OJK Gencarkan Aturan Baru untuk Grup Keuangan, Bankir dan Pengamat Soroti Tantangan serta Peluang

Back to Bali – 21 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi baru yang akan memperluas pengawasan terhadap grup keuangan, termasuk entitas..

3 minutes

Read Time

OJK Gencarkan Aturan Baru untuk Grup Keuangan, Bankir dan Pengamat Soroti Tantangan serta Peluang

Back to Bali – 21 April 2026 | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyusun regulasi baru yang akan memperluas pengawasan terhadap grup keuangan, termasuk entitas non‑konglomerasi. Langkah ini diharapkan menutup celah pengawasan yang selama ini bersifat sektoral, sekaligus menyiapkan kerangka kerja yang lebih terintegrasi untuk mengelola risiko sistemik. Berbagai pihak, mulai dari pimpinan bank hingga pengamat ekonomi, memberikan respons yang beragam namun sejalan mengenai potensi dampak positif dan tantangan implementasinya.

Reaksi Positif dari Kalangan Perbankan

Presiden Direktur PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), Lani Darmawan, menyambut baik rancangan kebijakan tersebut. Lani menegaskan bahwa bank akan mematuhi peraturan yang berlaku karena regulator telah mempertimbangkan dampak positif dan negatif bagi industri. Ia menilai bahwa regulasi OJK akan memperhitungkan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan kelangsungan bisnis perbankan.

Direktur PT Allo Bank Indonesia Tbk (BBHI), Ganda Raharja, menilai POJK No. 30/2024 sebagai perubahan signifikan dalam pola pengawasan. Menurutnya, pendekatan terintegrasi menggantikan pengawasan sektoral lama, sehingga masalah pada satu anak usaha dapat dipantau secara real‑time dan dampaknya terhadap entitas lain dalam grup dapat diantisipasi. Ganda menekankan empat aspek utama yang diperketat oleh OJK: permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, serta pengawasan terhadap pemilik manfaat akhir (UBO). Ia menilai langkah ini penting untuk meningkatkan transparansi dan mencegah praktik pencucian uang serta transaksi afiliasi yang tidak sehat.

Sudut Pandang Pengamat Ekonomi

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) memberikan catatan kritis terhadap rencana OJK. Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Indef, M. Rizal Taufikurahman, mengingatkan bahwa efektivitas pengawasan sangat bergantung pada desain regulasi. Rizal mencatat bahwa risiko kini tidak lagi terpusat pada level entitas, melainkan tersebar dalam struktur grup, terutama melalui eksposur lintas entitas fintech dan non‑bank.

Data yang disampaikan menunjukkan kredit tumbuh sekitar 10 % YoY, namun UMKM mengalami kontraksi dan tingkat NPL UMKM telah melewati 4,5 %. Hal ini menandakan pergeseran risiko yang sebagian masih tersembunyi. Rizal memperingatkan bahwa regulasi yang terlalu seragam dapat menimbulkan over‑regulation, membebani entitas kecil tanpa menyentuh sumber risiko utama. Ia menekankan bahwa pendekatan harus berbasis risiko (risk‑based), memanfaatkan data lintas sektor, dan disertai transisi adaptif.

Inti Aturan yang Ditetapkan OJK

  • Pengawasan Terintegrasi: Seluruh entitas dalam satu grup diperlakukan sebagai satu kesatuan, bukan terpisah per sektor.
  • Entitas Utama: Ditetapkan satu entitas utama yang bertanggung jawab mengkoordinasikan manajemen risiko dan tata kelola di seluruh anggota grup.
  • Pengawasan Empat Pilar: Permodalan terintegrasi, tata kelola terintegrasi, manajemen risiko terintegrasi, serta pemantauan UBO.
  • Pencegahan Risiko Penularan: Memungkinkan deteksi dini gangguan di satu anak usaha yang dapat memengaruhi entitas lain.
  • Transparansi dan Kepatuhan: Memperkuat laporan lintas grup dan memperketat mekanisme anti‑pencucian uang.

Implikasi Bagi Industri Keuangan

Regulasi baru diperkirakan akan menambah beban kepatuhan bagi bank, asuransi, fintech, dan lembaga keuangan lainnya. Biaya operasional dapat meningkat, sementara fleksibilitas dalam melakukan transaksi intra‑grup akan berkurang. Di sisi lain, pengawasan yang lebih ketat diharapkan menurunkan risiko sistemik, memperbaiki kualitas kredit, dan melindungi sektor UMKM yang selama ini rentan.

Bankir mengakui bahwa perubahan ini dapat memperkuat disiplin risiko, namun ada kekhawatiran bahwa hal tersebut dapat memperparah risk aversion, terutama dalam pembiayaan UMKM. Pengamat menambahkan bahwa tanpa pendekatan berbasis risiko, regulasi berpotensi menciptakan stabilitas semu dan menghambat inovasi lintas sektor.

Secara keseluruhan, OJK berupaya menyeimbangkan antara perlindungan sistem keuangan nasional dan keberlanjutan pertumbuhan industri. Keberhasilan regulasi ini akan sangat dipengaruhi pada fase transisi, kemampuan data sharing antar lembaga, serta kesiapan entitas keuangan untuk menyesuaikan struktur tata kelola mereka.

Jika implementasi berjalan sesuai rencana, pengawasan terintegrasi dapat menjadi model bagi negara lain dalam menghadapi kompleksitas grup keuangan modern. Namun, tantangan dalam mengharmonisasikan regulasi dengan realitas operasional di lapangan tetap menjadi tugas utama bagi regulator dan pelaku industri.

About the Author

Kanya Virtudes Virtudes Avatar