Back to Bali – 19 April 2026 | JAKARTA, 17 April 2026 – Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) resmi mengukuhkan kepengurusan periode 2026-2031 pada upacara yang berlangsung di PT. Jaringan Pemberitaan Nusantara Negeriku Graha Pena Jawa Pos Group Building, lantai 11, Jl. Raya Kebayoran Lama 12, Jakarta Selatan. Acara yang dihadiri oleh para advokat senior, perwakilan lembaga hukum, serta pejabat pemerintah tersebut menandai transisi kepemimpinan yang diharapkan dapat memperkuat peran advokat dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia.
Upacara pelantikan dimulai pada pukul 09.00 WIB dengan sambutan hangat dari Sekretaris Jenderal PERADI, Budi Santoso, yang menekankan pentingnya sinergi antara organisasi advokat dengan institusi peradilan. Selanjutnya, Ketua DPN PERADI periode sebelumnya, Dr. H. Andi Prasetyo, SH., M.Hum., menyerahkan simbol-simbol jabatan kepada para pengurus baru, sekaligus mengucapkan terima kasih atas dedikasi rekan-rekannya selama lima tahun terakhir.
Daftar Pengurus Inti DPN PERADI 2026-2031
- Ketua: Dr. H. Rini Wulandari, SH., M.H., Advokat Senior (Jakarta)
- Wakil Ketua I: Ir. Budi Hartono, SH., M.Kn. (Bandung)
- Wakil Ketua II: Siti Nurhaliza, SH., M.Hum. (Surabaya)
- Sekretaris Jenderal: Ahmad Fauzi, SH., M.Sc. (Medan)
- Wakil Sekretaris Jenderal: Dr. Yuniarti, SH., M.Hum. (Makassar)
- Bendahara: H. Abdul Rahman, SH., M.Ak. (Palembang)
- Wakil Bendahara: Lestari Dewi, SH., M.B.A. (Semarang)
Komisi dan Bidang Tugas Khusus
Selain kepengurusan inti, DPN PERADI 2026-2031 juga membentuk enam komisi strategis yang masing-masing dipimpin oleh advokat terkemuka di bidangnya. Berikut rangkuman singkat tugas masing-masing komisi:
- Komisi Advokasi Publik: Memperkuat peran advokat dalam penyuluhan hukum kepada masyarakat luas, termasuk program bantuan hukum pro bono.
- Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi: Menyusun kurikulum pelatihan berkelanjutan serta akreditasi lembaga pendidikan hukum.
- Komisi Etika dan Disiplin: Menegakkan standar perilaku profesional dan menangani pengaduan pelanggaran kode etik.
- Komisi Kebijakan Publik: Mengkaji regulasi nasional yang berdampak pada praktik advokat serta memberikan rekomendasi kebijakan kepada pemerintah.
- Komisi Teknologi dan Inovasi Hukum: Mendorong adopsi teknologi informasi dalam praktik advokat, termasuk e-filing dan sistem manajemen dokumen digital.
- Komisi Hubungan Internasional: Mengembangkan kerja sama dengan asosiasi advokat internasional serta memfasilitasi pertukaran pengetahuan lintas negara.
Setiap komisi dilengkapi dengan tim kerja yang terdiri dari para advokat muda dan senior, sehingga tercipta keseimbangan antara pengalaman dan perspektif baru.
Visi dan Misi Periode 2026-2031
Pengurus baru menegaskan tiga pilar utama yang akan menjadi landasan kerja selama lima tahun ke depan:
- Profesionalisme: Meningkatkan standar kompetensi melalui sertifikasi berkelanjutan dan pelatihan khusus.
- Integritas: Memperkuat mekanisme pengawasan internal serta transparansi dalam pengelolaan keuangan organisasi.
- Inovasi: Mengintegrasikan solusi teknologi mutakhir untuk mempercepat proses litigasi dan layanan hukum.
Dalam pidatonya, Ketua DPN PERADI, Dr. H. Rini Wulandari, SH., M.H., menekankan bahwa era digital menuntut advokat tidak hanya menguasai substansi hukum, tetapi juga literasi teknologi. “Kita harus menjadi pionir dalam memanfaatkan kecerdasan buatan, analisis data, dan platform online untuk memberikan layanan hukum yang lebih cepat, tepat, dan terjangkau,” ujar Rini.
Selain itu, pengurus menargetkan peningkatan jumlah advokat yang terdaftar dalam program bantuan hukum nasional sebesar 25 persen pada akhir masa jabatan. Target ini sejalan dengan komitmen PERADI untuk memastikan akses keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat, terutama di daerah terpencil.
Reaksi dan Harapan Praktisi Hukum
Beberapa tokoh hukum yang hadir memberikan apresiasi terhadap susunan kepengurusan baru. Prof. Dr. H. Bambang Sugiharto, SH., mantan Dekan Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menyatakan, “Struktur kepengurusan yang inklusif, mencakup perwakilan dari berbagai wilayah, akan memperkaya perspektif kebijakan PERADI dan memperkuat jaringan advokat di seluruh nusantara.”
Di sisi lain, organisasi kemasyarakatan menantikan langkah konkret dalam hal akses keadilan. Ketua Lembaga Advokasi Keadilan Sosial, Maya Sari, menegaskan, “Kami berharap PERADI dapat menyalurkan lebih banyak program pro bono, khususnya bagi korban kekerasan domestik dan korban kejahatan siber yang semakin meningkat.”
Upacara berakhir dengan prosesi pengambilan sumpah jabatan, diikuti dengan foto bersama seluruh anggota DPN PERADI 2026-2031. Seluruh peserta diharapkan dapat bekerja sinergis demi mewujudkan sistem peradilan yang independen, transparan, dan akuntabel.
Dengan susunan kepengurusan yang baru, visi yang jelas, dan komitmen kuat terhadap inovasi serta keadilan, DPN PERADI 2026-2031 siap menghadapi tantangan hukum masa depan. Keberhasilan implementasi program-program strategis akan menjadi ukuran nyata keberlanjutan peran advokat dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.













