konsultasi publik sebelum RPP diajukan ke DPR untuk pembahasan lebih lanjut. Keputusan akhir akan menjadi indikator sejauh mana Indonesia dapat menjaga prinsip demokrasi sambil memperkuat peran TNI dalam konteks keamanan yang lebih luas.
Jika RPP disahkan tanpa revisi signifikan, potensi konflik yuridis antara lembaga militer dan sipil dapat mengganggu stabilitas institusional. Sebaliknya, revisi yang memperjelas batas tugas TNI dapat meneguhkan kepercayaan publik dan menjaga supremasi konstitusi.
Ke depan, dinamika ini akan terus dipantau oleh para akademisi, aktivis, dan pembuat kebijakan. Semua pihak menanti kepastian apakah RPP akan menjadi instrumen yang memperkuat pertahanan negara atau justru menjadi ancaman bagi tatanan demokratis Indonesia.













