Back to Bali – 12 Juni 2026 | Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan (OECD) mengapresiasi langkah-langkah reformasi yang diambil Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di sektor asuransi dan dana pensiun. Reformasi ini bertujuan untuk memperkuat ketahanan sektor keuangan, meningkatkan perlindungan konsumen, serta mendorong pengembangan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menyambut baik Fact-Finding Mission OECD sebagai bagian penting dari proses aksesi. Ia menjelaskan bahwa Indonesia menyambut baik proses ini bukan hanya sebagai penilaian, tetapi sebagai kesempatan strategis untuk melakukan benchmarking terhadap praktik internasional terbaik serta mempercepat reformasi sektor keuangan Indonesia.
Pablo Antolín, Head of Insurance and Pensions OECD, menyampaikan bahwa OECD melihat sejumlah kekuatan Indonesia, termasuk upaya mengatasi protection gap melalui peningkatan inklusi keuangan dan pengembangan asuransi mikro, kerangka regulasi dan pengawasan yang kuat, reformasi menuju kerangka solvabilitas berbasis risiko, implementasi IFRS 17, penguatan kapasitas aktuaria, serta roadmap reformasi dana pensiun yang komprehensif.
OECD juga melihat bahwa Indonesia tengah menjalankan berbagai reformasi struktural di sektor asuransi dan dana pensiun yang sejalan dengan agenda OECD dan standar internasional. Salah satu agenda utama adalah implementasi Program Penjaminan Polis (PPP) yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
OECD juga akan melakukan pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, antara lain OJK, Kementerian Keuangan, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup, BPJS Ketenagakerjaan, asosiasi dan industri asuransi dan dana pensiun, profesi aktuaria, broker asuransi dan reasuransi, kelompok konsumen, serta pelaku industri lainnya.













