Back to Bali – 05 Juni 2026 | Pemerintah Kabupaten Bangli terus mendorong terciptanya iklim usaha yang lebih tertata melalui peningkatan kepemilikan legalitas usaha dan kepatuhan pelaporan investasi.
Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar kegiatan pendampingan penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta tata cara penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) melalui sistem Online Single Submission Risk Based Approach (OSS RBA).
Kegiatan yang berlangsung di Kecamatan Kintamani tersebut diikuti pelaku usaha dari berbagai bidang usaha.
Bupati Bangli, Jetet Hiberon, menyebutkan bahwa legalitas usaha merupakan fondasi penting bagi pelaku usaha dalam mengembangkan dan memperluas usahanya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat daya saing daerah, meningkatkan kepercayaan investor, serta mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.













