Back to Bali – 25 April 2026 | Pangkal Pinang, 25 April 2026 – Kepolisian Daerah Bangka Belitung (Polbak) berhasil membongkar jaringan penyelundupan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi yang menggunakan mobil dimodifikasi khusus untuk mengangkut dua ton solar subsidi secara ilegal. Penyelidikan mengungkap bahwa kendaraan tersebut dilengkapi dengan bak tersembunyi dan sistem pompa tersembunyi yang memungkinkan pengalihan BBM tanpa terdeteksi dokumen resmi.
Modus Operandi dan Modifikasi Kendaraan
Menurut Kombes Pol Arifin Hidayat, satuan Reskrim Polda Bangka Belitung, mobil berjenis pick‑up berwarna putih ditemukan memiliki bak tambahan yang dipasang di bawah lantai kendaraan. Bak tersebut berkapasitas sekitar 2.000 kilogram, setara dengan dua ton solar. Selain itu, terdapat pompa listrik mini yang terhubung ke selang khusus, memungkinkan pengalihan BBM dari tangki utama ke bak tersembunyi dalam hitungan menit.
- Pengisian: Solar subsidi diisi di SPBU resmi dengan menggunakan barcode kendaraan palsu.
- Pengalihan: Pompa mini memompa solar ke dalam bak tersembunyi melalui selang yang disembunyikan di dalam panel pintu.
- Distribusi: Solar yang telah disembunyikan kemudian diangkut ke pelabuhan Tanjung Kelayang untuk diekspor ke luar pulau.
Penindakan dan Penyitaan
Operasi dimulai setelah masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan di area terminal BBM Surabaya dan kemudian menyebar ke Pangkal Pinang. Tim Polbak melakukan penyisiran intensif selama tiga hari, memeriksa kendaraan yang melintas tanpa dokumen angkut resmi. Pada tanggal 22 April 2026, petugas berhasil mengamankan satu unit mobil pick‑up, tiga jerigen berisi solar, serta dokumen palsu yang dipakai untuk menutupi transaksi.
Jumlah total BBM yang berhasil diamankan mencapai sekitar 1.950 liter, setara dengan hampir dua setengah ton. Selain barang bukti, satu orang pria berinisial DRS ditetapkan sebagai tersangka utama. Penyidik menemukan catatan transaksi yang menunjukkan pembelian solar subsidi secara bertahap di beberapa SPBU di wilayah Bangka.
Dampak Ekonomi dan Hukum
Praktek penyelundupan ini diperkirakan menimbulkan kerugian negara mencapai Rp 320 miliar, mengingat subsidi solar subsidi masih berada di kisaran Rp 165.000 per liter. Selain kerugian finansial, kasus ini mengganggu distribusi BBM yang seharusnya sampai ke konsumen akhir, terutama daerah‑daerah terpencil yang sangat bergantung pada subsidi.
Menurut Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi, pelaku dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp 60 miliar. Sementara itu, aparat menegaskan akan memperketat pengawasan pada proses pengisian BBM di SPBU, termasuk verifikasi barcode kendaraan dan penggunaan sistem pelacakan digital.
Kasus ini mengingatkan publik pada pengungkapan penyelundupan solar subsidi serupa yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, dimana sebanyak 930 liter solar berhasil disita oleh Ditpolairud Jawa Timur pada bulan April 2026. Kedua kasus menunjukkan pola jaringan kriminal yang memanfaatkan celah administratif dan teknik modifikasi kendaraan untuk mengalihkan BBM bersubsidi.
Polri terus mengajak masyarakat untuk melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait distribusi BBM. Kerjasama antara warga, pihak berwenang, dan penyedia layanan bahan bakar diharapkan dapat menutup celah-celah yang dimanfaatkan oleh sindikat penyelundup.
Upaya penindakan ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah tidak akan mentolerir praktik penyalahgunaan subsidi BBM. Diharapkan, melalui peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas, kasus serupa dapat diminimalisir, menjaga kestabilan harga dan ketersediaan BBM bagi masyarakat luas.













