Back to Bali – 01 Mei 2026 | Insiden yang terjadi pada Senin, 27 April 2026 di Jalan Bengawan, Kecamatan Wonokromo, Surabaya, kembali menjadi sorotan publik setelah video aksi seorang anggota Kopasus Angkatan Laut (TNI AL) menghalangi dan menabrak ambulans viral di media sosial. Kejadian tersebut melibatkan Kopda Sujarwo, seorang perwira TNI AL, yang bersama istrinya mengendarai sepeda motor berkaus TNI AL. Saat ambulans milik Yayasan Dana Sosial Al‑Falah (YDSF) melaju dengan sirene aktif, Sujarwo secara tiba‑tiba memotong jalur, memarahi sopir, bahkan menggebrak mobil ambulans.
Kronologi Lengkap
Menurut keterangan Koordinator ambulans YDSF, Sodik, tim ambulans menerima panggilan pada pukul 18.30 WIB untuk mengantar seorang pasien dari Rumah Sakit William Booth ke RSUD dr. Soetomo. Saat menembus Jalan Bengawan, beberapa pengendara sepeda motor dari arah berlawanan melaju menempati jalur kanan, menghambat laju ambulans. Sujarwo, yang berada di atas motor bersama istri, kemudian menurunkan kepala, berteriak, dan mengarahkan motor ke sisi jalan sehingga menghalangi ambulans.
Sopir ambulans, Varhan Adhitya, yang tengah melakukan siaran langsung menggunakan ponsel, merekam seluruh aksi. Ia melaporkan bahwa setelah Sujarwo menabrak kendaraan, ia tetap melanjutkan perjalanan meskipun tertunda sekitar sepuluh menit. Kondisi pasien tetap stabil dan berhasil sampai ke tujuan tanpa komplikasi lebih lanjut.
Reaksi dan Permintaan Maaf
Setelah video tersebut menyebar luas di platform seperti TikTok, Instagram, dan Twitter, Sujarwo bersama istri serta beberapa rekan TNI AL datang ke kantor YDSF pada Rabu, 29 April 2026, untuk menyampaikan permohonan maaf secara langsung. Dalam pertemuan yang dipimpin oleh Sodik, Sujarwo mengakui kesalahannya dan menegaskan tidak akan mengulangi tindakan serupa.
“Saya atas nama Kopda Sujarwo menyampaikan permohonan maaf kepada pihak YDSF, khususnya driver Varhan, atas pelanggaran lalu lintas yang kami lakukan,” ujar Sujarwo. “Saya juga memohon maaf kepada pimpinan Angkatan Laut dan berjanji tidak mengulangi perbuatan tersebut.”
Varhan Adhitya menerima permintaan maaf tersebut dan menambahkan pesan edukatif bagi pengguna jalan: “Saya berharap semua pengguna jalan menghormati ambulans dan tidak menghalangi jalurnya, demi keselamatan pasien dan masyarakat.”
Aspek Hukum dan Etika
- Penghalangan ambulans termasuk dalam pelanggaran Pasal 283 KUHP tentang menghalangi upaya penegakan hukum, yang dapat dikenai sanksi pidana.
- Anggota TNI memiliki kode etik yang menekankan disiplin, terutama dalam menjalankan tugas di luar lingkungan militer.
- Kasus ini menimbulkan perdebatan publik tentang perilaku oknum militer di ruang sipil dan pentingnya penegakan disiplin internal.
Respons Masyarakat dan Media
Video tersebut menimbulkan reaksi keras dari netizen yang menilai tindakan Sujarwo tidak hanya mengancam keselamatan pasien, tetapi juga mencoreng citra institusi militer. Beberapa komentar menuntut tindakan tegas dari Panglima TNI. Sementara itu, media lokal dan nasional melaporkan kejadian ini secara berulang, menekankan pentingnya kesadaran berlalu lintas di antara semua pengguna jalan, termasuk personel militer.
Di sisi lain, beberapa pihak mengapresiasi sikap Sujarwo yang secara terbuka meminta maaf, menilai langkah tersebut dapat menjadi contoh penanganan krisis yang tepat.
Langkah Kedepan
Pihak Angkatan Laut dijadwalkan menggelar rapat internal untuk meninjau kembali prosedur disiplin dan memberikan edukasi kepada seluruh personelnya mengenai etika berlalu lintas. Sementara YDSF berencana meningkatkan koordinasi dengan pihak kepolisian untuk memastikan jalur ambulans tetap bebas hambatan pada saat operasi darurat.
Insiden ini menjadi pengingat kuat bahwa tindakan satu individu dapat berdampak luas, terutama bila melibatkan layanan kritis seperti ambulans. Diharapkan semua pihak, baik militer maupun sipil, dapat berkolaborasi menjaga keselamatan di jalan raya demi kepentingan bersama.













