Back to Bali – 03 Mei 2026 | Jakarta, 2 April 2026 – Universitas Borobudur pada Sabtu (2/4/2026) mengukuhkan Prof. Dr. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus Bidang Hukum Tata Negara. Upacara yang dihadiri oleh tokoh politik, akademisi, dan pejabat tinggi ini menandai puncak karier seorang tokoh yang telah menggabungkan pengalaman akademik dan praktik konstitusional selama puluhan tahun.
Riwayat Karier yang Luar Biasa
Arief Hidayat memulai jejak akademiknya di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro, di mana ia mengabdikan diri selama lebih dari tiga dekade sebagai dosen, peneliti, dan pengembang kurikulum hukum tata negara. Pada 1 April 2013 ia diangkat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dan menjabat hingga pensiun pada Februari 2026. Selama masa bakti, ia terpilih menjadi Ketua MK untuk dua periode, yakni 2015‑2017 dan 2017‑2018.
Di bawah kepemimpinannya, MK memutus ratusan perkara strategis, termasuk sengketa pemilu, pengujian undang‑undang penting, serta kasus yang memperkuat prinsip negara hukum. Putusan‑putusan tersebut menjadi acuan utama dalam praktik ketatanegaraan Indonesia.
Pengukuhan sebagai Profesor Emeritus
Pengukuhan Prof. Arief sebagai Profesor Emeritus dipuji oleh anggota DPR sekaligus Dosen Pascasarjana Universitas Borobudur, Universitas Pertahanan, dan Universitas Jayabaya, Bambang Soesatyo. “Pengalaman beliau sebagai Ketua MK memberikan perspektif yang sangat kaya antara teori dan praktik. Ini adalah kombinasi yang sangat dibutuhkan dalam membentuk generasi ahli hukum yang mampu menjawab tantangan zaman,” ujar Soesatyo dalam sambutannya.
Acara tersebut juga dimeriahkan oleh kehadiran Presiden ke‑5 RI Megawati Soekarnoputri, Anggota DPR Novita Wijayanti, Kepala Badan Kepegawaian Negara Zudan Arif Fakrulloh, Rektor Universitas Diponegoro Prof. Suharnomo, Rektor Universitas Borobudur Prof. Bambang Bernanthos, serta tokoh-tokoh lainnya seperti Mahfud MD, Ganjar Pranowo, Hasto Kristiyanto, dan Yasonna Laoly.
Seruan tentang “Hyper Regulation”
Tak lama setelah pengukuhan, Arief Hidayat kembali muncul di publik dengan menyuarakan keprihatinannya tentang fenomena “Hyper Regulation” yang kini melanda Indonesia. Menurutnya, regulasi yang berlebihan tidak hanya mengekang inovasi, tetapi juga menimbulkan pemborosan anggaran negara. “Kita berada pada kondisi di mana regulasi berlapis‑lapis, menghambat pertumbuhan ekonomi digital dan menggerogoti efisiensi pemerintahan,” tegas Arief dalam sebuah wawancara.
Data dari lembaga riset independen menunjukkan peningkatan signifikan dalam jumlah peraturan perundang‑undangan sejak 2020, dengan anggaran birokrasi meningkat hampir 15 % pada tahun anggaran 2025. Arief menilai bahwa beban regulasi ini dapat mengalihkan sumber daya penting dari program pembangunan strategis.
Relevansi Akademik dan Praktik
Pengukuhan Profesor Emeritus dipandang sebagai langkah strategis untuk memperkuat keilmuan hukum tata negara di tengah dinamika ketatanegaraan yang semakin kompleks. Dengan latar belakang praktis di MK, Arief mampu menghubungkan teori hukum dengan realitas lapangan, memberi kontribusi signifikan bagi mahasiswa dan peneliti hukum.
Dalam pandangan Bamsoet, wakil ketua umum Partai Golkar, kehadiran akademisi senior seperti Arief sangat penting untuk menjembatani kesenjangan antara teori dan praktik. “Peran akademisi senior seperti Prof. Arief sangat strategis dalam menjembatani kesenjangan antara teori hukum dan praktik di lapangan. Kehadiran beliau di ruang akademik akan memperkaya diskursus dan memperkuat kualitas pendidikan hukum nasional,” kata Bamsoet.
Implikasi bagi Kebijakan Nasional
Pernyataan Arief mengenai hyper regulation menambah bahan pertimbangan bagi pembuat kebijakan dalam meninjau kembali proses legislasi. Ia menekankan pentingnya audit regulasi secara berkala, mengoptimalkan koordinasi antar lembaga, serta mengedepankan prinsip proporsionalitas dalam pembuatan peraturan.
Jika diterapkan, langkah-langkah tersebut dapat mengurangi beban administratif pada sektor swasta, meningkatkan daya saing ekonomi, serta mengefisienkan penggunaan anggaran negara.
Secara keseluruhan, pengukuhan Prof. Arief Hidayat sebagai Profesor Emeritus tidak hanya menjadi penghargaan atas dedikasinya, tetapi juga membuka peluang baru bagi integrasi ilmu hukum dengan praktik kebijakan publik. Kritiknya terhadap hyper regulation menegaskan peran penting akademisi senior dalam mengarahkan reformasi regulasi demi masa depan Indonesia yang lebih responsif dan berkelanjutan.
Dengan reputasi yang teruji di ruang sidang MK dan kehadirannya kini di dunia akademik, Arief Hidayat diproyeksikan akan terus menjadi figur sentral dalam perdebatan hukum tata negara dan reformasi regulasi di Indonesia.













