Back to Bali – 27 April 2026 | Washington D.C. – Pemerintah Amerika Serikat dikabarkan akan menambah kriteria penolakan bagi pemohon kartu hijau (green card) yang terlibat dalam aktivitas politik pro-Palestina atau mengkritik kebijakan Israel. Langkah ini muncul setelah dokumen internal Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) yang bocor mengungkapkan bahwa pejabat imigrasi kini diperintahkan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap latar belakang politik pelamar.
Pedoman baru mencakup berbagai bentuk ekspresi, mulai dari partisipasi dalam demonstrasi mahasiswa yang menuntut hak-hak Palestina, hingga komentar kritis di media sosial tentang tindakan Israel. Bahkan tindakan simbolis seperti menodai bendera Amerika Serikat dapat menjadi faktor negatif dalam penilaian permohonan.
Ruang Lingkup Kriteria Penolakan
- Berpartisipasi dalam aksi protes yang mendukung Palestina di kampus atau ruang publik.
- Mengunggah atau menyebarkan konten kritis terhadap Israel melalui platform digital.
- Melakukan simbolisme yang dianggap menghina bendera atau lambang negara Amerika Serikat.
- Terlibat dalam organisasi atau gerakan yang digolongkan sebagai “subversif” oleh otoritas keamanan.
Dokumen tersebut juga menegaskan bahwa pejabat imigrasi harus menilai apakah pemohon memiliki potensi mengganggu kebijakan luar negeri atau keamanan nasional Amerika. Sebagai contoh, laporan menyebutkan kasus seorang calon imigran yang difoto memegang poster yang menyerukan “penggulingan pemerintah AS”, yang kemudian menjadi bahan pertimbangan penolakan.
Latar Belakang Kebijakan
Kebijakan ini muncul di tengah upaya pemerintah AS memperketat kontrol imigrasi sejak akhir 2023. Berbagai regulasi baru telah diberlakukan, termasuk penangguhan sementara pengajuan green card bagi warga dari beberapa negara, serta peningkatan biaya visa untuk kategori tertentu. Penambahan unsur politik dalam penilaian imigrasi menandakan perubahan paradigma yang lebih luas, dimana kebijakan luar negeri dianggap berhubungan erat dengan keamanan domestik.
Meskipun demikian, kebijakan ini menuai kritik dari kalangan hukum dan hak asasi manusia. Mahkamah Agung Amerika Serikat sebelumnya memutuskan bahwa pembakaran bendera merupakan bentuk protes politik yang dilindungi oleh Amandemen Pertama. Para pengamat berpendapat bahwa menolak green card berdasarkan ekspresi politik dapat melanggar prinsip kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi.
Dampak terhadap Pelamar
Para pelamar yang berada dalam proses pengajuan green card kini dihadapkan pada risiko tambahan. Mereka harus menyiapkan bukti bahwa aktivitas politik mereka tidak menimbulkan ancaman keamanan atau melanggar kebijakan imigrasi baru. Proses verifikasi yang lebih ketat berpotensi memperpanjang waktu tunggu, bahkan hingga menimbulkan penolakan total.
Komunitas imigran dan organisasi advokasi menilai langkah ini sebagai “alat politik” yang dapat dimanfaatkan untuk menekan suara kritis terhadap kebijakan luar negeri AS. Beberapa organisasi telah mengumumkan bantuan hukum khusus untuk membantu para pemohon mengatasi tantangan baru ini.
Reaksi Internasional
Di panggung internasional, kebijakan ini menimbulkan keprihatinan. Negara-negara sahabat AS menyoroti potensi dampak negatif terhadap hubungan bilateral, terutama dengan negara-negara yang memiliki populasi diaspora signifikan di Amerika. Sejumlah negara Eropa menegaskan komitmen mereka terhadap kebebasan berekspresi dan mengingatkan bahwa diskriminasi politik dalam proses imigrasi dapat menurunkan standar hak asasi manusia secara global.
Di sisi lain, pemerintah Israel menyambut baik tindakan tegas terhadap apa yang mereka anggap sebagai propaganda anti-Israel. Namun, tidak ada pernyataan resmi yang mengaitkan kebijakan ini secara langsung dengan agenda pro‑Israel.
Dengan dinamika politik yang semakin kompleks, kebijakan imigrasi berbasis politik ini diperkirakan akan terus menjadi perdebatan hangat di dalam maupun luar negeri. Bagi para pemohon green card, penting untuk memahami perubahan regulasi ini dan menyiapkan dokumen yang dapat membuktikan bahwa aktivitas mereka tidak melanggar persyaratan keamanan yang baru.
Sejauh ini, belum ada data resmi yang menunjukkan berapa banyak permohonan yang telah ditolak berdasarkan kriteria tersebut. Namun, para ahli memperkirakan bahwa angka penolakan dapat meningkat secara signifikan dalam beberapa bulan ke depan, mengingat luasnya jaringan aktivis pro‑Palestina di kalangan mahasiswa internasional dan diaspora Asia‑Pasifik.
Pengawasan yang lebih ketat ini menambah lapisan kompleksitas bagi ribuan orang yang mengandalkan green card sebagai jalan menuju kehidupan baru di Amerika Serikat. Kebijakan yang mengaitkan pandangan politik dengan status imigrasi menegaskan kembali bahwa dalam era globalisasi, batas antara hak sipil dan kebijakan keamanan semakin tipis.











