Back to Bali – 19 April 2026 | Makassar, 19 April 2026 – Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Enrekang, Padeli, akhirnya terkuak ketika penyidik berhasil mengendus aksi sandiwara yang dipersiapkan terdakwa. Penyelidikan terfokus pada korupsi dana Baznas Enrekang, di mana Padeli diduga memanfaatkan posisinya untuk menuntut uang suap dari pihak terkait.
Awal Mula Dugaan Pemerasan
Pada awal Mei 2025, Kepala Baznas Enrekang, H. Junwar, bersama sekretarisnya, Rudi Hartono, mengunjungi ayah angkat Padeli, Andi Makmur Karumpa. Tujuan kunjungan adalah menanyakan perkembangan penyidikan kasus korupsi Baznas yang melibatkan Padeli. Andi Makmur menyarankan agar mereka berkomunikasi terlebih dahulu dengan Sunarti Lewang, seorang ASN arsiparis di Kejari Enrekang yang dianggap memiliki akses informasi penting.
Tak lama setelah pertemuan itu, Sunarti Lewang menyampaikan permintaan uang tunai kepada Junwar, dengan nominal antara Rp 100 juta hingga Rp 150 juta. Menurut jaksa penuntut umum (JPU), permintaan tersebut merupakan instruksi langsung dari Padeli. Sunarti kemudian meneruskan permintaan itu kepada Andi Makmur, yang pada gilirannya mengomunikasikannya kembali kepada Junwar.
Alur Uang dan Penerimaan
Sepanjang periode Mei hingga Juli 2025, Junwar melunasi sejumlah uang total Rp 410 juta kepada Padeli. Uang tersebut diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta menutupi kerugian negara. Pada 21 Juli 2025, penyidik Kejari Enrekang, Muhammad Fazlurrahman Komardin, menanyakan kepada Rudi Hartono apakah ada pembayaran uang kepada kajari terkait penanganan kasus Baznas. Hartono mengonfirmasi adanya pembayaran sebesar Rp 410 juta.
Sandiwara di Balik Aksi Pemerasan
Menyadari bahwa penyidik mulai mencium bau tindakan korupsi, Padeli merancang sebuah sandiwara untuk menutupi jejaknya. Ia memerintahkan Sunarti Lewang untuk menyiapkan adegan di mana Padeli akan memarahi Sunarti di depan Komardin, seolah‑olah menunjukkan ketidaksenangan atas dugaan pemerasan. Pesan yang diberikan Padeli kepada Sunarti tercatat, “Nanti kamu jangan tersinggung, saya akan marah kamu, tetapi cuma pura‑pura saja, jadi kamu jangan kaget.”
Pertemuan tersebut berlangsung tanpa mengungkapkan detail reaksi Komardin. Namun, setelah sandiwara selesai, Padeli segera memerintahkan Sunarti untuk mengembalikan Rp 300 juta kepada Junwar sebagai “pengembalian kerugian negara” dan menuntut Junwar menutupi kekurangan Rp 110 juta yang telah dipakai Padeli untuk kepentingan pribadi.
Peran Pihak Lain dalam Skema
Selain Junwar, Padeli juga dituduh memeras Syawal, mantan Plt Ketua Baznas Enrekang periode 2021. Tindakan pemerasan tersebut terjadi dalam rentang waktu yang sama, yaitu Mei hingga Juli 2025, menandakan pola sistematis dalam penyalahgunaan wewenang.
Proses Hukum dan Tindak Lanjut
Setelah bukti-bukti terkumpul, JPU mengajukan dakwaan terhadap Padeli di Pengadilan Negeri Makassar pada 16 April 2026. Dalam persidangan, jaksa menegaskan bahwa Padeli secara sadar memerintahkan Sunarti Lewang untuk menuntut uang, serta mengatur sandiwara demi menutupi jejak pemerasannya. Penyelidikan lebih lanjut juga menelusuri jaringan perantara yang membantu mentransfer uang secara tidak resmi.
Kasus ini menyoroti pentingnya integritas institusi peradilan di tingkat daerah. Pengungkapan aksi sandiwara Padeli memperlihatkan betapa mudahnya penyalahgunaan jabatan dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan yang ketat. Pihak kepolisian dan kejaksaan kini berkomitmen memperkuat mekanisme pengawasan internal serta meningkatkan transparansi dalam penanganan kasus korupsi.
Dengan terungkapnya skandal ini, masyarakat diharapkan dapat menuntut akuntabilitas yang lebih tinggi dari para pejabat publik. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menyatakan akan meninjau kembali prosedur internal Kejari Enrekang guna mencegah terulangnya praktik serupa di masa depan.
Kasus Padeli menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan, dan penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi menjaga kepercayaan publik.













