Back to Bali – 22 April 2026 | Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait narkotika kembali digelar pada Senin, 20 April 2026 di Pengadilan Negeri Palembang. Pada agenda tersebut, terdakwa Sutarnedi alias Haji Sutar bersama dua rekannya, Apri Meikel dan Debyk, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) melalui tim kuasa hukum yang dipimpin Dr. Hj. Nurmalah, S.H., M.H. Pledoi tersebut menegaskan bahwa sejumlah aset yang disita bukan hasil tindak pidana, melainkan berasal dari usaha legal yang telah dijalankan selama puluhan tahun.
Pledoi dan Argumen Terdakwa
Tim advokat mengungkapkan ketidaksepakatan mereka terhadap seluruh dalil dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Menurut mereka, unsur-unsur pidana yang dituduhkan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Advokat menyoroti aliran dana miliaran rupiah—sekitar Rp9,25 miliar antara 2012 hingga 2024—yang disebut JPU sebagai hasil kejahatan. Mereka menegaskan bahwa dana tersebut berasal dari berbagai usaha legal Haji Sutar, termasuk sarang burung walet, perkebunan karet, jual beli emas, properti, serta perdagangan umum.
Rincian Aset yang Dipertanyakan
Berikut adalah beberapa jenis usaha dan aset yang diklaim sebagai sumber dana legal:
- Usaha sarang burung walet di beberapa wilayah Sumatera Selatan.
- Perkebunan karet seluas beberapa hektar dengan hasil ekspor.
- Perdagangan emas batangan dan perhiasan melalui toko resmi.
- Proyek properti residensial dan komersial yang dikelola oleh perusahaan anak.
- Usaha travel dan transportasi yang melayani rute domestik.
- Sawmill kayu, toko sembako, serta usaha kos-kosan yang sudah beroperasi sejak awal 1990-an.
Kuasa hukum menegaskan bahwa transaksi yang melibatkan Apri Meikel, Debyk, serta pihak lain seperti Kadapi dan Muhammad merupakan pembayaran utang piutang atau pengembalian pinjaman, bukan upaya penyamaran hasil kejahatan.
Reaksi Penuntut dan Proses Selanjutnya
Jaksa menolak semua keberatan yang diajukan terdakwa. Dalam pernyataan resmi, JPU menegaskan bahwa penyitaan aset telah dilakukan berdasarkan bukti aliran dana mencurigakan yang terhubung dengan jaringan narkotika internasional. Jaksa menilai bahwa meskipun terdakwa mengklaim usaha legal, tidak ada bukti kuat yang memisahkan dana legal dari hasil kejahatan.
Hakim memutuskan untuk menunda putusan akhir hingga semua bukti keuangan dapat diperiksa secara mendetail. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada akhir Mei 2026, dengan kemungkinan pemanggilan saksi ahli keuangan untuk menilai legitimasi aliran dana tersebut.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan tokoh yang dikenal sebagai “Crazy Rich Tulung Selapan,” sebuah julukan yang mencerminkan kekayaan signifikan yang dimiliki Haji Sutar. Masyarakat dan pengamat ekonomi menilai bahwa putusan akhir akan memberikan preseden penting dalam penanganan kasus pencucian uang yang melibatkan aset bernilai tinggi.
Jika terbukti bahwa aset tersebut memang hasil usaha legal, maka penyitaan dapat dibatalkan dan terdakwa berpotensi dibebaskan dari sebagian tuduhan. Sebaliknya, jika bukti keuangan menunjukkan adanya penyamaran hasil narkotika, maka konsekuensi hukum dapat mencakup hukuman penjara panjang serta pemusnahan aset secara permanen.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dalam pelaporan keuangan bagi pelaku usaha besar, terutama yang memiliki jaringan bisnis lintas sektor. Pengawasan yang ketat dari otoritas keuangan diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan aset untuk tujuan kriminal.
Dengan proses hukum yang masih berjalan, publik diminta menunggu keputusan final yang akan memberikan kepastian hukum bagi semua pihak terkait.













