Misteri Hubungan Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus: Dari Cinta Hingga Ancaman Hukuman Mati

Back to Bali – 23 April 2026 | Kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora, yang lebih dikenal sebagai Nus Kei, kembali menjadi sorotan publik setelah..

2 minutes

Read Time

Misteri Hubungan Nus Kei dan Atlet MMA Hendrikus: Dari Cinta Hingga Ancaman Hukuman Mati

Back to Bali – 23 April 2026 | Kasus pembunuhan Ketua DPD Golkar Agrapinus Rumatora, yang lebih dikenal sebagai Nus Kei, kembali menjadi sorotan publik setelah terungkap hubungan pribadi antara korban dan Hendrikus Rahayaan, seorang atlet Mixed Martial Arts (MMA) berusia 28 tahun. Penusukan yang terjadi pada 19 April 2026 di Bandara Karel Sadsuitubun, Maluku Tenggara, tidak hanya menimbulkan pertanyaan tentang motif kejahatan, melainkan juga menambah kompleksitas emosional di balik tragedi tersebut.

Hubungan pribadi antara Hendrikus dan Nus Kei

Menurut saksi mata dan hasil pemeriksaan awal, Hendrikus diketahui pernah menjalin hubungan dekat dengan Nus Kei. Sebelum peristiwa penusukan, Hendrikus sempat memposting foto kekasihnya di media sosial, menandai momen kebersamaan yang tampak romantis. Di sela‑sela unggahan tersebut, ia juga membagikan cerita tentang pekerjaan berbayar hingga Rp1 miliar, menimbulkan spekulasi bahwa tekanan finansial atau konflik kepentingan dapat menjadi pemicu perselisihan.

Detil kejadian penusukan di Bandara Karel Sadsuitubun

Pada Minggu, 19 April 2026, sekitar pukul 08.30 WIB, Nus Kei berada di terminal Bandara Karel Sadsuitubun untuk menjemput seorang tamu. Di tengah kerumunan, Hendrikus bersama rekannya, Finansius Ulukyanan (36), menyerang Nus Kei dengan pisau. Penusukan tersebut mengakibatkan luka fatal yang tidak dapat diselamatkan, dan korban langsung dinyatakan meninggal dunia di lokasi.

Proses penyidikan dan peran polisi

Polres Maluku Tenggara segera mengamankan lokasi kejadian, melakukan olah TKP, dan menahan dua tersangka. Selanjutnya, kepolisian mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Maluku Tenggara sebagai bentuk koordinasi resmi. Kombes Rositah Umasugi, Kabid Humas Polda Maluku, menegaskan pentingnya transparansi proses hukum mengingat besarnya perhatian publik.

Aspek hukum dan ancaman hukuman mati

Kasus ini didaftarkan sebagai dugaan pembunuhan berencana dan/atau penganiayaan secara bersama‑sama yang mengakibatkan kematian, sesuai Pasal 459 KUHP. Ancaman pidana yang dapat dijatuhkan meliputi hukuman mati, penjara seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara. Jika terbukti melanggar Pasal 458 KUHP, hukuman maksimum dapat mencapai 15 tahun penjara. Kedua pasal tersebut berlaku juncto, mengingat tindakan dilakukan secara berkelompok.

Hendrikus, yang sekaligus berprofesi sebagai atlet MMA, kini berada di bawah tekanan hukum paling berat. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi dijatuhi hukuman mati, sebuah keputusan yang masih menjadi perdebatan publik mengingat latar belakangnya sebagai atlet dan status sosialnya.

Kasus ini mengungkap sisi gelap dunia olahraga yang kadang kali terhubung dengan jaringan kriminal, serta menyoroti perlunya pengawasan lebih ketat terhadap figur publik yang memiliki pengaruh besar di masyarakat.

About the Author

Zillah Willabella Avatar