Back to Bali – 01 Mei 2026 | Jakarta, 1 Mei 2026 – Polda Metro Jaya resmi menerima limpahan penyelidikan kasus teror air keras yang menimpa Andrie Yunus, koordinator KontraS, setelah proses persidangan militer berujung pada pertanyaan serius tentang keberpihakan dan efektivitas peradilan. Penyerahan berkas ini menandai babak baru dalam rangkaian peristiwa yang dimulai pada 12 Maret 2026, ketika Andrie diserang dengan air keras di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.
Latar Belakang Kasus
Serangan tersebut terekam melalui kamera pengawas, menampilkan empat anggota aktif Badan Anjungan Intelijen Strategis (BAIS) TNI yang menuruni sepeda motor sambil menyemprotkan cairan kimia berbahaya. Identitas tersangka yang diungkap kemudian meliputi Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka. Keempat terdakwa dibawa ke Pengadilan Militer II‑08 Jakarta pada 29 April 2026 dan didakwa melakukan penganiayaan berat berencana dengan motif dendam pribadi.
Sidang Militer dan Tuduhan
Sidang militer menegaskan bahwa aksi penyiraman air keras merupakan tindakan kriminal yang disengaja, namun menolak memperluas cakupan tuduhan kepada pihak lain yang diduga terlibat. Keputusan ini menuai kritik tajam dari organisasi sipil yang menilai proses peradilan militer tidak memadai untuk mengungkap seluruh jaringan pelaku. Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) melaporkan temuan independen yang mengidentifikasi hingga 16 orang terlibat dalam perencanaan dan pelaksanaan serangan.
Reaksi Kelompok Sipil
Kelompok KontraS, yang menjadi tempat Andrie bernaung, bersama TAUD dan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) menolak keras putusan militer. Dimas Bagus Arya, koordinator KontraS, menegaskan bahwa dakwaan “dendam pribadi” menutupi kemungkinan keterlibatan aktor lain, termasuk unsur militer yang lebih tinggi. Rizky Argama, Direktur Eksekutif PSHK, menyebut kasus ini sebagai ancaman terhadap kebebasan sipil dan prinsip negara hukum.
- Kelompok sipil menuntut pengalihan kasus ke peradilan umum.
- Mereka khawatir militer tidak dapat mengadili sesama militer secara adil.
- Penanganan oleh Polda Metro masih berjalan, menambah spekulasi tentang agenda politik.
Limpahan Kasus ke Polda Metro
Polda Metro Jaya, yang sebelumnya menangani investigasi lapangan, menerima semua berkas penyelidikan termasuk bukti video, laporan forensik, dan temuan TAUD. Kepala Divisi Reserse Kriminal, Kombes Pol. Rudi Hartono, menyatakan komitmen penuh untuk melanjutkan penyelidikan secara independen dan memastikan semua pihak yang terlibat, termasuk yang belum teridentifikasi, diproses sesuai hukum. Ia menambahkan bahwa Polda akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Republik Indonesia untuk menyiapkan permohonan pengalihan perkara ke pengadilan umum.
Analisis dan Dampak
Pengalihan kasus ke Polda Metro dipandang sebagai upaya meredam ketegangan antara lembaga militer dan sipil. Jika proses berlanjut ke peradilan umum, maka dapat membuka peluang pengungkapan jaringan lebih luas, memperkuat akuntabilitas, dan memberi sinyal bahwa tindakan teror terhadap aktivis hak asasi manusia tidak akan dibiarkan tanpa konsekuensi. Di sisi lain, keputusan untuk tetap menuntaskan melalui militer dapat memperdalam persepsi adanya impunitas di kalangan TNI.
Para pengamat hukum menilai bahwa kasus ini menjadi ujian penting bagi sistem peradilan Indonesia dalam menyeimbangkan kepentingan keamanan nasional dengan perlindungan hak asasi. Keputusan selanjutnya akan sangat memengaruhi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum dan kemampuan negara dalam menegakkan supremasi hukum tanpa memihak.
Dengan limpahan kasus ke Polda Metro, harapan masyarakat sipil kini beralih pada transparansi penyelidikan, kecepatan proses hukum, dan keadilan bagi korban. Semua mata tertuju pada langkah selanjutnya yang akan menentukan arah penegakan hukum dalam kasus teror air keras yang menimpa Andrie Yunus.











