Back to Bali – 22 April 2026 | Jakarta, 21 April 2026 – Dalam sebuah pernyataan tegas yang mengguncang sorotan publik, Roy Suryo menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengajukan restorative justice (RJ) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait tuduhan ijazah palsu. Bagi Roy, permohonan damai justru menandakan kekalahan total dan menyerah pada tekanan hukum.
Penolakan Keras Terhadap Restorative Justice
Roy Suryo, yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan ijazah yang melibatkan Jokowi, menyatakan bahwa sejak awal tidak ada niat untuk meminta RJ. “Dari awal RJ itu tidak ada,” ujarnya dalam wawancara di kawasan Jakarta Selatan. Ia menambahkan, “RJ itu tidak menang, ya. RJ itu kalah. RJ itu menyerah kalah,” menegaskan bahwa proses damai tidak akan memberi kemenangan moral bagi dirinya maupun pendukungnya.
Makna ‘Sekuku Hitam Pun’ dalam Bahasa Daerah
Dalam penjelasannya, Roy mengutip istilah daerah, “sak kuku ireng pun,” yang berarti “sekuku kecil hitam pun tidak ada.” Ia menggunakannya untuk menegaskan bahwa tidak ada ruang bagi permohonan damai dalam kasus ini. “Sekuku kecil hitam itu nggak ada sama sekali, kami tidak minta RJ,” ujarnya dengan nada tegas.
Isyarat Jokowi yang Tidak Membuka Pintu Damai
Jokowi dilaporkan memberi sinyal bahwa ia tidak akan membuka pintu damai bagi Roy Suryo dan pendukungnya, termasuk Dokter Tifa (Tifauzia Tyassuma). Roy menanggapi isyarat tersebut dengan menegaskan bahwa ia tidak akan mengubah sikapnya. “Mereka yang RJ itu tidak menang, justru kalah total,” katanya, menambahkan bahwa langkah mengajukan RJ tidak akan mengubah hasil akhir yang ia nilai sebagai kekalahan total.
Reaksi Hukum dan Proses Pengadilan
Kasus ijazah palsu ini telah diproses oleh Kepolisian Metro yang kemudian melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan DKI Jakarta. Beberapa pihak, termasuk mantan Kompolnas, berpendapat bahwa RJ dapat menjadi solusi terbaik untuk menyelesaikan sengketa. Namun Roy menolak argumen tersebut, menyebutkan bahwa “RJ adalah penyelesaian terbaik” menurut pendapat hukum, namun tetap tidak akan diambil langkah itu.
Implikasi Politik dan Sosial
- Politik: Penolakan RJ menambah ketegangan antara aparat eksekutif dan tokoh yang terlibat dalam kasus hukum, memperkuat persepsi adanya konflik kepentingan.
- Hukum: Keputusan Roy untuk tidak mengajukan RJ dapat memperpanjang proses peradilan, memberi kesempatan bagi pihak kejaksaan untuk menuntut secara konvensional.
- Publik: Masyarakat terbagi antara yang menilai sikap Roy sebagai keberanian dan yang melihatnya sebagai ketidakkooperatifan terhadap penyelesaian damai.
Langkah Selanjutnya
Dengan penolakan RJ, proses kasus ini diperkirakan akan berlanjut melalui jalur peradilan formal. Pihak kejaksaan masih menunggu berkas lengkap untuk melanjutkan penyidikan, sementara Roy Suryo mengajak pihak lain untuk mengajukan RJ, meski ia menegaskan hal itu tidak berarti kemenangan bagi mereka.
Situasi ini menandai dinamika baru dalam penanganan kasus hukum berprofil tinggi di Indonesia, di mana pilihan antara proses peradilan tradisional dan alternatif damai menjadi sorotan utama. Keputusan Roy Suryo untuk menolak RJ menegaskan bahwa baginya, menjaga prinsip tidak mengalah pada tekanan politik lebih penting daripada mencari resolusi damai.













