Nenek Sumilah Jadi Tersangka Penganiaya Tiga Cucu, Satu Balita Tewas Akibat Pendarahan Hebat di Kediri

Back to Bali – 18 April 2026 | Kediri, Jawa Timur – Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang balita menggemparkan publik setempat pada Jumat, 17..

3 minutes

Read Time

Nenek Sumilah Jadi Tersangka Penganiaya Tiga Cucu, Satu Balita Tewas Akibat Pendarahan Hebat di Kediri

Back to Bali – 18 April 2026 | Kediri, Jawa Timur – Kasus penganiayaan brutal yang menewaskan seorang balita menggemparkan publik setempat pada Jumat, 17 April 2026. Nenek berusia lanjut bernama Sumilah ditetapkan sebagai tersangka utama setelah penyelidikan mengungkap pola kekerasan berulang terhadap tiga cucunya di Kelurahan Ngronggo, Kecamatan Kota Kediri. Satu di antara ketiga korban, seorang balita berusia kurang dari dua tahun, meninggal dunia akibat pendarahan hebat yang diakibatkan oleh luka-luka serius.

Menurut keterangan AKP Achmad Elyasarif, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, penganiayaan dilakukan dengan beragam cara, mulai dari penggunaan tangan hingga benda keras seperti gagang sapu, bilah kayu, dan pipa besi. “Aksi kekerasan itu dilakukan secara berulang‑ulang hingga menyebabkan luka serius di tubuh korban. Akibatnya, salah satu balita meninggal dunia,” ujar Elyasarif dalam konferensi pers di kantor polisi setempat.

Motif dan Kronologi Kejadian

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa motif pelaku diduga berakar pada emosi yang tidak terkendali. Sumilah mengaku merasa kesal karena ketiga cucunya tidak menuruti perkataannya. Ia mengakui bahwa ketika cucunya menolak atau tidak mendengarkan perintahnya, ia kemudian melampiaskan amarah dengan memukul, menampar, bahkan menusuk menggunakan benda keras.

Penganiayaan pertama kali terungkap setelah tetangga melaporkan adanya suara teriakan dan bau darah di rumah Sumilah. Tim polisi segera melakukan penggeledahan, menemukan bilah kayu dan pipa yang masih berlumuran darah pada saat pengambilan barang bukti. Barang bukti tersebut kini telah disita dan menjadi bagian penting dalam proses penyidikan.

Korban dan Dampak Kesehatan

Ketiga korban merupakan anak-anak dari dua istri Sumilah yang berbeda. Salah satunya, balita berusia 16 bulan, mengalami luka pada kepala dan perut akibat dipukul dengan gagang sapu serta dipukul dengan bilah kayu. Kondisi korban terus memburuk di ruang gawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Kediri, hingga pada sore harinya dokter menyatakan bahwa balita tersebut meninggal dunia karena pendarahan internal yang tidak dapat diatasi.

Dua anak lainnya selamat, namun masih mengalami luka memar, memar memar, dan trauma psikologis. Polisi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan dan Puskesmas setempat untuk memberikan pendampingan psikologis serta perawatan medis lanjutan kepada korban yang selamat.

Langkah Penegakan Hukum

Setelah Sumilah ditetapkan sebagai tersangka, proses penyidikan terus berlanjut. Polisi melakukan pemeriksaan intensif terhadap saksi-saksi, tetangga, serta anggota keluarga korban untuk mengumpulkan bukti tambahan. Selain bilah kayu dan pipa, polisi juga menemukan catatan medis yang menunjukkan luka-luka berulang pada tubuh ketiga anak tersebut.

Sumilah kini berada dalam tahanan sementara di Polres Kediri. Ia akan menjalani proses peradilan dengan dakwaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur yang berujung pada kematian. Jika terbukti bersalah, ancaman hukuman maksimal dapat mencapai hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Kitab Undang‑Undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 351 tentang penganiayaan berat.

Reaksi Masyarakat dan Upaya Pencegahan

Masyarakat Kediri menyatakan keprihatinan mendalam atas tragedi ini. Banyak yang menuntut peningkatan pengawasan terhadap kasus kekerasan dalam rumah tangga, terutama yang melibatkan anak di bawah umur. Lembaga Perlindungan Anak (LPA) setempat menegaskan pentingnya edukasi orang tua tentang cara mendidik anak tanpa kekerasan serta pentingnya layanan bantuan psikologis bagi keluarga yang mengalami stres berat.

Polisi Kediri berjanji akan meningkatkan patroli dan kerja sama dengan lembaga sosial untuk mengidentifikasi potensi kasus kekerasan sejak dini. Selain itu, mereka juga mengajak warga untuk melaporkan tanda‑tanda kekerasan secara anonim melalui layanan 110 atau aplikasi pengaduan online.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi seluruh lapisan masyarakat tentang bahaya kekerasan domestik yang tidak terdeteksi. Diharapkan dengan penegakan hukum yang tegas dan upaya pencegahan yang lebih proaktif, tragedi serupa tidak akan terulang di masa depan.

About the Author

Pontus Pontus Avatar