Satpol PP Copot Badge Pemkot Solo dari Seragam Coffee Shop, Tegaskan Logo Bukan Aksesori Gaya

Back to Bali – 29 April 2026 | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Solo melakukan tindakan tegas pada hari Rabu (28 April 2026)..

3 minutes

Read Time

Satpol PP Copot Badge Pemkot Solo dari Seragam Coffee Shop, Tegaskan Logo Bukan Aksesori Gaya

Back to Bali – 29 April 2026 | Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Solo melakukan tindakan tegas pada hari Rabu (28 April 2026) dengan mencabut badge resmi Pemerintah Kota (Pemkot) Solo yang dipasang pada seragam karyawan sebuah coffee shop di kawasan City Walk. Penertiban ini dilakukan setelah sejumlah laporan masyarakat mengindikasikan bahwa penggunaan logo Pemkot pada pakaian kerja kafe tersebut tidak berizin dan dianggap sekadar aksesoris mode.

Tim Satpol PP yang dipimpin oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Penertiban, Kompol Budi Santoso, menegaskan bahwa logo resmi Pemerintah Kota Solo memiliki fungsi simbolik dan administratif. “Logo Pemkot bukanlah barang dagangan atau elemen fashion. Penggunaannya harus berlandaskan peraturan yang jelas, bukan sekadar trend,” ujar Budi dalam keterangan resmi yang disampaikan pada konferensi pers di kantor Satpol PP.

Latar Belakang Penertiban

Kafe yang bersangkutan, bernama “Kopi Kota Solo”, berlokasi di pusat perbelanjaan City Walk, Solo. Sejak pembukaan pada awal tahun 2025, pemiliknya, Ahmad Rizki, menambahkan badge berlogo Pemkot pada seragam barista dengan alasan ingin menumbuhkan rasa kebanggaan lokal di kalangan pelanggan. Namun, penggunaan tersebut tidak melalui prosedur perizinan yang diwajibkan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) serta Dinas Perhubungan Kota Solo.

Beberapa netizen melaporkan keberadaan badge tersebut melalui media sosial, menilai bahwa penempatan logo resmi pada pakaian komersial dapat menimbulkan kebingungan publik tentang hubungan resmi antara bisnis dan pemerintah. Laporan tersebut kemudian diteruskan ke Satpol PP yang melakukan inspeksi pada 27 April 2026.

Proses Copot Badge

Tim Satpol PP tiba di lokasi pada pukul 10.30 WIB, disambut oleh manajer kafe yang tampak terkejut. Setelah melakukan klarifikasi, petugas meminta agar badge-logo Pemkot segera dilepas. Ahli garmen yang dihadirkan oleh Satpol PP membantu proses pencopotan tanpa merusak seragam. Proses tersebut selesai dalam waktu sekitar 15 menit.

Selanjutnya, petugas memberikan surat peringatan kepada pemilik kafe, yang menyatakan bahwa penggunaan logo tanpa izin merupakan pelanggaran Pasal 13 Peraturan Daerah No. 12 Tahun 2022 tentang Penataan Identitas Visual Pemerintah Daerah. Jika pelanggaran berlanjut, dapat dikenakan denda administratif hingga Rp 5 juta.

Reaksi DPRD dan Pemerintah Kota

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solo, Anggota Komisi III, Sdr. Rina Widyawati, menanggapi insiden tersebut dalam rapat pleno pada 29 April 2026. “Penggunaan logo Pemkot harus melalui prosedur resmi. Kita tidak dapat mengizinkan pihak swasta memanfaatkan simbol pemerintahan untuk kepentingan komersial tanpa pengawasan,” ujar Rina.

Pihak Sekretariat Daerah juga mengeluarkan pernyataan resmi yang menegaskan pentingnya pelindungan identitas visual pemerintah. “Kami akan terus memantau penggunaan logo resmi, baik di media publik maupun produk komersial, untuk menjaga integritas simbol kota,” kata Sekretaris Daerah, Dr. Hadi Prasetyo.

Implikasi bagi Industri F&B dan Branding Lokal

Kasus ini menimbulkan diskusi luas di kalangan pelaku usaha makanan dan minuman (F&B) mengenai batas antara dukungan terhadap kebanggaan lokal dan pelanggaran hak cipta simbol pemerintah. Beberapa pengamat mencatat bahwa penggunaan logo resmi dapat meningkatkan citra lokal, namun tanpa izin resmi dapat menimbulkan risiko hukum dan menurunkan kepercayaan publik.

  • Penggunaan logo pemerintah harus mendapat persetujuan tertulis dari Dinas Terkait.
  • Pelanggaran dapat dikenakan denda administratif atau pencabutan izin usaha.
  • Perusahaan dapat mengajukan permohonan penggunaan logo dengan tujuan edukasi atau promosi budaya, namun harus menyertakan rencana penggunaan yang jelas.

Para pelaku usaha diharapkan meninjau kembali strategi branding mereka, khususnya yang melibatkan simbol resmi, agar selaras dengan regulasi yang berlaku.

Kasus copot badge di coffee shop Solo menjadi contoh konkret bagaimana penegakan regulasi visual pemerintah dapat berperan dalam melindungi identitas kota serta menegakkan keadilan bagi semua pihak yang mematuhi aturan.

Dengan langkah tegas Satpol PP, diharapkan kepatuhan terhadap peraturan visual kota meningkat, sekaligus memberi sinyal bahwa simbol Pemerintah Kota Solo tidak boleh disalahgunakan demi kepentingan komersial.

About the Author

Bassey Bron Avatar