Back to Bali – 25 April 2026 | Presenter ternama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan media setelah diketahui menjadi korban penipuan dalam proyek bisnis mukena berskala besar. Kerugian yang dialami mencapai Rp5,5 miliar, angka yang cukup menggemparkan mengingat popularitasnya di dunia hiburan. Berikut rangkaian peristiwa yang mengungkap bagaimana kerjasama yang menjanjikan berubah menjadi sengketa hukum.
Kejadian Awal dan Kesepakatan Kerja Sama
Pada awal tahun 2026, melalui jaringan pertemanan, Ruben diperkenalkan kepada seorang pengusaha bernama Philipus Suprihatin. Philipus menjanjikan peluang bisnis produksi mukena dengan target pasar menjelang Idulfitri, periode di mana permintaan mukena biasanya melambung. Setelah serangkaian pertemuan, kedua belah pihak menandatangani nota kesepahaman dengan PT Venteny Fortuna Indo sebagai perusahaan pelaksana produksi.
Kesepakatan utama mencakup skema bagi hasil 60:40, dimana Ruben akan menerima 60 % dari keuntungan bersih, sementara Philipus dan PT Venteny Fortuna Indo mengambil 40 %. Nilai total investasi yang harus disetor Ruben dipatok sebesar Rp5,5 miliar, dana yang akan dialokasikan untuk bahan baku, mesin, serta biaya operasional pabrik.
Proses Transfer Dana dan Tanda-tanda Awal Kejanggalan
Ruben, yang mempercayai integritas partner bisnisnya, mulai mentransfer dana secara bertahap ke rekening resmi yang diberikan oleh PT Venteny Fortuna Indo. Total transfer mencapai Rp5,5 miliar dalam beberapa kali pencairan antara bulan Januari hingga Maret 2026. Pada fase ini, Philipus meminta tambahan dana yang diklaim sebagai uang muka pabrik dan biaya operasional tambahan. Ruben pun menyetujuinya dengan harapan produksi akan segera dimulai.
Namun, seiring berjalannya waktu, jadwal produksi yang telah dijanjikan terus tertunda. Janji pertama produksi pada akhir Februari tak kunjung terealisasi, lalu digeser ke pertengahan Maret, dan seterusnya. Ketika ditanya, pihak PT Venteny Fortuna Indo hanya memberikan penjelasan umum tentang “kendala teknis” tanpa bukti konkret.
Penemuan Fakta: Dana Tidak Digunakan untuk Produksi
Setelah Idulfitri berlalu tanpa satu pun mukena siap dijual, Ruben menugaskan tim kuasa hukumnya, dipimpin oleh Minola Sebayang, untuk melakukan audit internal. Hasil audit mengungkap bahwa dana yang telah ditransfer tidak pernah masuk ke akun produksi pabrik. Sebaliknya, sebagian besar dana tampaknya dialihkan ke rekening pribadi atau dipakai untuk keperluan lain yang tidak terkait dengan proyek.
Selain itu, tidak ada jejak material berupa bahan baku, mesin jahit, atau bahkan sampel produk yang pernah diproduksi. Pencarian fisik ke lokasi pabrik yang disebutkan juga berakhir nihil; alamat yang diberikan tidak ditemukan atau sudah tidak beroperasi.
Respon Ruben dan Langkah Hukum
Menanggapi temuan tersebut, Minola Sebayang menyatakan bahwa kliennya tetap membuka peluang penyelesaian damai, asalkan Philipus Suprihatin menunjukkan itikad baik dan mengembalikan dana atau menawarkan kompensasi yang adil. Namun, jika tidak ada respons positif dalam waktu yang ditentukan, tim hukum siap mengajukan gugatan ke pengadilan.
Ruben sendiri menegaskan bahwa ia tidak ingin proses hukum berlarut-larut, melainkan mengharapkan keadilan dan perlindungan bagi pelaku usaha lain yang mungkin menjadi korban modus serupa. “Saya belajar dari pengalaman ini, terutama tentang pentingnya verifikasi dokumen dan legalitas partner bisnis,” ujarnya dalam sebuah pernyataan singkat.
Reaksi Publik dan Media Sosial
Kasus ini memicu perbincangan hangat di media sosial. Banyak netizen yang terkejut mengetahui bahwa seorang selebritas sebesar Ruben Onsu pun dapat terjebak dalam skema penipuan miliaran rupiah. Beberapa komentar menekankan pentingnya kewaspadaan dalam berbisnis, sementara yang lain menyayangkan kurangnya edukasi keuangan di kalangan publik.
Selain itu, para pakar hukum dan ekonomi memberikan analisis mengenai celah yang dimanfaatkan penipu, terutama dalam penggunaan perjanjian kerja sama yang tampak sah namun tidak dilengkapi dengan jaminan pelaksanaan (performance bond) atau escrow account.
Kasus ini juga menjadi peringatan bagi pelaku industri kreatif yang sering terlibat dalam usaha sampingan, agar selalu melakukan due diligence secara menyeluruh sebelum menandatangani kontrak bernilai tinggi.
Dengan kerugian sebesar Rp5,5 miliar, dampak finansial tidak hanya dirasakan oleh Ruben secara pribadi, melainkan juga menimbulkan pertanyaan mengenai perlindungan hukum bagi investor non‑profesional dalam proyek bisnis berskala besar.
Ke depannya, diharapkan otoritas terkait dapat memperketat regulasi dan memberikan pedoman yang lebih jelas bagi publik dalam bertransaksi dengan perusahaan baru, khususnya yang bergerak di bidang manufaktur tekstil dan fashion muslim.
Kasus Ruben Onsu menjadi contoh konkret bagaimana kepercayaan yang dibangun atas nama baik dapat disalahgunakan, dan menegaskan pentingnya transparansi serta akuntabilitas dalam setiap kerjasama bisnis.













